Makalah Ilmiah
Tsaqafah Islamiyah
Ketika Rusaknya Syari’at di Perguruan Tinggi Islam
![]() |
Disusun Oleh :
Nurul Jihan Fadhillah
PROGRAM DIROSAH ISLAMIYAH JURUSAN FIQIH DAN USHUL FIQIH
MA’HAD `ALY HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Agama sebagai system kepercayaan dalam kehidupan umat manusia yang dapat
dikaji melalui berbagai sudut pandang, Islam sebagai agama yang telah
berkembang selama 14 abad lebih. Agama adalah pelajaran yang sangat penting
yang harus dipelajari, pelajaran agama suatu ajaran yang baik untuk menjadikan
kita sebagai orang yang beriman dan bertaqwa, dengan memepelajari agama kita
dapat mengetahui mana perilaku yang baik dan mana yang buruk.
Khususnya terhadap mahasiswa pendidikan agama sangat urgent sebagai
benteng mereka saat ini, realitas menunjukkan bahwa mahasiswa sudah banyak terlibat
dengan perilaku tidak baik. Begitulah pentingnya Islam untuk para mahasiswa
terkhusus lagi pada lembaga–lembaga Islam atau syari’ah yang mampu mengatur
pola fikir yang matang pada mahasiswa, seperti mana yang kita ketahui ada
beberapa fakultas syari’ah yang memiliki visi & misi yang berorientasi
kepada terbentuknya sarjana- sarjana
Qur’ani diberbagai program studi yang dikembangkan.
Perguruan tinggi Islam mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan
pendidikan, pengajaran, penelitian kepada masyarakat di bidang pengetahuan
agama Islam sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pendidikan agama
Islam berupa centre of excellence yakni pusat kajian dan pengembangan
ilmu agama Islam yang diarahkan kepada
terciptanya tujuan pendididkan, berupaya menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional, yang mampu
mengembangkan, menyebarluaskan dan menerapkan ilmu pengetahun agama Islam.
Keberadaan perguruan tinggi Islam saat ini dan di masa akan datang semakin
diperhitungkan. Hal ini dikarenakan, perguruan tinggi Islam memiliki dua
dimensi yang dioptimalkan. Pertama, dimensi spritual sebagai
karakteristik dasar, dan yang Kedua, dimensi professional sebagai
karakteristik lembaganya.
Perguruan tinggi Islam harus memberikan penekanan pada aspek moral agama Islam
yang melandasi semua bidang visi & misi perguruan tinggi dalam mencetak
generasi bangsa yang bermoral, pendidikan tinggi Islam di Indonesia telah
mengalami perubahan- prubahan untuk menemukan bentuknya yang ideal.
Dalam perkembangannya, pendidikan Islam belum mampu menjawab tantangan zaman yang semakin mengglobal,
terutama dalam bidang teknologi dan informasi. Persainagan di bidang tersebut
agaknya pendiddikan Islam di Indonesia masih di bawah perguruan tinggi yang
lain, untuk itu dibutuhkan upaya, inovasi-inovasi dan pemikiran kreatif agar
dapat menjawab tantangan masa depan yang sudah jelas di depan mata.
Permasalah yang muncul menurut
persfektif Adian Husaini dalam pembelajaran Studi Islam di perguruan tinggi Islam
disebabkan oleh pengaruh dari metodologi
dunia Barat.[1]
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
1. Rusak
Didalam KBBI kata rusak adalah sesuatu yang sudah tidak sempurna.[2]
2. Syari’at
Didalam KBBI syariat adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup
manusia, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan manusiadan
alam sekitar berdasarkan al-qu’an dan hadits.[3]
3. Perguruan Tinggi Islam
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
(PTKIN) adalah perguruan tinggi di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian
Agama. Secara teknis akademik, pembinaan perguruan tinggi keagamaan
Islam negeri dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemristekdikti),
sedangkan secara fungsional dilakukan oleh Kementerian Agama. Saat ini
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri terdiri atas 3 jenis:
B. Gambaran Beberapa
Perguruan Tinggi Islam Yang Merusak Syari’at
Terjadinya pemikiran yang
rusak yang terjadi di beberapa fakultas syari’at dan perguruaan tinggi Islam
lainnya. Beberapa gambaran yang bisa diambil adalah, beberapa tahun yang lalu
terdapat beberapa jurnal yang diterbitkan di fakultas IAIN Walisongoso Semarang
. Jurnal yang beralamat fakultas syari’ah IAIN Semarang dan terbit atas izin
dewan fakultas syari’ah, permasalahan ini sudah beberapa kali di bahas di CAP ,
namun setiap setiap pembaca edisi jurnal ini
selalu muncul ketakjuban dan rasa keanehan, sebab mengapa dari sebuah
fakultas syari’ah justru muncul pemikiran-pemikiran yang merusak syari’ah, lalu
apalah guna didirikan fakultas syari’ah jika hanya untuk merusaknya, bukankan
tujuannya untuk mengkaji syaria’ah dan mengamalkannya daam kehidupan
sehari-hari, dunia ini sudah terbolak-balik. Para pejuang Islam terdahulu sangat
sibuk mengatasi serangan terhadap Islam yang dilakukan oleh kaum orientalis,
namun kini terbalik sudah jika kita harus menangung beratnya tantanganngan
zaman sekarang disaat anak-anak didik ilmu syari’ah justu menjadi
anti-syari’ah.
Lebih dari itu, banyak
kita temukan munculnya para dosen syari’ah yang aktif menghancurkan syari’ah Islam.
Jika George W. Bush anti-syariah kita bisa maklum, dan lebih maklum lagi jika
Ariel Sharon benci terhadap Islam, kita pun maklum jika setan senantiasa
berusaha menyesatkan manusia, kita juga sangat paham, jika para orientalis
kristen, seperti Peter The Venerable, Arthur Jeffery, dan sebagaimana mereka
senantiasa berusaha dengan keras untuk menyerang kesecucian dan keontentikan Al-Qur’an,
tapi bagaiman mungkin jika datangnya justru dari dosen-dosen syari’ah. Kita
perlu ingatkan kepada umat Islam untuk segera sadar dan jangan lengah serta tertidur
panjang dalam kebodohan dan ketikpedulian , dan kita perlu mengetuk hati dan
pikiran para ulama dan pemerintah agar
memahami akar masalah yang sedang di hadapi masyarakat saat ni.
Di dalam jurnal dari fakultas IAIN semarang
edisi 30/2006 terdapat tulisan dari Prof. Dr. Muhibbin yang berjudul “Nikah
Tanpa Wali”, dia adalah dewan fakultas syari’ah IAIN Semarang periode
2002/2006. Profesor ini menyebarkan pendapat bahwa untuk menikah, perempuan
tidak memerlukan wali. Sebab, sebagaiman laki-laki, perempuan juga dianggap
mampu untuk mengurus dirinya sendiri.
Hukum yang mewajibkan
adanya wali bagi wanita dalam hukum perkawinan dianggapnya tidak adil bagi
wanita dan bernuansa diskriminasi
gender. Bahkan, dia mengatakan secara
rasional keberadaan wali nikah sangat perlu dipertanyakan
dan ditinjau ulang. Menurut sang profesor
IAIN ini, jika keberadaan wali nikah bagi wanita terus dipertahankan dalam
hukum Islam, maka perlu dipertanyakan kepada para ulama dan cendekiawan tentang
rasa keadilan yang digadaikan demi keberadaan wali nikah.
Untuk melegalisasikan
pendapatnya yang berbasis pada ide kesetaraan gender, profesor IAIN itu lalu
membuat pernyataan yang aneh Sejauh penelitian ulama terdahulu maupun penulis
sendiri, Hadits-hadits tentang wali nikah di atas ternyata tidak ada yang
shahih. Benarkah
hadits-hadits tentang wali nikah bagi wanita tidak ada yang shahih? Pendapat
ini sangat sulit diterima
secara ilmiah. Para ulama hadits dan ulama
fiqih telah banyak membahas masalah ini dengan sangat terperinci. Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid
Sabiq menjelaskan, bahwa hadits Tidak sah
nikah tanpa wali diriwayatkan oleh Hakim
dan Ibn Hibban.
Banyak hadits lain yang maknanya sejenis yang diterima oleh para ulama sebagai
hadits shahih atau hasan.
Qurthubi misalnya, juga menyatakan sebuah hadits shahih dalam soal
wali nikah bagi wanita. Siapa pun
diantara wanita yang
menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal.
Imam Tirmidzi menyebutkan
bahwa hadits tidak sah nikah tanpa wali diikuti pula oleh golongan ahli ilmu di
kalangan para sahabat, seperti Umar, Ali, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah,
Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Aisyah. Begitu juga para ahli fiqih di kalangan tabi’in
seperti Said bin Musayab, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim bin An-Nakhai’, Umar
bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Sebenarnya, selama ini, dalam
perjalanan hukum Islam di Indonesia, soal wali nikah ini juga
tidak menjadi masalah. Kitab-kitab Fiqih pun sudah membahas masalah ini dengan
terperinci. Dan banyak lagi
contoh-contoh pemikiran sesat yang dicetuskan para dosen anti-syari’ah seperi
masalah mahar dan lain sebagainya.
Sebenarnya pandangan profesor IAIN
itu telah meletakkan perspektif gender di atas Al-Quran. Perspektif gender
dijadikannya cara untuk melihat hukum-hukum
Islam. Pemikiran-pemikiran
yang nyeleneh dan merusak syariah Islam memang
sudah bukan hal yang asing lagi di
lingkungan Fakultas Syariah IAIN Semarang. Jangankan pemikiran yang menyerang
syariah, pemikiran yang menyerang
Al-Quran habis-habisan pun dibiarkan saja dengan leluasa diterbitkan dalam
Jurnal ini. Pada edisi 30/2006, Jurnal dari
Fakultas Syariah IAIN Semarang ini malah menurunkan satu tulisan yang
mengusulkan agar dilakukan amandemen
terhadap ayat-ayat Al-Quran yang dianggapnya bermasalah. Menurut alumnus Fakultas Syariah IAIN Semarang, di dalam
Al-Quran ada ayat yang kotor dan ayat yang bersih Karena itu,
dia mengusulkan agar umat
Islam berani menghapus dalam pengertian mengamandemen teks-teks
keislaman terutama ayat-ayat Qur’an yang bermasalah tadi Dengan semakin bertambahnya usia
kampus-kampus Islam di Indonesia, kita sebenarnya berharap, dari
Fakultas-fakultas syariah akan lahir pemikiran-pemikiran bermutu yang benar dan
sehat. Dari kampus ini, kita harapkan
lahir ulama atau cendekiawan yang shalih yang menjadi panutan bagi umatnya.
Tentu saja merupakan musibah besar
bagi umat, jika dari institusi pendidikan Islam, lahir cendekiawan atau pemikiran
yang merusak Islam.[5]
Tidak hanya didalam
fakultas-fakultas syari’ah saja terdapat orang-orang yang berfikiran sesat
namun dapat ditemukan diluar dari itu, banyak diluar sana orang-orang berfaham
liberal, merusak syari’at seperti, Siti Musdah Mulia, dialah seorang feminis
kenamaan yang banyak mengeluarkan pendapat-pendapat kontroversial memiliki
pemikiran yang berbeda, yang mana dia mempunyai pendapat yang sama seperti
permasalahan sebelumya mengsahkan
nikahnya seorang wanita tanpa wali. Namun telah hadir skripsi mahasiswa yang
begitu luar biasa yang memabahas study kritis pemikiran Siti Musdah Mulia, yang
mana disebutkan bahwa mengingat kondisi hukum, norma-norma sosio-kultural yang
berkembang di masyarat pada saat ini, maka pendapat Siti Musdah Mulia terkait
nikah tanpa wali dikatakan tidak relevan, karena ditinjau dari kaca mata maqasid
syari’ah.[6]
Sebagai contoh lain,
tersebarnya isu yang santer tentang rencana
pemerintahan Arab Saudi untuk memindahkan jasad Nabi SAW ke kuburan
Baqi. Berita ini mendapatkan tanggapan luar biasa dari pemerintahan Arab Saudi
dan para ulama, isu ini bermula dari pemberitaan surat kabar Inggris The
Independent. Wartawan The Independent adalah Andrew Johnson,
yang menyebutkan pemberitaan bersumber dari akademis di Arab Saudi, Dr. Irfan
al-`Alawu. Dia seorang doktor dalam teologi dan tasawwuf Islam, yang menjadi
dosen terbang di London University di Inggris, California University di AS, dan
Research Fellow di Leiden Belanda.
Dr. Irfan telah membaca
langsung makalah karya Dr. Ali bin Abdul Aziz Asy-Syibi yang konon berisikan
usulan pemindahan makam Rasulullah ke Baqi yang mana tulisan itu dokumen
konsultasi yang diajaukan oleh Dr. Ali As-Syibi. Dokumen itu sejatinya memabahas
isolasi, pembatasan kuburan Nabi agar tidak menjadi tempat kesyirikan
masyarakat, bukan pemindahan kuburan. Dr. Ali Asy-Syibi sendiri membantah surat
kabar tersebut bahwa si kabar tersebut mengandung hasutan tidak benar dan
dusta, Pemerintahan Arab juga membantahnya.[7] Contoh
kali ini kebalikan dari contoh awal, begitulah terbaliknya dunia, benar
dicari-cari kesalahannya, yang salah dibenarkan. Naudzubillah.
Begitulah dahsyatnya
tantangan saat ini yang harus membuat kita untuk lebih berhati-hati, terkhusus
bagi mahasiswa yang sedang study di perguruan tinggi berbasis Islam, sebab kini
sepertinya, proses studi Islam yang dilakukan perguruan tinggi Islam tidak
diarahkna lagi untuk menghasilkan para sarjana yang meyakini kebenaran agama (truth
claim) pada agama nya sendiri lebih tragis justru dari tangan-tangan
mahasiswa dan cendikiawan muslimlah lahirnya karya-karya kontraversial dan
provokatif mengenai Islam, mengeruhkan dan mengaburkan perkara-perkara yang crystal
clear dalam tradisi intelektual Islam.
C. Permasalahan Yang Diutarakan Adian Husaini
yang Ada Kaitannya Dengan Kritiknya
Terhadap Studi Islam di Perguruan Tinggi Islam
Ada beberapa term dan
permasalahan yang diutarakan oleh Adian Husaini yang ada kaitannya dengan
kritiknya terhadap study Islam di perguruan tinggi, sebagai berikut:
1. Kerancuan dalam
Permasalahan Pluralisme dan Islam Inklusif
Pada dasarnya paham ini bukan paham yang baru muncul. Akar-akarnya seumur
dengan akar modernisme di Barat dan gagasannya timbul dari persfektif dan
pengalaman manusia Barat. Kesalahan yang terjadi, akhirnya adalah menganggap
realitas kemajmukan (pluralitas) agama-agama dan paham pluralisme agama sama
aja. Pluralisme agama malah dianggap realitas dan sunnatullah. Padahal
keduanya sangat berbeda. Yang pertama (pluralitas agama) adalah kondisi dimana
berbagai macam agama wujud secara bersamaan dalam suatu masyarakat atau Negara.
Sedangkan yang kedua (pluralisme agama) adalah suatu paham yang menjadi tema
penting dalam disiplin sosiologi, teologi dan filsafat agama yang berkembang di
Barat. Ketika pemikiran ini masuk kedalam keagamaan Islam, respon yang timbul
hanyalah adopsi ataupun modifikasi dalam takaran yang minimal dan
lebih cenderung menjustifikasi. Respon yang tidak kritis ini akhirnya justru
meleburkan nilai-nilai dan doktrindoktrin keagamaan Islam kedalam arus
pemikiran modernisasi dan globalisasi.
Konsep
pluralitas agama menekankan dan merujuk kepada realitas adanya keragaman agama
dan hubungan antar (pemeluk) agama itu dalam realitas, sedangkan pluralisme
agama menekankan dan merujuk kepada sikap dan pandangan yang mendukung realitas
keragaman agama itu. Secara sederhana, Pluralisme memang sedikit ekstrem dari menarik untuk
disebutkan, bahwa perhatian dan pengakuan Islam akan agama lain sesungguhnya
merupakan bagian dan sekaligus sayarat bagi kesempurnaan keimanan seorang
Muslim. Sedangkan inklusivisme bukanlah paham yang instant. Paham ini mempunyai
karakter yang terbuka, maka inklusivisme membutuhkan penafsiran yang bersifat
rasional terhadap doktrin agama.
Adian Husaini
berpendapat bahwa kerancuan terminologis antara pluralisme dan Islam inklusif
dalam teologi menggunakan kata inklusif menyebabkan terjadinya perubahan dalam
pemikiran Islam. Adian Husaini
mengkritik Nurcholish Madjid yang telah menamakan teologinya sebagai teologi inklusif.
Akan tetapi, faktanya yang dikembangkan oleh Nurcholish adalah teori inklusif
dan juga teologi pluralis sekaligus. Alwi Shihab yang menulis buku berjudul “Islam
Inklusif” pembahasannya juga merupakan gagasan pluralisme Islam. Di
Indonesia pada umumnya, terdapat fenomena ignorance pada kampus-kampus
umum. Banyak sarjana ilmu-ilmu umum yang tidak memahami ilmu-ilmu keislaman
dengan baik. Mereka buta terhadap Ilmu-ilmu Al-Quran,
hadits, bahasa Arab, ilmu fiqih, dan sebagainya. Sementara di lingkungan perguruan tinggi Islam
telah banyak terjadi confusion of knowledge dalam ilmu-ilmu keagamaan.
Ilmu perbandingan agama, misalnya, dirusak dengan cara menyebarkan paham relativisme kebenaran dan relativisme iman. Ulum Al-Quran
dirusak dengan masuknya studi kritis terhadap Al-Quran yang
berujung kepada keraguan terhadap Al-Quran.
Fenomena kerusakan ilmu ini, menurut Prof. Naquib al-Attas, disebut juga
sebagai corruption of knowledge (korupsi ilmu). Di era globalisasi dan
hegemoni peradaban Barat saat ini, seyogyanya para ulama dan cendekiawan Muslim
juga memahami pahampaham yang berasal dari Barat yang kini menghegemoni
pemikiran umat manusia, termasuk dalam bidang studi Islam. Paham dan pemikiran
Pluralisme Agama, relativisme, sekularisme, liberalisme, dan sebagainya, kini
telah diajarkan dan disebarkan oleh para tokoh dan lembaga-lembaga pendidikan
Islam sendiri. Sementara itu, begitu banyak kalangan cendekiawan muslim atau
ulamanya yang tidak dapat melakukan respon. Banyak yang kurang menyadari bahwa penyebaran paham pluralisme agama di
tengah masyarakat muslim lebih merupakan bagian upaya Barat untuk mengglobalkan
nilai-nilai serta persoalan mereka guna untuk meneguhkan dominasi mereka. Akibat
ketidaktahuan terhadap hakikat kemungkaran yang terjadi. Pun tokoh pluralisme
yang harus diwaspadai adalah Alwi Shihab, Komaruddin Hidayat, Budhy Munawar
Rahman, Luthfi Asy-Syaukani meraka adalah dosen Universitas Paramadina,
Azymardi Azra, Muhammad Ali, Nasarruddin Umar mereka adalah dosen UIN Syarif
Hidayatullah dan sederet nama lain yang berkontribusi terhadap JIL. Jadi,
melalui pluralisme yang didakwakan oleh JIL ini, umat Islam diseret untuk
melepaskan aqidah, tidak lagi meyakini yang benar terhadap agamanya. Setelah
itu, umat diajak untuk mengakui bahwa Kristen juga benar. Kesimpulannya,
teologi pluralisme sebenarnya adalah pembuka jalan bagi misionaris.[8]
2. Liberalisme di Perguruan Tinggi Islam
Dari tekad, tujuan,
dan semangat para tokoh Islam dalam mendirikan Perguruan Tinggi Islam tampak
betapa kuatnya dorongan semangat perjuangan Islam. Dari kampus inilah
diharapkan akan melahirkan para cendikiawan dan ulama yang tinggi ilmu dan kuat
mental keislamannya. Karena itu, pendirian Perguruan Tinggi Islam bisa
dikatakan sebagai buah perjuangan Islam di bumi Nusantara ini. sebaliknya, perguruan tinggi Islam
bukanlah didirikan dengan maksud untuk membentuk para sarjana dan cendikiawan
Muslim yang skeptis dan ragu-ragu terhadap Islam sendiri, meninggalkan
identitas keislamannya bahkan mencapai tataran 'netral agama'. Dengan tekad
mulia tersebut, perguruan tinggi Islam
telah melahirkan komunitas sarjana muslim handal
dalam berbagai bidang keilmuan yang tidak sedikit jasanya dalam pelaksanaan
ajaran Islam. Perguruan tinggi bisa
dikatakan telah memainkan peran penting dan strategis, baik di bidang pendidikan
dan sosial. Sebagai muslim, kita
tentu berhak untuk heran, mengapa para dosen perguruan tinggi Islam ini sangat
bangga mengadopsi metode studi Islam ala orientalis. Para orientalis itu,
meskipun tahu sebagian ajaran Islam, tetapi tetap tidak mau beriman. Mereka
mengembangkan studi agama berbasis pada skeptisisme dengan dalih “pluralistic
approach”. Metode ini tidak mengarahkan mahasiswa untuk meyakini kebenaran
satu pendapat. Pada akhirnya metode netral agama dalam studi Islam semacam ini
hanya merugikan masa depan studi Islam dan perguruan yinggi Islam
itu sendiri, karena dapat melahirkan sarjana-sarjana yang bangga dalam keraguan
dan kebingungan serta tidak meyakini kebenaran Islam.
Dalam
liberalisasi keilmuan Islam, dilakukan proses penghancuran otoritas keilmuan
terhadap para ulama Islam. Posisi ulama Islam disamakan dengan posisi kaum
orientalis. Padahal, ada perbedaan yang sangat mendasar dalam konsep pengakuan
otoritas keilmuan, antara Islam dengan Barat. Konsep keilmuan seperti ini tidak
berlaku di Barat. Seorang ilmuan hanya diukur berdasarkan kecerdasannya bukan
moralnya. Banyak ilmuwan Barat yang tetap dijadikan rujukan dalam keilmuan dan
kehidupan, meskipun perilakunya bejat. Banyak ilmuan besar Islam yang tetap
memelihara sikap adil dan beradab dalam mengkaji dan menyebarkan ilmu kepada
masyarakat. Demikian pula para pemikir Barat. Mereka mengambil pemikiran para
cendekiawan muslim dalam
berbagai bidang, tapi kemudian mereka transfer kedalam pandangan hidup Barat
dan terjadilah pembaratan atau sekularisasi. Karena itu, sebenarnya salah satu
tugas pendidikan tinggi Islam
yang penting adalah melakukan penguatan terhadap metode dan sistem keilmuan
Islam, dan pada saat yang sama, melakukan kajian yang serius terhadap
pemikiran-pemikiran Islam, untuk diletakkan dan dinilai dalam perspektif Islamic
worldview.
Harusnya, perguruan tinggi Islam
menjadi pusat Islamisasi Ilmu-ilmu
kontemporer, bukan justru menggunakan metode Barat untuk menilai konsep-konsep
Islam. Konsep pluralisme agama, inklusivisme,
moderatisme, kesetaraan gender, rasionalisme,
dan sebagainya, harusnya diletakkan dan dinilai dalam perspektif Islam, bukan malah
sebaliknya.
Liberalisasi pendidikan tinggi Islam
merupakan salah satu tantangan yang sangat serius yang dihadapi umat Islam saat
ini. Sebab, dari perguruan tinggi Islam
lahir calon-calon pimpinan Ormas Islam, dosen dan guru agama, hakim agama,
mubaligh, khatib, dan sebagainya. Guru-guru di sekolah-sekolah Islam dan juga
pesantren-pesantren, tidak sedikit yang merupakan lulusan perguruan tinggi Islam,
yang kurikulumnya sudah disesuaikan dengan metode Barat.
Berawal dari pendidikan yang keliru inilah,
maka banyak lahir ilmuwan-ilmuwan yang memiliki pemikiran yang keliru pula.
Inilah salah satu jenis kemungkaran besar
yang dihadapi umat Islam saat ini.
3.
Berkembangnya hermeneutika dan dampaknya
a.
Pengertian Hermeneutika
Secara
harfiah, hermeneutika artinya penafsiran atau interpretasi.
Secara etimologis, istilah hermeneutika dari
bahasa Yunani hermêneuin yang berarti menafsirkan. Istilah ini merujuk
kepada seorang tokoh mitologis dalam mitologi Yunani yang dikenal dengan nama
Hermes (Mercurius). Di kalangan pendukung hermeneutika ada yang
menghubungkan sosok Hermes dengan Nabi Idris. Dalam mitologi Yunani Hermes
dikenal sebagai dewa yang bertugas menyampaikan pesan-pesan Dewa kepada
manusia. Dari tradisi Yunani, hermeneutika berkembang sebagai
metodologi penafsiran Bibel, yang dikemudian hari dikembangkan oleh para teolog
dan filosof di Barat sebagai metode penafsiran secara secara umum dalam
ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Hermeneutika bukan sekedar tafsir,
melainkan satu metode tafsir tersendiri atau satu filsafat tentang penafsiran,
yang bisa sangat berbeda dengan metode tafsir Al-Quran. Di
kalangan Kristen saat ini,
penggunaan hermeneutika dalam interpretasi Bibel sudah sangat lazim, meskipun
juga menimbulkan perdebatan. Disiplin ilmu yang pertama yang banyak menggunakan
hermeneutik adalah ilmu tafsir kitab suci. Islam sudah sempurna dari awal.
Islam tidak berubah sejalan dengan perkembangan sejarah. Sejak zaman Nabi
Muhammad saw, kaum Muslim memahami Tuhan (Allah), mengucapkan syahadat,
mengerjakan shalat, zakat, puasa, haji, dan berbagai ibadah lainnya dengan cara
yang sama.
Karakter Islam
ini sangat berbeda dengan sifat dasar Kristen, Yahudi, Budha, Hindu, dan
agama-agama lainnya, yang berubah-ubah menurut kondisi waktu dan tempat. Jadi,
meskipun menerima metode hermeneutika filsafat dalam penafsiran Bibel, Vatikan
tetap bersifat selektif dan tidak membiarkan penafsiran liar yang dengan
seenaknya memasukkan makna yang bertentangan dengan ideologi Katolik. Padahal,
Bapak hermeneutika modern, Friedrich Schleiermacher (1768-1834) menyatakan,
bahwa diantara tugas hermeneutika itu adalah untuk memahami teks sebaik atau
lebih baik daripada pengarangnya sendiri. Hermeneutika modern yang dipelopori
oleh Schleiermacher memang memunculkan persoalan bagi kalangan Kristen sendiri.
Sebab, hermeneutika modern menempatkan semua jenis teks pada posisi yang sama,
tanpa mempedulikan apakah teks itu “Divine” (dari Tuhan) atau tidak, dan
tidak lagi mempedulikan adanya otoritas dalam penafsirannya. Semua teks dilihat
sebagai produk pengarangnya. Penggunaan hermeneutika modern untuk Bibel bisa
dilihat sebagai bagian dari upaya liberalisasi di kalangan Kristen. Bagi
Schleiermacher, faktor kondisi dan motif pengarang sangatlah penting untuk
memahami makna suatu teks, disamping faktor gramatikal (tata bahasa).
Namun, sebelum Schleiermacher, upaya melakukan liberalisasi dalam interpretasi
Bibel sudah muncul sejak zaman Enlightenment di abad ke-18. The
University of Halle memainkan peranan penting. Yang terkenal adalah Johann
Solomo Semler (1725-1791), dan perlu
dimulai satu metode baru yang ia sebut “truly critical reading”. Hermeneutika,
menurutnya, mencakup banyak hal, seperti tata bahasa, retorika, logika, sejarah
tradisi teks, penerjemahan, dan kritik terhadap teks. Tugas utama hermenutika
adalah untuk memahami teks sebagaimana dimaksudkan oleh para penulis teks itu
sendiri. (The main task of hermeneutics, however, was to understand the
texts as their authors had understood them).
b.
Pandangan dan Kritik Adian Husaini
terhadap Hermeneutika
Hermeneutika
telah menjadi salah satu pemikiran yang diminati di berbagai perguruan tinggi
Islam, khususnya ketika diedarkan di UIN dan IAIN. Banyaknya yang tertarik ini
dikarenakan hermeneutika menstimulir munculnya rasa bangga. Maka hermeneutika
dianggap suatu keniscayaan bagi siapa saja.
Sementara yang
menolak hemeneutika, dikecam dengan berbagai stigma negatif. Misalnya dianggap
mau benarnya sendiri, atau penafsirannya disudutkan sebagai kesewenang-wenangan
penafsiran (interpretif despotism),
hermeneutika yang semula merupakan tradisi interpretasi Bibel, telah disusupkan
secara ilegal dalam tradisi keilmuan Islam dan diaplikasikan untuk menggantikan
metode tafsir Al-Qur`an.
Sebaliknya
tradisi Islam yang genuine (asli) seperti metode penafsiran Al-Qur`an dan
tafsir-tafsir klasik menjadi sasaran hujatan dan penistaan serta mau dibuang
begitu saja layaknya sampah. Padahal, hermeneutika semestinya dikaji dengan
cermat.. Karena sebenarnya hermeneutika bukan produk tradisi keilmuan Islam,
melainkan berasal dari tradisi Yahudi/Kristen, yang di kemudian hari diadopsi
oleh para teolog dan filsuf Barat modern menjadi metode interpretasi teks
secara umum. Hermeneutika kini sudah banyak menjadi kurikulum di UIN/IAIN/STAIN
Indonesia. Bahkan oleh Perguruan Tinggi Islam di Nusantara ini
hermeneutika semakin diminati. Metode hermeneutika digunakan untuk menggantikan
atau melengkapi metode tafsir klasik Al-Quran yang
selama ratusan tahun telah dikenal dan ditrapkan para ulama dalam menafsirkan
al-Quran. UIN Jakarta misalnya, dalam
kurikulumnya, menentukan bahwa tujuan pengajaran hermeneutika adalah agar
“Mahasiswa dapat menjelaskan dan menerapkan ilmu hermeneutika dan semiotika
terhadap kajian Al-Qur’an dan Hadis”.
M. Amin
Abdullah, guru besar UIN Yogyakarta dikenal sangat gigih dan rajin dalam
memperjuangkan penggunaan hermeneutika dalam penafsiran Al-Quran. Ia
menyebut hermeneutika sebagai kebenaran yang harus disampaikan meskipun banyak yang mengeritiknya Ia pun
menjadi begitu kritis terhadap metode tafsir klasik, meskipun dia sendiri belum
pernah menulis sebuah tafsir berdasarkan hermeneutika. tafsir-tafsir klasik
Al-Quran tidak lagi memberi makna dan fungsi yang jelas dalam kehidupan umat
Islam.” Penetapan metode hermeneutika sebagai mata kuliah wajib di jurusan
tafsir hadits itu sebenarnya merupakan salah satu masalah yang sangat serius
dalam pemikiran dan studi Islam di Indonesia, kini dan masa mendatang. Sebab,
ini sudah menyangkut cara menafsirkan Al-Quran.
Meskipun teks Al-Quran tidak
diubah, tetapi jika cara menafsirkannya sudah diubah, maka produk tafsirnya
juga akan berbeda. Dengan hermeneutika, maka hukum-hukum Islam yang selama ini
sudah disepakati kaum muslimin bisa
berubah. Dengan hermeneutika, bisa keluar produk hukum yang menyatakan wanita
boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, khamr menjadi halal, laki-laki punya
masa iddah seperti wanita, atau wanita punya hak talak sebagaimana laki-laki,
atau perkawinan homoseksual/lesbian menjadi halal. Semua perubahan itu bisa
dilakukan dengan mengatasnamakan ‘tafsir kontekstual’ yang dianggap
sejalan dengan perkembangan zaman. Jika perubahan metodologis dalam penafsiran Al-Quran
dibakukan dan diresmikan ke dalam kurikulum perguruan tinggi Islam, maka dampaknya
akan jauh lebih
dahsyat daripada penyebaran pemikiran ini melalui media massa secara asongan.
Islam memiliki teks wahyu yang final dan otentik (Al-Quran) dan
tidak memiliki trauma sejarah keagamaan, sehingga Islam tidak mengalami
benturan antara akal dan agama sebagaimana terjadi di Barat. Islam juga
memiliki cara yang khas dalam menafsirkan Al-Quran,
berbeda dengan cara menafsirkan Bibel atau kitab suci mana pun. Sebab, Al-Quran adalah
wahyu Allah SWT, yang lafaz dan maknanya berasal dari Allah. Sepanjang sejarah
Islam, tidak pernah ada gelombang sebesar saat ini dalam menggugat ilmu tafsir Al-Quran, dan
mempromosikan metode asing (dari tradisi Yahudi-Kristen), yang sangat berbeda
dengan metode tafsir Al-Qur’an selama ini.
Di dunia Islam, Pada abad ke-20,
dalam dekade 60-an hingga 70-an,
muncul beberapa tokoh dengan karya-karya hermeneutik. Hassan Hanafi, Arkoun,
Fazlurrahman, dan Nasr Hamid Abu Zayd disebut-sebut sebagai tokoh-tokoh yang
menafsirkan Al-Qur’an
dengan metode hermeneutika. Hermeneutika dalam hal ini adalah teori
interpretasi yang hanya dapat digunakan terhadap teks-teks yang manusiawi.
Sebab tidak mungkin kita menyelidiki sisi psikologis tuhan. Sedang konsep Al-Quran, wahyu
dan sejarahnya membuktikan otentitas bahwa Al-Quran lafaz
dan maknanya dari Allah. Bagi kelompok yang menggunakan hermeneutika untuk
terhadap Al-Qur’an
seharusnya sadar bahwa jika memasukkan unsur konteks budaya dan sosial dalam
penafsiran Al-Qur’an maka
yang terjadi adalah pembuangan teks itu sendiri ini yang dikhawatirkan Adian Husaini.[9]
BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Dari makalah yang
dipaparkan dapat diketahui perlunya selektif dari setiap sudut, baik lembaga
maupun pengajarnya sendiri bahkan media yang tersedia, sebab banyaknya
orang-orang berniat jahat untuk kerusakan pedoman ummat Islam, Al-Qur’an &
As-Sunnah.
Dan telah disebutkan
beberapa gambaran perguruan tinggi yang merusak syari’at Allah, kemudian ada
permasalahan yang terjadi di beberapa perguruan tinggi Islam yang dikritik oleh
Adian Husaini:
1. Kerancuan dalam
permasalahan pluralisme dan islam inklusif
2. Liberalisme di perguruan
tinggi islam
3.
Berkembangnya hermeneutika dan dampaknya
B. Saran
Dari
penjelasan-penjelasan diatas semoga bermanfaat bagi setiap kalangan dan mohon
maf jika banyak kesalahan dalam makalah, adapun saran dari penulis, agar kita
ummat Islam tidak diam seribu bahasa akan hancurnya dunia dewasa ini, yang mana
banyak kita temukan perusak syari’at Allah, terutama dalam lembaga-lembaga
perguruan tinggi Islam, Indonesia khususnya. Wallahu A`lam
DAFTAR PUSTAKA
Firdaus, 2014 Revivalisme Islam (Studi Kritik Adian Husaini
Terhadap Studi Islam Di Perguruan Tinggi), UIN Sunan Ampel Surabaya,
Surabaya: skripsi
Deparemen Pendididkan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet ke-3,
Jakarta: Balai Pustaka
Sa’roni, khadik Ahmad, 2014 Nikah Tnpa Wali (Telaah Pemikiran Siti
Musdah Mulia), UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta,
Yogyakarta: skripsi
Sutarman, Abdul Mu’thi, 2015 “Efek Negatif Media Massa”, Majalah
Asy-Syari’ah edisi 105
Nashir, Abu Ishaq Abdullah, 2015”Mereka Meluruskan Kristenisasi”,
Majalah Asy-Syari’ah edisi 106
Husaini, Adian, “Ketika Dosen Syaria’ah, Merusak Syari’ah”, Jurnal
[1] Firdaus. Revivalisme Islam (Studi Kritik Adian Husaini Terhadap Studi
Islam Di Perguruan Tinggi) skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya, Surabaya 2014
[2]
Deparemen Pendididkan Nasional, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, cet ke-3 (Jakarta; Balai Pustaka hal. 970
[4]
https://id.wikipedia.org/wiki/Perguruan_tinggi_Islam_negeri_di_Indonesia diakses pada 19 Maret 2018 pukul 13.30
[6] Ahmad Khadik Sa’roni, Nikah
Tnpa Wali (Telaah Pemikiran Siti Musdah Mulia), skripsi, UIN Sunan Kalijaga
Yogjakarta, yogyakarta 2014
[7] Abdul Mu’thi Sutarman, “Efek Negatif Media Massa”, Majalah
Asy-Syari’ah edisi 105, hal.25 no. 105, 2015
[8] Abu Ishaq Abdullah Nashir,”Mereka Meluruskan Kristenisasi”, Majalah
Asy-Syari’ah edisi 106, hal. 29 no. 106, 2015
[9] Firdaus. Revivalisme Islam (Studi Kritik Adian Husaini Terhadap Studi
Islam Di Perguruan Tinggi) skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya, Surabaya 2014
hlm, 71.
Tsaqafah Islamiyah
Ketika Rusaknya Syari’at di Perguruan Tinggi Islam
![]() |
Disusun Oleh :
Nurul Jihan Fadhillah
PROGRAM DIROSAH ISLAMIYAH JURUSAN FIQIH DAN USHUL FIQIH
MA’HAD `ALY HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Agama sebagai system kepercayaan dalam kehidupan umat manusia yang dapat
dikaji melalui berbagai sudut pandang, Islam sebagai agama yang telah
berkembang selama 14 abad lebih. Agama adalah pelajaran yang sangat penting
yang harus dipelajari, pelajaran agama suatu ajaran yang baik untuk menjadikan
kita sebagai orang yang beriman dan bertaqwa, dengan memepelajari agama kita
dapat mengetahui mana perilaku yang baik dan mana yang buruk.
Khususnya terhadap mahasiswa pendidikan agama sangat urgent sebagai
benteng mereka saat ini, realitas menunjukkan bahwa mahasiswa sudah banyak terlibat
dengan perilaku tidak baik. Begitulah pentingnya Islam untuk para mahasiswa
terkhusus lagi pada lembaga–lembaga Islam atau syari’ah yang mampu mengatur
pola fikir yang matang pada mahasiswa, seperti mana yang kita ketahui ada
beberapa fakultas syari’ah yang memiliki visi & misi yang berorientasi
kepada terbentuknya sarjana- sarjana
Qur’ani diberbagai program studi yang dikembangkan.
Perguruan tinggi Islam mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan
pendidikan, pengajaran, penelitian kepada masyarakat di bidang pengetahuan
agama Islam sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pendidikan agama
Islam berupa centre of excellence yakni pusat kajian dan pengembangan
ilmu agama Islam yang diarahkan kepada
terciptanya tujuan pendididkan, berupaya menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional, yang mampu
mengembangkan, menyebarluaskan dan menerapkan ilmu pengetahun agama Islam.
Keberadaan perguruan tinggi Islam saat ini dan di masa akan datang semakin
diperhitungkan. Hal ini dikarenakan, perguruan tinggi Islam memiliki dua
dimensi yang dioptimalkan. Pertama, dimensi spritual sebagai
karakteristik dasar, dan yang Kedua, dimensi professional sebagai
karakteristik lembaganya.
Perguruan tinggi Islam harus memberikan penekanan pada aspek moral agama Islam
yang melandasi semua bidang visi & misi perguruan tinggi dalam mencetak
generasi bangsa yang bermoral, pendidikan tinggi Islam di Indonesia telah
mengalami perubahan- prubahan untuk menemukan bentuknya yang ideal.
Dalam perkembangannya, pendidikan Islam belum mampu menjawab tantangan zaman yang semakin mengglobal,
terutama dalam bidang teknologi dan informasi. Persainagan di bidang tersebut
agaknya pendiddikan Islam di Indonesia masih di bawah perguruan tinggi yang
lain, untuk itu dibutuhkan upaya, inovasi-inovasi dan pemikiran kreatif agar
dapat menjawab tantangan masa depan yang sudah jelas di depan mata.
Permasalah yang muncul menurut
persfektif Adian Husaini dalam pembelajaran Studi Islam di perguruan tinggi Islam
disebabkan oleh pengaruh dari metodologi
dunia Barat.[1]
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
1. Rusak
Didalam KBBI kata rusak adalah sesuatu yang sudah tidak sempurna.[2]
2. Syari’at
Didalam KBBI syariat adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup
manusia, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan manusiadan
alam sekitar berdasarkan al-qu’an dan hadits.[3]
3. Perguruan Tinggi Islam
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
(PTKIN) adalah perguruan tinggi di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian
Agama. Secara teknis akademik, pembinaan perguruan tinggi keagamaan
Islam negeri dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemristekdikti),
sedangkan secara fungsional dilakukan oleh Kementerian Agama. Saat ini
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri terdiri atas 3 jenis:
B. Gambaran Beberapa
Perguruan Tinggi Islam Yang Merusak Syari’at
Terjadinya pemikiran yang
rusak yang terjadi di beberapa fakultas syari’at dan perguruaan tinggi Islam
lainnya. Beberapa gambaran yang bisa diambil adalah, beberapa tahun yang lalu
terdapat beberapa jurnal yang diterbitkan di fakultas IAIN Walisongoso Semarang
. Jurnal yang beralamat fakultas syari’ah IAIN Semarang dan terbit atas izin
dewan fakultas syari’ah, permasalahan ini sudah beberapa kali di bahas di CAP ,
namun setiap setiap pembaca edisi jurnal ini
selalu muncul ketakjuban dan rasa keanehan, sebab mengapa dari sebuah
fakultas syari’ah justru muncul pemikiran-pemikiran yang merusak syari’ah, lalu
apalah guna didirikan fakultas syari’ah jika hanya untuk merusaknya, bukankan
tujuannya untuk mengkaji syaria’ah dan mengamalkannya daam kehidupan
sehari-hari, dunia ini sudah terbolak-balik. Para pejuang Islam terdahulu sangat
sibuk mengatasi serangan terhadap Islam yang dilakukan oleh kaum orientalis,
namun kini terbalik sudah jika kita harus menangung beratnya tantanganngan
zaman sekarang disaat anak-anak didik ilmu syari’ah justu menjadi
anti-syari’ah.
Lebih dari itu, banyak
kita temukan munculnya para dosen syari’ah yang aktif menghancurkan syari’ah Islam.
Jika George W. Bush anti-syariah kita bisa maklum, dan lebih maklum lagi jika
Ariel Sharon benci terhadap Islam, kita pun maklum jika setan senantiasa
berusaha menyesatkan manusia, kita juga sangat paham, jika para orientalis
kristen, seperti Peter The Venerable, Arthur Jeffery, dan sebagaimana mereka
senantiasa berusaha dengan keras untuk menyerang kesecucian dan keontentikan Al-Qur’an,
tapi bagaiman mungkin jika datangnya justru dari dosen-dosen syari’ah. Kita
perlu ingatkan kepada umat Islam untuk segera sadar dan jangan lengah serta tertidur
panjang dalam kebodohan dan ketikpedulian , dan kita perlu mengetuk hati dan
pikiran para ulama dan pemerintah agar
memahami akar masalah yang sedang di hadapi masyarakat saat ni.
Di dalam jurnal dari fakultas IAIN semarang
edisi 30/2006 terdapat tulisan dari Prof. Dr. Muhibbin yang berjudul “Nikah
Tanpa Wali”, dia adalah dewan fakultas syari’ah IAIN Semarang periode
2002/2006. Profesor ini menyebarkan pendapat bahwa untuk menikah, perempuan
tidak memerlukan wali. Sebab, sebagaiman laki-laki, perempuan juga dianggap
mampu untuk mengurus dirinya sendiri.
Hukum yang mewajibkan
adanya wali bagi wanita dalam hukum perkawinan dianggapnya tidak adil bagi
wanita dan bernuansa diskriminasi
gender. Bahkan, dia mengatakan secara
rasional keberadaan wali nikah sangat perlu dipertanyakan
dan ditinjau ulang. Menurut sang profesor
IAIN ini, jika keberadaan wali nikah bagi wanita terus dipertahankan dalam
hukum Islam, maka perlu dipertanyakan kepada para ulama dan cendekiawan tentang
rasa keadilan yang digadaikan demi keberadaan wali nikah.
Untuk melegalisasikan
pendapatnya yang berbasis pada ide kesetaraan gender, profesor IAIN itu lalu
membuat pernyataan yang aneh Sejauh penelitian ulama terdahulu maupun penulis
sendiri, Hadits-hadits tentang wali nikah di atas ternyata tidak ada yang
shahih. Benarkah
hadits-hadits tentang wali nikah bagi wanita tidak ada yang shahih? Pendapat
ini sangat sulit diterima
secara ilmiah. Para ulama hadits dan ulama
fiqih telah banyak membahas masalah ini dengan sangat terperinci. Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid
Sabiq menjelaskan, bahwa hadits Tidak sah
nikah tanpa wali diriwayatkan oleh Hakim
dan Ibn Hibban.
Banyak hadits lain yang maknanya sejenis yang diterima oleh para ulama sebagai
hadits shahih atau hasan.
Qurthubi misalnya, juga menyatakan sebuah hadits shahih dalam soal
wali nikah bagi wanita. Siapa pun
diantara wanita yang
menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal.
Imam Tirmidzi menyebutkan
bahwa hadits tidak sah nikah tanpa wali diikuti pula oleh golongan ahli ilmu di
kalangan para sahabat, seperti Umar, Ali, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah,
Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Aisyah. Begitu juga para ahli fiqih di kalangan tabi’in
seperti Said bin Musayab, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim bin An-Nakhai’, Umar
bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Sebenarnya, selama ini, dalam
perjalanan hukum Islam di Indonesia, soal wali nikah ini juga
tidak menjadi masalah. Kitab-kitab Fiqih pun sudah membahas masalah ini dengan
terperinci. Dan banyak lagi
contoh-contoh pemikiran sesat yang dicetuskan para dosen anti-syari’ah seperi
masalah mahar dan lain sebagainya.
Sebenarnya pandangan profesor IAIN
itu telah meletakkan perspektif gender di atas Al-Quran. Perspektif gender
dijadikannya cara untuk melihat hukum-hukum
Islam. Pemikiran-pemikiran
yang nyeleneh dan merusak syariah Islam memang
sudah bukan hal yang asing lagi di
lingkungan Fakultas Syariah IAIN Semarang. Jangankan pemikiran yang menyerang
syariah, pemikiran yang menyerang
Al-Quran habis-habisan pun dibiarkan saja dengan leluasa diterbitkan dalam
Jurnal ini. Pada edisi 30/2006, Jurnal dari
Fakultas Syariah IAIN Semarang ini malah menurunkan satu tulisan yang
mengusulkan agar dilakukan amandemen
terhadap ayat-ayat Al-Quran yang dianggapnya bermasalah. Menurut alumnus Fakultas Syariah IAIN Semarang, di dalam
Al-Quran ada ayat yang kotor dan ayat yang bersih Karena itu,
dia mengusulkan agar umat
Islam berani menghapus dalam pengertian mengamandemen teks-teks
keislaman terutama ayat-ayat Qur’an yang bermasalah tadi Dengan semakin bertambahnya usia
kampus-kampus Islam di Indonesia, kita sebenarnya berharap, dari
Fakultas-fakultas syariah akan lahir pemikiran-pemikiran bermutu yang benar dan
sehat. Dari kampus ini, kita harapkan
lahir ulama atau cendekiawan yang shalih yang menjadi panutan bagi umatnya.
Tentu saja merupakan musibah besar
bagi umat, jika dari institusi pendidikan Islam, lahir cendekiawan atau pemikiran
yang merusak Islam.[5]
Tidak hanya didalam
fakultas-fakultas syari’ah saja terdapat orang-orang yang berfikiran sesat
namun dapat ditemukan diluar dari itu, banyak diluar sana orang-orang berfaham
liberal, merusak syari’at seperti, Siti Musdah Mulia, dialah seorang feminis
kenamaan yang banyak mengeluarkan pendapat-pendapat kontroversial memiliki
pemikiran yang berbeda, yang mana dia mempunyai pendapat yang sama seperti
permasalahan sebelumya mengsahkan
nikahnya seorang wanita tanpa wali. Namun telah hadir skripsi mahasiswa yang
begitu luar biasa yang memabahas study kritis pemikiran Siti Musdah Mulia, yang
mana disebutkan bahwa mengingat kondisi hukum, norma-norma sosio-kultural yang
berkembang di masyarat pada saat ini, maka pendapat Siti Musdah Mulia terkait
nikah tanpa wali dikatakan tidak relevan, karena ditinjau dari kaca mata maqasid
syari’ah.[6]
Sebagai contoh lain,
tersebarnya isu yang santer tentang rencana
pemerintahan Arab Saudi untuk memindahkan jasad Nabi SAW ke kuburan
Baqi. Berita ini mendapatkan tanggapan luar biasa dari pemerintahan Arab Saudi
dan para ulama, isu ini bermula dari pemberitaan surat kabar Inggris The
Independent. Wartawan The Independent adalah Andrew Johnson,
yang menyebutkan pemberitaan bersumber dari akademis di Arab Saudi, Dr. Irfan
al-`Alawu. Dia seorang doktor dalam teologi dan tasawwuf Islam, yang menjadi
dosen terbang di London University di Inggris, California University di AS, dan
Research Fellow di Leiden Belanda.
Dr. Irfan telah membaca
langsung makalah karya Dr. Ali bin Abdul Aziz Asy-Syibi yang konon berisikan
usulan pemindahan makam Rasulullah ke Baqi yang mana tulisan itu dokumen
konsultasi yang diajaukan oleh Dr. Ali As-Syibi. Dokumen itu sejatinya memabahas
isolasi, pembatasan kuburan Nabi agar tidak menjadi tempat kesyirikan
masyarakat, bukan pemindahan kuburan. Dr. Ali Asy-Syibi sendiri membantah surat
kabar tersebut bahwa si kabar tersebut mengandung hasutan tidak benar dan
dusta, Pemerintahan Arab juga membantahnya.[7] Contoh
kali ini kebalikan dari contoh awal, begitulah terbaliknya dunia, benar
dicari-cari kesalahannya, yang salah dibenarkan. Naudzubillah.
Begitulah dahsyatnya
tantangan saat ini yang harus membuat kita untuk lebih berhati-hati, terkhusus
bagi mahasiswa yang sedang study di perguruan tinggi berbasis Islam, sebab kini
sepertinya, proses studi Islam yang dilakukan perguruan tinggi Islam tidak
diarahkna lagi untuk menghasilkan para sarjana yang meyakini kebenaran agama (truth
claim) pada agama nya sendiri lebih tragis justru dari tangan-tangan
mahasiswa dan cendikiawan muslimlah lahirnya karya-karya kontraversial dan
provokatif mengenai Islam, mengeruhkan dan mengaburkan perkara-perkara yang crystal
clear dalam tradisi intelektual Islam.
C. Permasalahan Yang Diutarakan Adian Husaini
yang Ada Kaitannya Dengan Kritiknya
Terhadap Studi Islam di Perguruan Tinggi Islam
Ada beberapa term dan
permasalahan yang diutarakan oleh Adian Husaini yang ada kaitannya dengan
kritiknya terhadap study Islam di perguruan tinggi, sebagai berikut:
1. Kerancuan dalam
Permasalahan Pluralisme dan Islam Inklusif
Pada dasarnya paham ini bukan paham yang baru muncul. Akar-akarnya seumur
dengan akar modernisme di Barat dan gagasannya timbul dari persfektif dan
pengalaman manusia Barat. Kesalahan yang terjadi, akhirnya adalah menganggap
realitas kemajmukan (pluralitas) agama-agama dan paham pluralisme agama sama
aja. Pluralisme agama malah dianggap realitas dan sunnatullah. Padahal
keduanya sangat berbeda. Yang pertama (pluralitas agama) adalah kondisi dimana
berbagai macam agama wujud secara bersamaan dalam suatu masyarakat atau Negara.
Sedangkan yang kedua (pluralisme agama) adalah suatu paham yang menjadi tema
penting dalam disiplin sosiologi, teologi dan filsafat agama yang berkembang di
Barat. Ketika pemikiran ini masuk kedalam keagamaan Islam, respon yang timbul
hanyalah adopsi ataupun modifikasi dalam takaran yang minimal dan
lebih cenderung menjustifikasi. Respon yang tidak kritis ini akhirnya justru
meleburkan nilai-nilai dan doktrindoktrin keagamaan Islam kedalam arus
pemikiran modernisasi dan globalisasi.
Konsep
pluralitas agama menekankan dan merujuk kepada realitas adanya keragaman agama
dan hubungan antar (pemeluk) agama itu dalam realitas, sedangkan pluralisme
agama menekankan dan merujuk kepada sikap dan pandangan yang mendukung realitas
keragaman agama itu. Secara sederhana, Pluralisme memang sedikit ekstrem dari menarik untuk
disebutkan, bahwa perhatian dan pengakuan Islam akan agama lain sesungguhnya
merupakan bagian dan sekaligus sayarat bagi kesempurnaan keimanan seorang
Muslim. Sedangkan inklusivisme bukanlah paham yang instant. Paham ini mempunyai
karakter yang terbuka, maka inklusivisme membutuhkan penafsiran yang bersifat
rasional terhadap doktrin agama.
Adian Husaini
berpendapat bahwa kerancuan terminologis antara pluralisme dan Islam inklusif
dalam teologi menggunakan kata inklusif menyebabkan terjadinya perubahan dalam
pemikiran Islam. Adian Husaini
mengkritik Nurcholish Madjid yang telah menamakan teologinya sebagai teologi inklusif.
Akan tetapi, faktanya yang dikembangkan oleh Nurcholish adalah teori inklusif
dan juga teologi pluralis sekaligus. Alwi Shihab yang menulis buku berjudul “Islam
Inklusif” pembahasannya juga merupakan gagasan pluralisme Islam. Di
Indonesia pada umumnya, terdapat fenomena ignorance pada kampus-kampus
umum. Banyak sarjana ilmu-ilmu umum yang tidak memahami ilmu-ilmu keislaman
dengan baik. Mereka buta terhadap Ilmu-ilmu Al-Quran,
hadits, bahasa Arab, ilmu fiqih, dan sebagainya. Sementara di lingkungan perguruan tinggi Islam
telah banyak terjadi confusion of knowledge dalam ilmu-ilmu keagamaan.
Ilmu perbandingan agama, misalnya, dirusak dengan cara menyebarkan paham relativisme kebenaran dan relativisme iman. Ulum Al-Quran
dirusak dengan masuknya studi kritis terhadap Al-Quran yang
berujung kepada keraguan terhadap Al-Quran.
Fenomena kerusakan ilmu ini, menurut Prof. Naquib al-Attas, disebut juga
sebagai corruption of knowledge (korupsi ilmu). Di era globalisasi dan
hegemoni peradaban Barat saat ini, seyogyanya para ulama dan cendekiawan Muslim
juga memahami pahampaham yang berasal dari Barat yang kini menghegemoni
pemikiran umat manusia, termasuk dalam bidang studi Islam. Paham dan pemikiran
Pluralisme Agama, relativisme, sekularisme, liberalisme, dan sebagainya, kini
telah diajarkan dan disebarkan oleh para tokoh dan lembaga-lembaga pendidikan
Islam sendiri. Sementara itu, begitu banyak kalangan cendekiawan muslim atau
ulamanya yang tidak dapat melakukan respon. Banyak yang kurang menyadari bahwa penyebaran paham pluralisme agama di
tengah masyarakat muslim lebih merupakan bagian upaya Barat untuk mengglobalkan
nilai-nilai serta persoalan mereka guna untuk meneguhkan dominasi mereka. Akibat
ketidaktahuan terhadap hakikat kemungkaran yang terjadi. Pun tokoh pluralisme
yang harus diwaspadai adalah Alwi Shihab, Komaruddin Hidayat, Budhy Munawar
Rahman, Luthfi Asy-Syaukani meraka adalah dosen Universitas Paramadina,
Azymardi Azra, Muhammad Ali, Nasarruddin Umar mereka adalah dosen UIN Syarif
Hidayatullah dan sederet nama lain yang berkontribusi terhadap JIL. Jadi,
melalui pluralisme yang didakwakan oleh JIL ini, umat Islam diseret untuk
melepaskan aqidah, tidak lagi meyakini yang benar terhadap agamanya. Setelah
itu, umat diajak untuk mengakui bahwa Kristen juga benar. Kesimpulannya,
teologi pluralisme sebenarnya adalah pembuka jalan bagi misionaris.[8]
2. Liberalisme di Perguruan Tinggi Islam
Dari tekad, tujuan,
dan semangat para tokoh Islam dalam mendirikan Perguruan Tinggi Islam tampak
betapa kuatnya dorongan semangat perjuangan Islam. Dari kampus inilah
diharapkan akan melahirkan para cendikiawan dan ulama yang tinggi ilmu dan kuat
mental keislamannya. Karena itu, pendirian Perguruan Tinggi Islam bisa
dikatakan sebagai buah perjuangan Islam di bumi Nusantara ini. sebaliknya, perguruan tinggi Islam
bukanlah didirikan dengan maksud untuk membentuk para sarjana dan cendikiawan
Muslim yang skeptis dan ragu-ragu terhadap Islam sendiri, meninggalkan
identitas keislamannya bahkan mencapai tataran 'netral agama'. Dengan tekad
mulia tersebut, perguruan tinggi Islam
telah melahirkan komunitas sarjana muslim handal
dalam berbagai bidang keilmuan yang tidak sedikit jasanya dalam pelaksanaan
ajaran Islam. Perguruan tinggi bisa
dikatakan telah memainkan peran penting dan strategis, baik di bidang pendidikan
dan sosial. Sebagai muslim, kita
tentu berhak untuk heran, mengapa para dosen perguruan tinggi Islam ini sangat
bangga mengadopsi metode studi Islam ala orientalis. Para orientalis itu,
meskipun tahu sebagian ajaran Islam, tetapi tetap tidak mau beriman. Mereka
mengembangkan studi agama berbasis pada skeptisisme dengan dalih “pluralistic
approach”. Metode ini tidak mengarahkan mahasiswa untuk meyakini kebenaran
satu pendapat. Pada akhirnya metode netral agama dalam studi Islam semacam ini
hanya merugikan masa depan studi Islam dan perguruan yinggi Islam
itu sendiri, karena dapat melahirkan sarjana-sarjana yang bangga dalam keraguan
dan kebingungan serta tidak meyakini kebenaran Islam.
Dalam
liberalisasi keilmuan Islam, dilakukan proses penghancuran otoritas keilmuan
terhadap para ulama Islam. Posisi ulama Islam disamakan dengan posisi kaum
orientalis. Padahal, ada perbedaan yang sangat mendasar dalam konsep pengakuan
otoritas keilmuan, antara Islam dengan Barat. Konsep keilmuan seperti ini tidak
berlaku di Barat. Seorang ilmuan hanya diukur berdasarkan kecerdasannya bukan
moralnya. Banyak ilmuwan Barat yang tetap dijadikan rujukan dalam keilmuan dan
kehidupan, meskipun perilakunya bejat. Banyak ilmuan besar Islam yang tetap
memelihara sikap adil dan beradab dalam mengkaji dan menyebarkan ilmu kepada
masyarakat. Demikian pula para pemikir Barat. Mereka mengambil pemikiran para
cendekiawan muslim dalam
berbagai bidang, tapi kemudian mereka transfer kedalam pandangan hidup Barat
dan terjadilah pembaratan atau sekularisasi. Karena itu, sebenarnya salah satu
tugas pendidikan tinggi Islam
yang penting adalah melakukan penguatan terhadap metode dan sistem keilmuan
Islam, dan pada saat yang sama, melakukan kajian yang serius terhadap
pemikiran-pemikiran Islam, untuk diletakkan dan dinilai dalam perspektif Islamic
worldview.
Harusnya, perguruan tinggi Islam
menjadi pusat Islamisasi Ilmu-ilmu
kontemporer, bukan justru menggunakan metode Barat untuk menilai konsep-konsep
Islam. Konsep pluralisme agama, inklusivisme,
moderatisme, kesetaraan gender, rasionalisme,
dan sebagainya, harusnya diletakkan dan dinilai dalam perspektif Islam, bukan malah
sebaliknya.
Liberalisasi pendidikan tinggi Islam
merupakan salah satu tantangan yang sangat serius yang dihadapi umat Islam saat
ini. Sebab, dari perguruan tinggi Islam
lahir calon-calon pimpinan Ormas Islam, dosen dan guru agama, hakim agama,
mubaligh, khatib, dan sebagainya. Guru-guru di sekolah-sekolah Islam dan juga
pesantren-pesantren, tidak sedikit yang merupakan lulusan perguruan tinggi Islam,
yang kurikulumnya sudah disesuaikan dengan metode Barat.
Berawal dari pendidikan yang keliru inilah,
maka banyak lahir ilmuwan-ilmuwan yang memiliki pemikiran yang keliru pula.
Inilah salah satu jenis kemungkaran besar
yang dihadapi umat Islam saat ini.
3.
Berkembangnya hermeneutika dan dampaknya
a.
Pengertian Hermeneutika
Secara
harfiah, hermeneutika artinya penafsiran atau interpretasi.
Secara etimologis, istilah hermeneutika dari
bahasa Yunani hermêneuin yang berarti menafsirkan. Istilah ini merujuk
kepada seorang tokoh mitologis dalam mitologi Yunani yang dikenal dengan nama
Hermes (Mercurius). Di kalangan pendukung hermeneutika ada yang
menghubungkan sosok Hermes dengan Nabi Idris. Dalam mitologi Yunani Hermes
dikenal sebagai dewa yang bertugas menyampaikan pesan-pesan Dewa kepada
manusia. Dari tradisi Yunani, hermeneutika berkembang sebagai
metodologi penafsiran Bibel, yang dikemudian hari dikembangkan oleh para teolog
dan filosof di Barat sebagai metode penafsiran secara secara umum dalam
ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Hermeneutika bukan sekedar tafsir,
melainkan satu metode tafsir tersendiri atau satu filsafat tentang penafsiran,
yang bisa sangat berbeda dengan metode tafsir Al-Quran. Di
kalangan Kristen saat ini,
penggunaan hermeneutika dalam interpretasi Bibel sudah sangat lazim, meskipun
juga menimbulkan perdebatan. Disiplin ilmu yang pertama yang banyak menggunakan
hermeneutik adalah ilmu tafsir kitab suci. Islam sudah sempurna dari awal.
Islam tidak berubah sejalan dengan perkembangan sejarah. Sejak zaman Nabi
Muhammad saw, kaum Muslim memahami Tuhan (Allah), mengucapkan syahadat,
mengerjakan shalat, zakat, puasa, haji, dan berbagai ibadah lainnya dengan cara
yang sama.
Karakter Islam
ini sangat berbeda dengan sifat dasar Kristen, Yahudi, Budha, Hindu, dan
agama-agama lainnya, yang berubah-ubah menurut kondisi waktu dan tempat. Jadi,
meskipun menerima metode hermeneutika filsafat dalam penafsiran Bibel, Vatikan
tetap bersifat selektif dan tidak membiarkan penafsiran liar yang dengan
seenaknya memasukkan makna yang bertentangan dengan ideologi Katolik. Padahal,
Bapak hermeneutika modern, Friedrich Schleiermacher (1768-1834) menyatakan,
bahwa diantara tugas hermeneutika itu adalah untuk memahami teks sebaik atau
lebih baik daripada pengarangnya sendiri. Hermeneutika modern yang dipelopori
oleh Schleiermacher memang memunculkan persoalan bagi kalangan Kristen sendiri.
Sebab, hermeneutika modern menempatkan semua jenis teks pada posisi yang sama,
tanpa mempedulikan apakah teks itu “Divine” (dari Tuhan) atau tidak, dan
tidak lagi mempedulikan adanya otoritas dalam penafsirannya. Semua teks dilihat
sebagai produk pengarangnya. Penggunaan hermeneutika modern untuk Bibel bisa
dilihat sebagai bagian dari upaya liberalisasi di kalangan Kristen. Bagi
Schleiermacher, faktor kondisi dan motif pengarang sangatlah penting untuk
memahami makna suatu teks, disamping faktor gramatikal (tata bahasa).
Namun, sebelum Schleiermacher, upaya melakukan liberalisasi dalam interpretasi
Bibel sudah muncul sejak zaman Enlightenment di abad ke-18. The
University of Halle memainkan peranan penting. Yang terkenal adalah Johann
Solomo Semler (1725-1791), dan perlu
dimulai satu metode baru yang ia sebut “truly critical reading”. Hermeneutika,
menurutnya, mencakup banyak hal, seperti tata bahasa, retorika, logika, sejarah
tradisi teks, penerjemahan, dan kritik terhadap teks. Tugas utama hermenutika
adalah untuk memahami teks sebagaimana dimaksudkan oleh para penulis teks itu
sendiri. (The main task of hermeneutics, however, was to understand the
texts as their authors had understood them).
b.
Pandangan dan Kritik Adian Husaini
terhadap Hermeneutika
Hermeneutika
telah menjadi salah satu pemikiran yang diminati di berbagai perguruan tinggi
Islam, khususnya ketika diedarkan di UIN dan IAIN. Banyaknya yang tertarik ini
dikarenakan hermeneutika menstimulir munculnya rasa bangga. Maka hermeneutika
dianggap suatu keniscayaan bagi siapa saja.
Sementara yang
menolak hemeneutika, dikecam dengan berbagai stigma negatif. Misalnya dianggap
mau benarnya sendiri, atau penafsirannya disudutkan sebagai kesewenang-wenangan
penafsiran (interpretif despotism),
hermeneutika yang semula merupakan tradisi interpretasi Bibel, telah disusupkan
secara ilegal dalam tradisi keilmuan Islam dan diaplikasikan untuk menggantikan
metode tafsir Al-Qur`an.
Sebaliknya
tradisi Islam yang genuine (asli) seperti metode penafsiran Al-Qur`an dan
tafsir-tafsir klasik menjadi sasaran hujatan dan penistaan serta mau dibuang
begitu saja layaknya sampah. Padahal, hermeneutika semestinya dikaji dengan
cermat.. Karena sebenarnya hermeneutika bukan produk tradisi keilmuan Islam,
melainkan berasal dari tradisi Yahudi/Kristen, yang di kemudian hari diadopsi
oleh para teolog dan filsuf Barat modern menjadi metode interpretasi teks
secara umum. Hermeneutika kini sudah banyak menjadi kurikulum di UIN/IAIN/STAIN
Indonesia. Bahkan oleh Perguruan Tinggi Islam di Nusantara ini
hermeneutika semakin diminati. Metode hermeneutika digunakan untuk menggantikan
atau melengkapi metode tafsir klasik Al-Quran yang
selama ratusan tahun telah dikenal dan ditrapkan para ulama dalam menafsirkan
al-Quran. UIN Jakarta misalnya, dalam
kurikulumnya, menentukan bahwa tujuan pengajaran hermeneutika adalah agar
“Mahasiswa dapat menjelaskan dan menerapkan ilmu hermeneutika dan semiotika
terhadap kajian Al-Qur’an dan Hadis”.
M. Amin
Abdullah, guru besar UIN Yogyakarta dikenal sangat gigih dan rajin dalam
memperjuangkan penggunaan hermeneutika dalam penafsiran Al-Quran. Ia
menyebut hermeneutika sebagai kebenaran yang harus disampaikan meskipun banyak yang mengeritiknya Ia pun
menjadi begitu kritis terhadap metode tafsir klasik, meskipun dia sendiri belum
pernah menulis sebuah tafsir berdasarkan hermeneutika. tafsir-tafsir klasik
Al-Quran tidak lagi memberi makna dan fungsi yang jelas dalam kehidupan umat
Islam.” Penetapan metode hermeneutika sebagai mata kuliah wajib di jurusan
tafsir hadits itu sebenarnya merupakan salah satu masalah yang sangat serius
dalam pemikiran dan studi Islam di Indonesia, kini dan masa mendatang. Sebab,
ini sudah menyangkut cara menafsirkan Al-Quran.
Meskipun teks Al-Quran tidak
diubah, tetapi jika cara menafsirkannya sudah diubah, maka produk tafsirnya
juga akan berbeda. Dengan hermeneutika, maka hukum-hukum Islam yang selama ini
sudah disepakati kaum muslimin bisa
berubah. Dengan hermeneutika, bisa keluar produk hukum yang menyatakan wanita
boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, khamr menjadi halal, laki-laki punya
masa iddah seperti wanita, atau wanita punya hak talak sebagaimana laki-laki,
atau perkawinan homoseksual/lesbian menjadi halal. Semua perubahan itu bisa
dilakukan dengan mengatasnamakan ‘tafsir kontekstual’ yang dianggap
sejalan dengan perkembangan zaman. Jika perubahan metodologis dalam penafsiran Al-Quran
dibakukan dan diresmikan ke dalam kurikulum perguruan tinggi Islam, maka dampaknya
akan jauh lebih
dahsyat daripada penyebaran pemikiran ini melalui media massa secara asongan.
Islam memiliki teks wahyu yang final dan otentik (Al-Quran) dan
tidak memiliki trauma sejarah keagamaan, sehingga Islam tidak mengalami
benturan antara akal dan agama sebagaimana terjadi di Barat. Islam juga
memiliki cara yang khas dalam menafsirkan Al-Quran,
berbeda dengan cara menafsirkan Bibel atau kitab suci mana pun. Sebab, Al-Quran adalah
wahyu Allah SWT, yang lafaz dan maknanya berasal dari Allah. Sepanjang sejarah
Islam, tidak pernah ada gelombang sebesar saat ini dalam menggugat ilmu tafsir Al-Quran, dan
mempromosikan metode asing (dari tradisi Yahudi-Kristen), yang sangat berbeda
dengan metode tafsir Al-Qur’an selama ini.
Di dunia Islam, Pada abad ke-20,
dalam dekade 60-an hingga 70-an,
muncul beberapa tokoh dengan karya-karya hermeneutik. Hassan Hanafi, Arkoun,
Fazlurrahman, dan Nasr Hamid Abu Zayd disebut-sebut sebagai tokoh-tokoh yang
menafsirkan Al-Qur’an
dengan metode hermeneutika. Hermeneutika dalam hal ini adalah teori
interpretasi yang hanya dapat digunakan terhadap teks-teks yang manusiawi.
Sebab tidak mungkin kita menyelidiki sisi psikologis tuhan. Sedang konsep Al-Quran, wahyu
dan sejarahnya membuktikan otentitas bahwa Al-Quran lafaz
dan maknanya dari Allah. Bagi kelompok yang menggunakan hermeneutika untuk
terhadap Al-Qur’an
seharusnya sadar bahwa jika memasukkan unsur konteks budaya dan sosial dalam
penafsiran Al-Qur’an maka
yang terjadi adalah pembuangan teks itu sendiri ini yang dikhawatirkan Adian Husaini.[9]
BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Dari makalah yang
dipaparkan dapat diketahui perlunya selektif dari setiap sudut, baik lembaga
maupun pengajarnya sendiri bahkan media yang tersedia, sebab banyaknya
orang-orang berniat jahat untuk kerusakan pedoman ummat Islam, Al-Qur’an &
As-Sunnah.
Dan telah disebutkan
beberapa gambaran perguruan tinggi yang merusak syari’at Allah, kemudian ada
permasalahan yang terjadi di beberapa perguruan tinggi Islam yang dikritik oleh
Adian Husaini:
1. Kerancuan dalam
permasalahan pluralisme dan islam inklusif
2. Liberalisme di perguruan
tinggi islam
3.
Berkembangnya hermeneutika dan dampaknya
B. Saran
Dari
penjelasan-penjelasan diatas semoga bermanfaat bagi setiap kalangan dan mohon
maf jika banyak kesalahan dalam makalah, adapun saran dari penulis, agar kita
ummat Islam tidak diam seribu bahasa akan hancurnya dunia dewasa ini, yang mana
banyak kita temukan perusak syari’at Allah, terutama dalam lembaga-lembaga
perguruan tinggi Islam, Indonesia khususnya. Wallahu A`lam
DAFTAR PUSTAKA
Firdaus, 2014 Revivalisme Islam (Studi Kritik Adian Husaini
Terhadap Studi Islam Di Perguruan Tinggi), UIN Sunan Ampel Surabaya,
Surabaya: skripsi
Deparemen Pendididkan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet ke-3,
Jakarta: Balai Pustaka
Sa’roni, khadik Ahmad, 2014 Nikah Tnpa Wali (Telaah Pemikiran Siti
Musdah Mulia), UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta,
Yogyakarta: skripsi
Sutarman, Abdul Mu’thi, 2015 “Efek Negatif Media Massa”, Majalah
Asy-Syari’ah edisi 105
Nashir, Abu Ishaq Abdullah, 2015”Mereka Meluruskan Kristenisasi”,
Majalah Asy-Syari’ah edisi 106
Husaini, Adian, “Ketika Dosen Syaria’ah, Merusak Syari’ah”, Jurnal
[1] Firdaus. Revivalisme Islam (Studi Kritik Adian Husaini Terhadap Studi
Islam Di Perguruan Tinggi) skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya, Surabaya 2014
[2]
Deparemen Pendididkan Nasional, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, cet ke-3 (Jakarta; Balai Pustaka hal. 970
[4]
https://id.wikipedia.org/wiki/Perguruan_tinggi_Islam_negeri_di_Indonesia diakses pada 19 Maret 2018 pukul 13.30
[6] Ahmad Khadik Sa’roni, Nikah
Tnpa Wali (Telaah Pemikiran Siti Musdah Mulia), skripsi, UIN Sunan Kalijaga
Yogjakarta, yogyakarta 2014
[7] Abdul Mu’thi Sutarman, “Efek Negatif Media Massa”, Majalah
Asy-Syari’ah edisi 105, hal.25 no. 105, 2015
[8] Abu Ishaq Abdullah Nashir,”Mereka Meluruskan Kristenisasi”, Majalah
Asy-Syari’ah edisi 106, hal. 29 no. 106, 2015
[9] Firdaus. Revivalisme Islam (Studi Kritik Adian Husaini Terhadap Studi
Islam Di Perguruan Tinggi) skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya, Surabaya 2014
hlm, 71.
