Rabu, 21 Maret 2018

Makalah Ilmiah
Tsaqafah Islamiyah
Ketika Rusaknya Syari’at di Perguruan Tinggi Islam
Description: F:\photo.jpg


Disusun Oleh :
Nurul Jihan Fadhillah


PROGRAM DIROSAH ISLAMIYAH JURUSAN FIQIH DAN USHUL FIQIH
MA’HAD `ALY HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
2018


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Agama sebagai system kepercayaan dalam kehidupan umat manusia yang dapat dikaji melalui berbagai sudut pandang, Islam sebagai agama yang telah berkembang selama 14 abad lebih. Agama adalah pelajaran yang sangat penting yang harus dipelajari, pelajaran agama suatu ajaran yang baik untuk menjadikan kita sebagai orang yang beriman dan bertaqwa, dengan memepelajari agama kita dapat mengetahui mana perilaku yang baik dan mana yang buruk.
Khususnya terhadap mahasiswa pendidikan agama sangat urgent sebagai benteng mereka saat ini, realitas menunjukkan bahwa mahasiswa sudah banyak terlibat dengan perilaku tidak baik. Begitulah pentingnya Islam untuk para mahasiswa terkhusus lagi pada lembaga–lembaga Islam atau syari’ah yang mampu mengatur pola fikir yang matang pada mahasiswa, seperti mana yang kita ketahui ada beberapa fakultas syari’ah yang memiliki visi & misi yang berorientasi kepada terbentuknya  sarjana- sarjana Qur’ani diberbagai program studi yang dikembangkan.
Perguruan tinggi Islam mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian kepada masyarakat di bidang pengetahuan agama Islam sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pendidikan agama Islam berupa centre of excellence yakni pusat kajian dan pengembangan ilmu agama Islam  yang diarahkan kepada terciptanya tujuan pendididkan, berupaya menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional, yang mampu mengembangkan, menyebarluaskan dan menerapkan ilmu pengetahun agama Islam.
Keberadaan perguruan tinggi Islam saat ini dan di masa akan datang semakin diperhitungkan. Hal ini dikarenakan, perguruan tinggi Islam memiliki dua dimensi yang dioptimalkan. Pertama, dimensi spritual sebagai karakteristik dasar, dan yang Kedua, dimensi professional sebagai karakteristik lembaganya.
Perguruan tinggi Islam harus memberikan penekanan pada aspek moral agama Islam yang melandasi semua bidang visi & misi perguruan tinggi dalam mencetak generasi bangsa yang bermoral, pendidikan tinggi Islam di Indonesia telah mengalami perubahan- prubahan untuk menemukan bentuknya yang ideal.
Dalam perkembangannya, pendidikan Islam belum mampu menjawab  tantangan zaman yang semakin mengglobal, terutama dalam bidang teknologi dan informasi. Persainagan di bidang tersebut agaknya pendiddikan Islam di Indonesia masih di bawah perguruan tinggi yang lain, untuk itu dibutuhkan upaya, inovasi-inovasi dan pemikiran kreatif agar dapat menjawab tantangan masa depan yang sudah jelas di depan mata.
 Permasalah yang muncul menurut persfektif Adian Husaini dalam pembelajaran Studi Islam di perguruan tinggi Islam disebabkan oleh  pengaruh dari metodologi dunia Barat.[1]


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
1.      Rusak
Didalam KBBI kata rusak adalah sesuatu yang sudah tidak sempurna.[2]
2.      Syari’at
Didalam KBBI syariat adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan manusiadan alam sekitar berdasarkan al-qu’an dan hadits.[3]
3.      Perguruan Tinggi Islam
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) adalah perguruan tinggi di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Agama. Secara teknis akademik, pembinaan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemristekdikti), sedangkan secara fungsional dilakukan oleh Kementerian Agama. Saat ini Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri terdiri atas 3 jenis:
·         Universitas Islam Negeri (UIN)
·         Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
·         Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).[4]
B.     Gambaran Beberapa Perguruan Tinggi Islam Yang Merusak Syari’at
Terjadinya pemikiran yang rusak yang terjadi di beberapa fakultas syari’at dan perguruaan tinggi Islam lainnya. Beberapa gambaran yang bisa diambil adalah, beberapa tahun yang lalu terdapat beberapa jurnal yang diterbitkan di fakultas IAIN Walisongoso Semarang . Jurnal yang beralamat fakultas syari’ah IAIN Semarang dan terbit atas izin dewan fakultas syari’ah, permasalahan ini sudah beberapa kali di bahas di CAP , namun setiap setiap pembaca edisi jurnal ini  selalu muncul ketakjuban dan rasa keanehan, sebab mengapa dari sebuah fakultas syari’ah justru muncul pemikiran-pemikiran yang merusak syari’ah, lalu apalah guna didirikan fakultas syari’ah jika hanya untuk merusaknya, bukankan tujuannya untuk mengkaji syaria’ah dan mengamalkannya daam kehidupan sehari-hari, dunia ini sudah terbolak-balik. Para pejuang Islam terdahulu sangat sibuk mengatasi serangan terhadap Islam yang dilakukan oleh kaum orientalis, namun kini terbalik sudah jika kita harus menangung beratnya tantanganngan zaman sekarang disaat anak-anak didik ilmu syari’ah justu menjadi anti-syari’ah.
Lebih dari itu, banyak kita temukan munculnya para dosen syari’ah yang aktif menghancurkan syari’ah Islam. Jika George W. Bush anti-syariah kita bisa maklum, dan lebih maklum lagi jika Ariel Sharon benci terhadap Islam, kita pun maklum jika setan senantiasa berusaha menyesatkan manusia, kita juga sangat paham, jika para orientalis kristen, seperti Peter The Venerable, Arthur Jeffery, dan sebagaimana mereka senantiasa berusaha dengan keras untuk menyerang kesecucian dan keontentikan Al-Qur’an, tapi bagaiman mungkin jika datangnya justru dari dosen-dosen syari’ah. Kita perlu ingatkan kepada umat Islam untuk segera sadar dan jangan lengah serta tertidur panjang dalam kebodohan dan ketikpedulian , dan kita perlu mengetuk hati dan pikiran  para ulama dan pemerintah agar memahami akar masalah yang sedang di hadapi masyarakat saat ni.
 Di dalam jurnal dari fakultas IAIN semarang edisi 30/2006 terdapat tulisan dari Prof. Dr. Muhibbin yang berjudul “Nikah Tanpa Wali”, dia adalah dewan fakultas syari’ah IAIN Semarang periode 2002/2006. Profesor ini menyebarkan pendapat bahwa untuk menikah, perempuan tidak memerlukan wali. Sebab, sebagaiman laki-laki, perempuan juga dianggap mampu untuk mengurus dirinya sendiri.
Hukum yang mewajibkan adanya wali bagi wanita dalam hukum perkawinan dianggapnya tidak adil bagi wanita dan bernuansa diskriminasi gender. Bahkan, dia mengatakan secara rasional keberadaan wali nikah sangat perlu dipertanyakan dan ditinjau ulang. Menurut sang profesor IAIN ini, jika keberadaan wali nikah bagi wanita terus dipertahankan dalam hukum Islam, maka perlu dipertanyakan kepada para ulama dan cendekiawan tentang rasa keadilan yang digadaikan demi keberadaan wali nikah.
Untuk melegalisasikan pendapatnya yang berbasis pada ide kesetaraan gender, profesor IAIN itu lalu membuat pernyataan yang aneh Sejauh penelitian ulama terdahulu maupun penulis sendiri, Hadits-hadits tentang wali nikah di atas ternyata tidak ada yang shahih. Benarkah hadits-hadits tentang wali nikah bagi wanita tidak ada yang shahih? Pendapat ini sangat sulit diterima secara ilmiah. Para ulama hadits dan ulama fiqih telah banyak membahas masalah ini dengan sangat terperinci. Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan, bahwa hadits Tidak sah nikah tanpa wali diriwayatkan oleh Hakim dan Ibn Hibban. Banyak hadits lain yang maknanya sejenis yang diterima oleh para ulama sebagai hadits shahih atau hasan.
Qurthubi misalnya, juga menyatakan sebuah hadits shahih dalam soal wali nikah bagi wanita. Siapa pun diantara wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal.
Imam Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits tidak sah nikah tanpa wali diikuti pula oleh golongan ahli ilmu di kalangan para sahabat, seperti Umar, Ali, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Aisyah. Begitu juga para ahli fiqih di kalangan tabi’in seperti Said bin Musayab, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim bin An-Nakhai’, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Sebenarnya, selama ini, dalam perjalanan hukum Islam di Indonesia, soal wali nikah ini juga tidak menjadi masalah. Kitab-kitab Fiqih pun sudah membahas masalah ini dengan terperinci. Dan banyak lagi contoh-contoh pemikiran sesat yang dicetuskan para dosen anti-syari’ah seperi masalah mahar dan lain sebagainya.
Sebenarnya pandangan profesor IAIN itu telah meletakkan perspektif gender di atas Al-Quran. Perspektif gender dijadikannya cara untuk melihat hukum-hukum Islam. Pemikiran-pemikiran yang nyeleneh dan merusak syariah Islam memang sudah bukan hal yang asing lagi di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Semarang. Jangankan pemikiran yang menyerang syariah, pemikiran yang menyerang Al-Quran habis-habisan pun dibiarkan saja dengan leluasa diterbitkan dalam Jurnal ini. Pada edisi 30/2006, Jurnal dari Fakultas Syariah IAIN Semarang ini malah menurunkan satu tulisan yang mengusulkan agar dilakukan amandemen terhadap ayat-ayat Al-Quran yang dianggapnya bermasalah. Menurut alumnus Fakultas Syariah IAIN Semarang, di dalam Al-Quran ada ayat yang kotor dan ayat yang bersih Karena itu, dia mengusulkan agar umat Islam berani menghapus dalam pengertian mengamandemen teks-teks keislaman terutama ayat-ayat Qur’an yang bermasalah tadi Dengan semakin bertambahnya usia kampus-kampus Islam di Indonesia, kita sebenarnya berharap, dari Fakultas-fakultas syariah akan lahir pemikiran-pemikiran bermutu yang benar dan sehat. Dari kampus ini, kita harapkan lahir ulama atau cendekiawan yang shalih yang menjadi panutan bagi umatnya. Tentu saja merupakan musibah besar bagi umat, jika dari institusi pendidikan Islam, lahir cendekiawan atau pemikiran yang merusak Islam.[5]
Tidak hanya didalam fakultas-fakultas syari’ah saja terdapat orang-orang yang berfikiran sesat namun dapat ditemukan diluar dari itu, banyak diluar sana orang-orang berfaham liberal, merusak syari’at seperti, Siti Musdah Mulia, dialah seorang feminis kenamaan yang banyak mengeluarkan pendapat-pendapat kontroversial memiliki pemikiran yang berbeda, yang mana dia mempunyai pendapat yang sama seperti permasalahan sebelumya  mengsahkan nikahnya seorang wanita tanpa wali. Namun telah hadir skripsi mahasiswa yang begitu luar biasa yang memabahas study kritis pemikiran Siti Musdah Mulia, yang mana disebutkan bahwa mengingat kondisi hukum, norma-norma sosio-kultural yang berkembang di masyarat pada saat ini, maka pendapat Siti Musdah Mulia terkait nikah tanpa wali dikatakan tidak relevan, karena ditinjau dari kaca mata maqasid syari’ah.[6]
Sebagai contoh lain, tersebarnya isu yang santer tentang rencana  pemerintahan Arab Saudi untuk memindahkan jasad Nabi SAW ke kuburan Baqi. Berita ini mendapatkan tanggapan luar biasa dari pemerintahan Arab Saudi dan para ulama, isu ini bermula dari pemberitaan surat kabar Inggris The Independent. Wartawan The Independent adalah Andrew Johnson, yang menyebutkan pemberitaan bersumber dari akademis di Arab Saudi, Dr. Irfan al-`Alawu. Dia seorang doktor dalam teologi dan tasawwuf Islam, yang menjadi dosen terbang di London University di Inggris, California University di AS, dan Research Fellow di Leiden Belanda.
Dr. Irfan telah membaca langsung makalah karya Dr. Ali bin Abdul Aziz Asy-Syibi yang konon berisikan usulan pemindahan makam Rasulullah ke Baqi yang mana tulisan itu dokumen konsultasi yang diajaukan oleh Dr. Ali As-Syibi. Dokumen itu sejatinya memabahas isolasi, pembatasan kuburan Nabi agar tidak menjadi tempat kesyirikan masyarakat, bukan pemindahan kuburan. Dr. Ali Asy-Syibi sendiri membantah surat kabar tersebut bahwa si kabar tersebut mengandung hasutan tidak benar dan dusta, Pemerintahan Arab juga membantahnya.[7] Contoh kali ini kebalikan dari contoh awal, begitulah terbaliknya dunia, benar dicari-cari kesalahannya, yang salah dibenarkan. Naudzubillah.                                                                                                                                                                                              
Begitulah dahsyatnya tantangan saat ini yang harus membuat kita untuk lebih berhati-hati, terkhusus bagi mahasiswa yang sedang study di perguruan tinggi berbasis Islam, sebab kini sepertinya, proses studi Islam yang dilakukan perguruan tinggi Islam tidak diarahkna lagi untuk menghasilkan para sarjana yang meyakini kebenaran agama (truth claim) pada agama nya sendiri lebih tragis justru dari tangan-tangan mahasiswa dan cendikiawan muslimlah lahirnya karya-karya kontraversial dan provokatif mengenai Islam, mengeruhkan dan mengaburkan perkara-perkara yang crystal clear dalam tradisi intelektual Islam.

C.      Permasalahan Yang Diutarakan Adian Husaini yang Ada Kaitannya Dengan Kritiknya  Terhadap Studi Islam di Perguruan Tinggi Islam
Ada beberapa term dan permasalahan yang diutarakan oleh Adian Husaini yang ada kaitannya dengan kritiknya terhadap study Islam di perguruan tinggi, sebagai berikut:
1.      Kerancuan dalam Permasalahan Pluralisme dan Islam Inklusif
Pada dasarnya paham ini bukan paham yang baru muncul. Akar-akarnya seumur dengan akar modernisme di Barat dan gagasannya timbul dari persfektif dan pengalaman manusia Barat. Kesalahan yang terjadi, akhirnya adalah menganggap realitas kemajmukan (pluralitas) agama-agama dan paham pluralisme agama sama aja. Pluralisme agama malah dianggap realitas dan sunnatullah. Padahal keduanya sangat berbeda. Yang pertama (pluralitas agama) adalah kondisi dimana berbagai macam agama wujud secara bersamaan dalam suatu masyarakat atau Negara. Sedangkan yang kedua (pluralisme agama) adalah suatu paham yang menjadi tema penting dalam disiplin sosiologi, teologi dan filsafat agama yang berkembang di Barat. Ketika pemikiran ini masuk kedalam keagamaan Islam, respon yang timbul hanyalah adopsi ataupun modifikasi dalam takaran yang minimal dan lebih cenderung menjustifikasi. Respon yang tidak kritis ini akhirnya justru meleburkan nilai-nilai dan doktrindoktrin keagamaan Islam kedalam arus pemikiran modernisasi dan globalisasi.
Konsep pluralitas agama menekankan dan merujuk kepada realitas adanya keragaman agama dan hubungan antar (pemeluk) agama itu dalam realitas, sedangkan pluralisme agama menekankan dan merujuk kepada sikap dan pandangan yang mendukung realitas keragaman agama itu. Secara sederhana, Pluralisme memang sedikit ekstrem dari menarik untuk disebutkan, bahwa perhatian dan pengakuan Islam akan agama lain sesungguhnya merupakan bagian dan sekaligus sayarat bagi kesempurnaan keimanan seorang Muslim. Sedangkan inklusivisme bukanlah paham yang instant. Paham ini mempunyai karakter yang terbuka, maka inklusivisme membutuhkan penafsiran yang bersifat rasional terhadap doktrin agama.
Adian Husaini berpendapat bahwa kerancuan terminologis antara pluralisme dan Islam inklusif dalam teologi menggunakan kata inklusif menyebabkan terjadinya perubahan dalam pemikiran Islam. Adian Husaini mengkritik Nurcholish Madjid yang telah menamakan teologinya sebagai teologi inklusif. Akan tetapi, faktanya yang dikembangkan oleh Nurcholish adalah teori inklusif dan juga teologi pluralis sekaligus. Alwi Shihab yang menulis buku berjudul “Islam Inklusif” pembahasannya juga merupakan gagasan pluralisme Islam. Di Indonesia pada umumnya, terdapat fenomena ignorance pada kampus-kampus umum. Banyak sarjana ilmu-ilmu umum yang tidak memahami ilmu-ilmu keislaman dengan baik. Mereka buta terhadap Ilmu-ilmu Al-Quran, hadits, bahasa Arab, ilmu fiqih, dan sebagainya. Sementara di lingkungan perguruan tinggi Islam telah banyak terjadi confusion of knowledge dalam ilmu-ilmu keagamaan. Ilmu perbandingan agama, misalnya, dirusak dengan cara menyebarkan paham relativisme kebenaran dan relativisme iman. Ulum Al-Quran dirusak dengan masuknya studi kritis terhadap Al-Quran yang berujung kepada keraguan terhadap Al-Quran. Fenomena kerusakan ilmu ini, menurut Prof. Naquib al-Attas, disebut juga sebagai corruption of knowledge (korupsi ilmu). Di era globalisasi dan hegemoni peradaban Barat saat ini, seyogyanya para ulama dan cendekiawan Muslim juga memahami pahampaham yang berasal dari Barat yang kini menghegemoni pemikiran umat manusia, termasuk dalam bidang studi Islam. Paham dan pemikiran Pluralisme Agama, relativisme, sekularisme, liberalisme, dan sebagainya, kini telah diajarkan dan disebarkan oleh para tokoh dan lembaga-lembaga pendidikan Islam sendiri. Sementara itu, begitu banyak kalangan cendekiawan muslim atau ulamanya yang tidak dapat melakukan respon. Banyak yang kurang menyadari bahwa penyebaran paham pluralisme agama di tengah masyarakat muslim lebih merupakan bagian upaya Barat untuk mengglobalkan nilai-nilai serta persoalan mereka guna untuk meneguhkan dominasi mereka. Akibat ketidaktahuan terhadap hakikat kemungkaran yang terjadi. Pun tokoh pluralisme yang harus diwaspadai adalah Alwi Shihab, Komaruddin Hidayat, Budhy Munawar Rahman, Luthfi Asy-Syaukani meraka adalah dosen Universitas Paramadina, Azymardi Azra, Muhammad Ali, Nasarruddin Umar mereka adalah dosen UIN Syarif Hidayatullah dan sederet nama lain yang berkontribusi terhadap JIL. Jadi, melalui pluralisme yang didakwakan oleh JIL ini, umat Islam diseret untuk melepaskan aqidah, tidak lagi meyakini yang benar terhadap agamanya. Setelah itu, umat diajak untuk mengakui bahwa Kristen juga benar. Kesimpulannya, teologi pluralisme sebenarnya adalah pembuka jalan bagi misionaris.[8]
2.       Liberalisme di Perguruan Tinggi Islam
Dari tekad, tujuan, dan semangat para tokoh Islam dalam mendirikan Perguruan Tinggi Islam tampak betapa kuatnya dorongan semangat perjuangan Islam. Dari kampus inilah diharapkan akan melahirkan para cendikiawan dan ulama yang tinggi ilmu dan kuat mental keislamannya. Karena itu, pendirian Perguruan Tinggi Islam bisa dikatakan sebagai buah perjuangan Islam di bumi Nusantara ini. sebaliknya, perguruan tinggi Islam bukanlah didirikan dengan maksud untuk membentuk para sarjana dan cendikiawan Muslim yang skeptis dan ragu-ragu terhadap Islam sendiri, meninggalkan identitas keislamannya bahkan mencapai tataran 'netral agama'. Dengan tekad mulia tersebut, perguruan tinggi Islam telah melahirkan komunitas sarjana muslim handal dalam berbagai bidang keilmuan yang tidak sedikit jasanya dalam pelaksanaan ajaran Islam. Perguruan tinggi bisa dikatakan telah memainkan peran penting dan strategis, baik di bidang pendidikan dan sosial. Sebagai muslim, kita tentu berhak untuk heran, mengapa para dosen perguruan tinggi Islam ini sangat bangga mengadopsi metode studi Islam ala orientalis. Para orientalis itu, meskipun tahu sebagian ajaran Islam, tetapi tetap tidak mau beriman. Mereka mengembangkan studi agama berbasis pada skeptisisme dengan dalih “pluralistic approach”. Metode ini tidak mengarahkan mahasiswa untuk meyakini kebenaran satu pendapat. Pada akhirnya metode netral agama dalam studi Islam semacam ini hanya merugikan masa depan studi Islam dan perguruan yinggi Islam itu sendiri, karena dapat melahirkan sarjana-sarjana yang bangga dalam keraguan dan kebingungan serta tidak meyakini kebenaran Islam.
Dalam liberalisasi keilmuan Islam, dilakukan proses penghancuran otoritas keilmuan terhadap para ulama Islam. Posisi ulama Islam disamakan dengan posisi kaum orientalis. Padahal, ada perbedaan yang sangat mendasar dalam konsep pengakuan otoritas keilmuan, antara Islam dengan Barat. Konsep keilmuan seperti ini tidak berlaku di Barat. Seorang ilmuan hanya diukur berdasarkan kecerdasannya bukan moralnya. Banyak ilmuwan Barat yang tetap dijadikan rujukan dalam keilmuan dan kehidupan, meskipun perilakunya bejat. Banyak ilmuan besar Islam yang tetap memelihara sikap adil dan beradab dalam mengkaji dan menyebarkan ilmu kepada masyarakat. Demikian pula para pemikir Barat. Mereka mengambil pemikiran para cendekiawan muslim dalam berbagai bidang, tapi kemudian mereka transfer kedalam pandangan hidup Barat dan terjadilah pembaratan atau sekularisasi. Karena itu, sebenarnya salah satu tugas pendidikan tinggi Islam yang penting adalah melakukan penguatan terhadap metode dan sistem keilmuan Islam, dan pada saat yang sama, melakukan kajian yang serius terhadap pemikiran-pemikiran Islam, untuk diletakkan dan dinilai dalam perspektif Islamic worldview.
Harusnya, perguruan tinggi Islam menjadi pusat Islamisasi Ilmu-ilmu kontemporer, bukan justru menggunakan metode Barat untuk menilai konsep-konsep Islam. Konsep pluralisme agama, inklusivisme, moderatisme, kesetaraan gender, rasionalisme, dan sebagainya, harusnya diletakkan dan dinilai dalam perspektif Islam, bukan malah sebaliknya.
Liberalisasi pendidikan tinggi Islam merupakan salah satu tantangan yang sangat serius yang dihadapi umat Islam saat ini. Sebab, dari perguruan tinggi Islam lahir calon-calon pimpinan Ormas Islam, dosen dan guru agama, hakim agama, mubaligh, khatib, dan sebagainya. Guru-guru di sekolah-sekolah Islam dan juga pesantren-pesantren, tidak sedikit yang merupakan lulusan perguruan tinggi Islam, yang kurikulumnya sudah disesuaikan dengan metode Barat.
 Berawal dari pendidikan yang keliru inilah, maka banyak lahir ilmuwan-ilmuwan yang memiliki pemikiran yang keliru pula. Inilah salah satu jenis kemungkaran besar yang dihadapi umat Islam saat ini.
3.      Berkembangnya hermeneutika dan dampaknya
a.       Pengertian Hermeneutika
Secara harfiah, hermeneutika artinya penafsiran atau interpretasi.
 Secara etimologis, istilah hermeneutika dari bahasa Yunani hermêneuin yang berarti menafsirkan. Istilah ini merujuk kepada seorang tokoh mitologis dalam mitologi Yunani yang dikenal dengan nama Hermes (Mercurius). Di kalangan pendukung hermeneutika ada yang menghubungkan sosok Hermes dengan Nabi Idris. Dalam mitologi Yunani Hermes dikenal sebagai dewa yang bertugas menyampaikan pesan-pesan Dewa kepada manusia. Dari tradisi Yunani, hermeneutika berkembang sebagai metodologi penafsiran Bibel, yang dikemudian hari dikembangkan oleh para teolog dan filosof di Barat sebagai metode penafsiran secara secara umum dalam ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Hermeneutika bukan sekedar tafsir, melainkan satu metode tafsir tersendiri atau satu filsafat tentang penafsiran, yang bisa sangat berbeda dengan metode tafsir Al-Quran. Di kalangan Kristen saat ini, penggunaan hermeneutika dalam interpretasi Bibel sudah sangat lazim, meskipun juga menimbulkan perdebatan. Disiplin ilmu yang pertama yang banyak menggunakan hermeneutik adalah ilmu tafsir kitab suci. Islam sudah sempurna dari awal. Islam tidak berubah sejalan dengan perkembangan sejarah. Sejak zaman Nabi Muhammad saw, kaum Muslim memahami Tuhan (Allah), mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, haji, dan berbagai ibadah lainnya dengan cara yang sama.
Karakter Islam ini sangat berbeda dengan sifat dasar Kristen, Yahudi, Budha, Hindu, dan agama-agama lainnya, yang berubah-ubah menurut kondisi waktu dan tempat. Jadi, meskipun menerima metode hermeneutika filsafat dalam penafsiran Bibel, Vatikan tetap bersifat selektif dan tidak membiarkan penafsiran liar yang dengan seenaknya memasukkan makna yang bertentangan dengan ideologi Katolik. Padahal, Bapak hermeneutika modern, Friedrich Schleiermacher (1768-1834) menyatakan, bahwa diantara tugas hermeneutika itu adalah untuk memahami teks sebaik atau lebih baik daripada pengarangnya sendiri. Hermeneutika modern yang dipelopori oleh Schleiermacher memang memunculkan persoalan bagi kalangan Kristen sendiri. Sebab, hermeneutika modern menempatkan semua jenis teks pada posisi yang sama, tanpa mempedulikan apakah teks itu “Divine” (dari Tuhan) atau tidak, dan tidak lagi mempedulikan adanya otoritas dalam penafsirannya. Semua teks dilihat sebagai produk pengarangnya. Penggunaan hermeneutika modern untuk Bibel bisa dilihat sebagai bagian dari upaya liberalisasi di kalangan Kristen. Bagi Schleiermacher, faktor kondisi dan motif pengarang sangatlah penting untuk memahami makna suatu teks, disamping faktor gramatikal (tata bahasa). Namun, sebelum Schleiermacher, upaya melakukan liberalisasi dalam interpretasi Bibel sudah muncul sejak zaman Enlightenment di abad ke-18. The University of Halle memainkan peranan penting. Yang terkenal adalah Johann Solomo Semler (1725-1791), dan perlu dimulai satu metode baru yang ia sebut “truly critical reading”. Hermeneutika, menurutnya, mencakup banyak hal, seperti tata bahasa, retorika, logika, sejarah tradisi teks, penerjemahan, dan kritik terhadap teks. Tugas utama hermenutika adalah untuk memahami teks sebagaimana dimaksudkan oleh para penulis teks itu sendiri. (The main task of hermeneutics, however, was to understand the texts as their authors had understood them).
b.      Pandangan dan Kritik Adian Husaini terhadap Hermeneutika
Hermeneutika telah menjadi salah satu pemikiran yang diminati di berbagai perguruan tinggi Islam, khususnya ketika diedarkan di UIN dan IAIN. Banyaknya yang tertarik ini dikarenakan hermeneutika menstimulir munculnya rasa bangga. Maka hermeneutika dianggap suatu keniscayaan bagi siapa saja.
Sementara yang menolak hemeneutika, dikecam dengan berbagai stigma negatif. Misalnya dianggap mau benarnya sendiri, atau penafsirannya disudutkan sebagai kesewenang-wenangan penafsiran (interpretif despotism), hermeneutika yang semula merupakan tradisi interpretasi Bibel, telah disusupkan secara ilegal dalam tradisi keilmuan Islam dan diaplikasikan untuk menggantikan metode tafsir Al-Qur`an.
Sebaliknya tradisi Islam yang genuine (asli) seperti metode penafsiran Al-Qur`an dan tafsir-tafsir klasik menjadi sasaran hujatan dan penistaan serta mau dibuang begitu saja layaknya sampah. Padahal, hermeneutika semestinya dikaji dengan cermat.. Karena sebenarnya hermeneutika bukan produk tradisi keilmuan Islam, melainkan berasal dari tradisi Yahudi/Kristen, yang di kemudian hari diadopsi oleh para teolog dan filsuf Barat modern menjadi metode interpretasi teks secara umum. Hermeneutika kini sudah banyak menjadi kurikulum di UIN/IAIN/STAIN Indonesia. Bahkan oleh Perguruan Tinggi Islam di Nusantara ini hermeneutika semakin diminati. Metode hermeneutika digunakan untuk menggantikan atau melengkapi metode tafsir klasik Al-Quran yang selama ratusan tahun telah dikenal dan ditrapkan para ulama dalam menafsirkan al-Quran. UIN Jakarta misalnya, dalam kurikulumnya, menentukan bahwa tujuan pengajaran hermeneutika adalah agar “Mahasiswa dapat menjelaskan dan menerapkan ilmu hermeneutika dan semiotika terhadap kajian Al-Qur’an dan Hadis”.
M. Amin Abdullah, guru besar UIN Yogyakarta dikenal sangat gigih dan rajin dalam memperjuangkan penggunaan hermeneutika dalam penafsiran Al-Quran. Ia menyebut hermeneutika sebagai kebenaran yang harus disampaikan meskipun banyak yang mengeritiknya Ia pun menjadi begitu kritis terhadap metode tafsir klasik, meskipun dia sendiri belum pernah menulis sebuah tafsir berdasarkan hermeneutika. tafsir-tafsir klasik Al-Quran tidak lagi memberi makna dan fungsi yang jelas dalam kehidupan umat Islam.” Penetapan metode hermeneutika sebagai mata kuliah wajib di jurusan tafsir hadits itu sebenarnya merupakan salah satu masalah yang sangat serius dalam pemikiran dan studi Islam di Indonesia, kini dan masa mendatang. Sebab, ini sudah menyangkut cara menafsirkan Al-Quran. Meskipun teks Al-Quran tidak diubah, tetapi jika cara menafsirkannya sudah diubah, maka produk tafsirnya juga akan berbeda. Dengan hermeneutika, maka hukum-hukum Islam yang selama ini sudah disepakati kaum muslimin bisa berubah. Dengan hermeneutika, bisa keluar produk hukum yang menyatakan wanita boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, khamr menjadi halal, laki-laki punya masa iddah seperti wanita, atau wanita punya hak talak sebagaimana laki-laki, atau perkawinan homoseksual/lesbian menjadi halal. Semua perubahan itu bisa dilakukan dengan mengatasnamakan ‘tafsir kontekstual’ yang dianggap sejalan dengan perkembangan zaman. Jika perubahan metodologis dalam penafsiran Al-Quran dibakukan dan diresmikan ke dalam kurikulum perguruan tinggi Islam, maka dampaknya akan jauh lebih dahsyat daripada penyebaran pemikiran ini melalui media massa secara asongan. Islam memiliki teks wahyu yang final dan otentik (Al-Quran) dan tidak memiliki trauma sejarah keagamaan, sehingga Islam tidak mengalami benturan antara akal dan agama sebagaimana terjadi di Barat. Islam juga memiliki cara yang khas dalam menafsirkan Al-Quran, berbeda dengan cara menafsirkan Bibel atau kitab suci mana pun. Sebab, Al-Quran adalah wahyu Allah SWT, yang lafaz dan maknanya berasal dari Allah. Sepanjang sejarah Islam, tidak pernah ada gelombang sebesar saat ini dalam menggugat ilmu tafsir Al-Quran, dan mempromosikan metode asing (dari tradisi Yahudi-Kristen), yang sangat berbeda dengan metode tafsir Al-Qur’an selama ini.
 Di dunia Islam, Pada abad ke-20, dalam dekade 60-an hingga 70-an, muncul beberapa tokoh dengan karya-karya hermeneutik. Hassan Hanafi, Arkoun, Fazlurrahman, dan Nasr Hamid Abu Zayd disebut-sebut sebagai tokoh-tokoh yang menafsirkan Al-Qur’an dengan metode hermeneutika. Hermeneutika dalam hal ini adalah teori interpretasi yang hanya dapat digunakan terhadap teks-teks yang manusiawi. Sebab tidak mungkin kita menyelidiki sisi psikologis tuhan. Sedang konsep Al-Quran, wahyu dan sejarahnya membuktikan otentitas bahwa Al-Quran lafaz dan maknanya dari Allah. Bagi kelompok yang menggunakan hermeneutika untuk terhadap Al-Qur’an seharusnya sadar bahwa jika memasukkan unsur konteks budaya dan sosial dalam penafsiran Al-Qur’an maka yang terjadi adalah pembuangan teks itu sendiri ini yang dikhawatirkan Adian Husaini.[9]




















BAB III
PENUTUPAN

A.    Kesimpulan
Dari makalah yang dipaparkan dapat diketahui perlunya selektif dari setiap sudut, baik lembaga maupun pengajarnya sendiri bahkan media yang tersedia, sebab banyaknya orang-orang berniat jahat untuk kerusakan pedoman ummat Islam, Al-Qur’an & As-Sunnah.
Dan telah disebutkan beberapa gambaran perguruan tinggi yang merusak syari’at Allah, kemudian ada permasalahan yang terjadi di beberapa perguruan tinggi Islam yang dikritik oleh Adian Husaini:
1.      Kerancuan dalam permasalahan pluralisme dan islam inklusif
2.      Liberalisme di perguruan tinggi islam
3.      Berkembangnya hermeneutika dan dampaknya
B.     Saran
Dari penjelasan-penjelasan diatas semoga bermanfaat bagi setiap kalangan dan mohon maf jika banyak kesalahan dalam makalah, adapun saran dari penulis, agar kita ummat Islam tidak diam seribu bahasa akan hancurnya dunia dewasa ini, yang mana banyak kita temukan perusak syari’at Allah, terutama dalam lembaga-lembaga perguruan tinggi Islam, Indonesia khususnya. Wallahu A`lam










DAFTAR PUSTAKA
Firdaus, 2014 Revivalisme Islam (Studi Kritik Adian Husaini Terhadap Studi Islam Di Perguruan Tinggi), UIN Sunan Ampel Surabaya, Surabaya: skripsi
Deparemen Pendididkan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet ke-3, Jakarta: Balai Pustaka
Sa’roni, khadik Ahmad, 2014 Nikah Tnpa Wali (Telaah Pemikiran Siti Musdah Mulia),  UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta, Yogyakarta: skripsi
Sutarman, Abdul Mu’thi, 2015 “Efek Negatif Media Massa”, Majalah Asy-Syari’ah edisi 105
Nashir, Abu Ishaq Abdullah, 2015”Mereka Meluruskan Kristenisasi”, Majalah Asy-Syari’ah edisi 106
Husaini, Adian, “Ketika Dosen Syaria’ah, Merusak Syari’ah”, Jurnal





[1] Firdaus. Revivalisme Islam (Studi Kritik Adian Husaini Terhadap Studi Islam Di Perguruan Tinggi) skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya, Surabaya 2014
[2]  Deparemen Pendididkan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet ke-3 (Jakarta; Balai Pustaka hal. 970
[3] Ibid hal. 1115
[5] Adian Husaini, “Ketika Dosen Syari’ah Merusak Syari’ah”, Jurnal
[6] Ahmad Khadik Sa’roni, Nikah Tnpa Wali (Telaah Pemikiran Siti Musdah Mulia), skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta, yogyakarta 2014
[7] Abdul Mu’thi Sutarman, “Efek Negatif Media Massa”, Majalah Asy-Syari’ah edisi 105, hal.25 no. 105, 2015
[8] Abu Ishaq Abdullah Nashir,”Mereka Meluruskan Kristenisasi”, Majalah Asy-Syari’ah edisi 106, hal. 29 no. 106, 2015
[9] Firdaus. Revivalisme Islam (Studi Kritik Adian Husaini Terhadap Studi Islam Di Perguruan Tinggi) skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya, Surabaya 2014 hlm, 71.
 Makalah Ilmiah
Tsaqafah Islamiyah
Ketika Rusaknya Syari’at di Perguruan Tinggi Islam
Description: F:\photo.jpg


Disusun Oleh :
Nurul Jihan Fadhillah


PROGRAM DIROSAH ISLAMIYAH JURUSAN FIQIH DAN USHUL FIQIH
MA’HAD `ALY HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
2018


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Agama sebagai system kepercayaan dalam kehidupan umat manusia yang dapat dikaji melalui berbagai sudut pandang, Islam sebagai agama yang telah berkembang selama 14 abad lebih. Agama adalah pelajaran yang sangat penting yang harus dipelajari, pelajaran agama suatu ajaran yang baik untuk menjadikan kita sebagai orang yang beriman dan bertaqwa, dengan memepelajari agama kita dapat mengetahui mana perilaku yang baik dan mana yang buruk.
Khususnya terhadap mahasiswa pendidikan agama sangat urgent sebagai benteng mereka saat ini, realitas menunjukkan bahwa mahasiswa sudah banyak terlibat dengan perilaku tidak baik. Begitulah pentingnya Islam untuk para mahasiswa terkhusus lagi pada lembaga–lembaga Islam atau syari’ah yang mampu mengatur pola fikir yang matang pada mahasiswa, seperti mana yang kita ketahui ada beberapa fakultas syari’ah yang memiliki visi & misi yang berorientasi kepada terbentuknya  sarjana- sarjana Qur’ani diberbagai program studi yang dikembangkan.
Perguruan tinggi Islam mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian kepada masyarakat di bidang pengetahuan agama Islam sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pendidikan agama Islam berupa centre of excellence yakni pusat kajian dan pengembangan ilmu agama Islam  yang diarahkan kepada terciptanya tujuan pendididkan, berupaya menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional, yang mampu mengembangkan, menyebarluaskan dan menerapkan ilmu pengetahun agama Islam.
Keberadaan perguruan tinggi Islam saat ini dan di masa akan datang semakin diperhitungkan. Hal ini dikarenakan, perguruan tinggi Islam memiliki dua dimensi yang dioptimalkan. Pertama, dimensi spritual sebagai karakteristik dasar, dan yang Kedua, dimensi professional sebagai karakteristik lembaganya.
Perguruan tinggi Islam harus memberikan penekanan pada aspek moral agama Islam yang melandasi semua bidang visi & misi perguruan tinggi dalam mencetak generasi bangsa yang bermoral, pendidikan tinggi Islam di Indonesia telah mengalami perubahan- prubahan untuk menemukan bentuknya yang ideal.
Dalam perkembangannya, pendidikan Islam belum mampu menjawab  tantangan zaman yang semakin mengglobal, terutama dalam bidang teknologi dan informasi. Persainagan di bidang tersebut agaknya pendiddikan Islam di Indonesia masih di bawah perguruan tinggi yang lain, untuk itu dibutuhkan upaya, inovasi-inovasi dan pemikiran kreatif agar dapat menjawab tantangan masa depan yang sudah jelas di depan mata.
 Permasalah yang muncul menurut persfektif Adian Husaini dalam pembelajaran Studi Islam di perguruan tinggi Islam disebabkan oleh  pengaruh dari metodologi dunia Barat.[1]


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
1.      Rusak
Didalam KBBI kata rusak adalah sesuatu yang sudah tidak sempurna.[2]
2.      Syari’at
Didalam KBBI syariat adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan manusiadan alam sekitar berdasarkan al-qu’an dan hadits.[3]
3.      Perguruan Tinggi Islam
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) adalah perguruan tinggi di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Agama. Secara teknis akademik, pembinaan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemristekdikti), sedangkan secara fungsional dilakukan oleh Kementerian Agama. Saat ini Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri terdiri atas 3 jenis:
·         Universitas Islam Negeri (UIN)
·         Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
·         Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).[4]
B.     Gambaran Beberapa Perguruan Tinggi Islam Yang Merusak Syari’at
Terjadinya pemikiran yang rusak yang terjadi di beberapa fakultas syari’at dan perguruaan tinggi Islam lainnya. Beberapa gambaran yang bisa diambil adalah, beberapa tahun yang lalu terdapat beberapa jurnal yang diterbitkan di fakultas IAIN Walisongoso Semarang . Jurnal yang beralamat fakultas syari’ah IAIN Semarang dan terbit atas izin dewan fakultas syari’ah, permasalahan ini sudah beberapa kali di bahas di CAP , namun setiap setiap pembaca edisi jurnal ini  selalu muncul ketakjuban dan rasa keanehan, sebab mengapa dari sebuah fakultas syari’ah justru muncul pemikiran-pemikiran yang merusak syari’ah, lalu apalah guna didirikan fakultas syari’ah jika hanya untuk merusaknya, bukankan tujuannya untuk mengkaji syaria’ah dan mengamalkannya daam kehidupan sehari-hari, dunia ini sudah terbolak-balik. Para pejuang Islam terdahulu sangat sibuk mengatasi serangan terhadap Islam yang dilakukan oleh kaum orientalis, namun kini terbalik sudah jika kita harus menangung beratnya tantanganngan zaman sekarang disaat anak-anak didik ilmu syari’ah justu menjadi anti-syari’ah.
Lebih dari itu, banyak kita temukan munculnya para dosen syari’ah yang aktif menghancurkan syari’ah Islam. Jika George W. Bush anti-syariah kita bisa maklum, dan lebih maklum lagi jika Ariel Sharon benci terhadap Islam, kita pun maklum jika setan senantiasa berusaha menyesatkan manusia, kita juga sangat paham, jika para orientalis kristen, seperti Peter The Venerable, Arthur Jeffery, dan sebagaimana mereka senantiasa berusaha dengan keras untuk menyerang kesecucian dan keontentikan Al-Qur’an, tapi bagaiman mungkin jika datangnya justru dari dosen-dosen syari’ah. Kita perlu ingatkan kepada umat Islam untuk segera sadar dan jangan lengah serta tertidur panjang dalam kebodohan dan ketikpedulian , dan kita perlu mengetuk hati dan pikiran  para ulama dan pemerintah agar memahami akar masalah yang sedang di hadapi masyarakat saat ni.
 Di dalam jurnal dari fakultas IAIN semarang edisi 30/2006 terdapat tulisan dari Prof. Dr. Muhibbin yang berjudul “Nikah Tanpa Wali”, dia adalah dewan fakultas syari’ah IAIN Semarang periode 2002/2006. Profesor ini menyebarkan pendapat bahwa untuk menikah, perempuan tidak memerlukan wali. Sebab, sebagaiman laki-laki, perempuan juga dianggap mampu untuk mengurus dirinya sendiri.
Hukum yang mewajibkan adanya wali bagi wanita dalam hukum perkawinan dianggapnya tidak adil bagi wanita dan bernuansa diskriminasi gender. Bahkan, dia mengatakan secara rasional keberadaan wali nikah sangat perlu dipertanyakan dan ditinjau ulang. Menurut sang profesor IAIN ini, jika keberadaan wali nikah bagi wanita terus dipertahankan dalam hukum Islam, maka perlu dipertanyakan kepada para ulama dan cendekiawan tentang rasa keadilan yang digadaikan demi keberadaan wali nikah.
Untuk melegalisasikan pendapatnya yang berbasis pada ide kesetaraan gender, profesor IAIN itu lalu membuat pernyataan yang aneh Sejauh penelitian ulama terdahulu maupun penulis sendiri, Hadits-hadits tentang wali nikah di atas ternyata tidak ada yang shahih. Benarkah hadits-hadits tentang wali nikah bagi wanita tidak ada yang shahih? Pendapat ini sangat sulit diterima secara ilmiah. Para ulama hadits dan ulama fiqih telah banyak membahas masalah ini dengan sangat terperinci. Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan, bahwa hadits Tidak sah nikah tanpa wali diriwayatkan oleh Hakim dan Ibn Hibban. Banyak hadits lain yang maknanya sejenis yang diterima oleh para ulama sebagai hadits shahih atau hasan.
Qurthubi misalnya, juga menyatakan sebuah hadits shahih dalam soal wali nikah bagi wanita. Siapa pun diantara wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal.
Imam Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits tidak sah nikah tanpa wali diikuti pula oleh golongan ahli ilmu di kalangan para sahabat, seperti Umar, Ali, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Aisyah. Begitu juga para ahli fiqih di kalangan tabi’in seperti Said bin Musayab, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim bin An-Nakhai’, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Sebenarnya, selama ini, dalam perjalanan hukum Islam di Indonesia, soal wali nikah ini juga tidak menjadi masalah. Kitab-kitab Fiqih pun sudah membahas masalah ini dengan terperinci. Dan banyak lagi contoh-contoh pemikiran sesat yang dicetuskan para dosen anti-syari’ah seperi masalah mahar dan lain sebagainya.
Sebenarnya pandangan profesor IAIN itu telah meletakkan perspektif gender di atas Al-Quran. Perspektif gender dijadikannya cara untuk melihat hukum-hukum Islam. Pemikiran-pemikiran yang nyeleneh dan merusak syariah Islam memang sudah bukan hal yang asing lagi di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Semarang. Jangankan pemikiran yang menyerang syariah, pemikiran yang menyerang Al-Quran habis-habisan pun dibiarkan saja dengan leluasa diterbitkan dalam Jurnal ini. Pada edisi 30/2006, Jurnal dari Fakultas Syariah IAIN Semarang ini malah menurunkan satu tulisan yang mengusulkan agar dilakukan amandemen terhadap ayat-ayat Al-Quran yang dianggapnya bermasalah. Menurut alumnus Fakultas Syariah IAIN Semarang, di dalam Al-Quran ada ayat yang kotor dan ayat yang bersih Karena itu, dia mengusulkan agar umat Islam berani menghapus dalam pengertian mengamandemen teks-teks keislaman terutama ayat-ayat Qur’an yang bermasalah tadi Dengan semakin bertambahnya usia kampus-kampus Islam di Indonesia, kita sebenarnya berharap, dari Fakultas-fakultas syariah akan lahir pemikiran-pemikiran bermutu yang benar dan sehat. Dari kampus ini, kita harapkan lahir ulama atau cendekiawan yang shalih yang menjadi panutan bagi umatnya. Tentu saja merupakan musibah besar bagi umat, jika dari institusi pendidikan Islam, lahir cendekiawan atau pemikiran yang merusak Islam.[5]
Tidak hanya didalam fakultas-fakultas syari’ah saja terdapat orang-orang yang berfikiran sesat namun dapat ditemukan diluar dari itu, banyak diluar sana orang-orang berfaham liberal, merusak syari’at seperti, Siti Musdah Mulia, dialah seorang feminis kenamaan yang banyak mengeluarkan pendapat-pendapat kontroversial memiliki pemikiran yang berbeda, yang mana dia mempunyai pendapat yang sama seperti permasalahan sebelumya  mengsahkan nikahnya seorang wanita tanpa wali. Namun telah hadir skripsi mahasiswa yang begitu luar biasa yang memabahas study kritis pemikiran Siti Musdah Mulia, yang mana disebutkan bahwa mengingat kondisi hukum, norma-norma sosio-kultural yang berkembang di masyarat pada saat ini, maka pendapat Siti Musdah Mulia terkait nikah tanpa wali dikatakan tidak relevan, karena ditinjau dari kaca mata maqasid syari’ah.[6]
Sebagai contoh lain, tersebarnya isu yang santer tentang rencana  pemerintahan Arab Saudi untuk memindahkan jasad Nabi SAW ke kuburan Baqi. Berita ini mendapatkan tanggapan luar biasa dari pemerintahan Arab Saudi dan para ulama, isu ini bermula dari pemberitaan surat kabar Inggris The Independent. Wartawan The Independent adalah Andrew Johnson, yang menyebutkan pemberitaan bersumber dari akademis di Arab Saudi, Dr. Irfan al-`Alawu. Dia seorang doktor dalam teologi dan tasawwuf Islam, yang menjadi dosen terbang di London University di Inggris, California University di AS, dan Research Fellow di Leiden Belanda.
Dr. Irfan telah membaca langsung makalah karya Dr. Ali bin Abdul Aziz Asy-Syibi yang konon berisikan usulan pemindahan makam Rasulullah ke Baqi yang mana tulisan itu dokumen konsultasi yang diajaukan oleh Dr. Ali As-Syibi. Dokumen itu sejatinya memabahas isolasi, pembatasan kuburan Nabi agar tidak menjadi tempat kesyirikan masyarakat, bukan pemindahan kuburan. Dr. Ali Asy-Syibi sendiri membantah surat kabar tersebut bahwa si kabar tersebut mengandung hasutan tidak benar dan dusta, Pemerintahan Arab juga membantahnya.[7] Contoh kali ini kebalikan dari contoh awal, begitulah terbaliknya dunia, benar dicari-cari kesalahannya, yang salah dibenarkan. Naudzubillah.                                                                                                                                                                                              
Begitulah dahsyatnya tantangan saat ini yang harus membuat kita untuk lebih berhati-hati, terkhusus bagi mahasiswa yang sedang study di perguruan tinggi berbasis Islam, sebab kini sepertinya, proses studi Islam yang dilakukan perguruan tinggi Islam tidak diarahkna lagi untuk menghasilkan para sarjana yang meyakini kebenaran agama (truth claim) pada agama nya sendiri lebih tragis justru dari tangan-tangan mahasiswa dan cendikiawan muslimlah lahirnya karya-karya kontraversial dan provokatif mengenai Islam, mengeruhkan dan mengaburkan perkara-perkara yang crystal clear dalam tradisi intelektual Islam.

C.      Permasalahan Yang Diutarakan Adian Husaini yang Ada Kaitannya Dengan Kritiknya  Terhadap Studi Islam di Perguruan Tinggi Islam
Ada beberapa term dan permasalahan yang diutarakan oleh Adian Husaini yang ada kaitannya dengan kritiknya terhadap study Islam di perguruan tinggi, sebagai berikut:
1.      Kerancuan dalam Permasalahan Pluralisme dan Islam Inklusif
Pada dasarnya paham ini bukan paham yang baru muncul. Akar-akarnya seumur dengan akar modernisme di Barat dan gagasannya timbul dari persfektif dan pengalaman manusia Barat. Kesalahan yang terjadi, akhirnya adalah menganggap realitas kemajmukan (pluralitas) agama-agama dan paham pluralisme agama sama aja. Pluralisme agama malah dianggap realitas dan sunnatullah. Padahal keduanya sangat berbeda. Yang pertama (pluralitas agama) adalah kondisi dimana berbagai macam agama wujud secara bersamaan dalam suatu masyarakat atau Negara. Sedangkan yang kedua (pluralisme agama) adalah suatu paham yang menjadi tema penting dalam disiplin sosiologi, teologi dan filsafat agama yang berkembang di Barat. Ketika pemikiran ini masuk kedalam keagamaan Islam, respon yang timbul hanyalah adopsi ataupun modifikasi dalam takaran yang minimal dan lebih cenderung menjustifikasi. Respon yang tidak kritis ini akhirnya justru meleburkan nilai-nilai dan doktrindoktrin keagamaan Islam kedalam arus pemikiran modernisasi dan globalisasi.
Konsep pluralitas agama menekankan dan merujuk kepada realitas adanya keragaman agama dan hubungan antar (pemeluk) agama itu dalam realitas, sedangkan pluralisme agama menekankan dan merujuk kepada sikap dan pandangan yang mendukung realitas keragaman agama itu. Secara sederhana, Pluralisme memang sedikit ekstrem dari menarik untuk disebutkan, bahwa perhatian dan pengakuan Islam akan agama lain sesungguhnya merupakan bagian dan sekaligus sayarat bagi kesempurnaan keimanan seorang Muslim. Sedangkan inklusivisme bukanlah paham yang instant. Paham ini mempunyai karakter yang terbuka, maka inklusivisme membutuhkan penafsiran yang bersifat rasional terhadap doktrin agama.
Adian Husaini berpendapat bahwa kerancuan terminologis antara pluralisme dan Islam inklusif dalam teologi menggunakan kata inklusif menyebabkan terjadinya perubahan dalam pemikiran Islam. Adian Husaini mengkritik Nurcholish Madjid yang telah menamakan teologinya sebagai teologi inklusif. Akan tetapi, faktanya yang dikembangkan oleh Nurcholish adalah teori inklusif dan juga teologi pluralis sekaligus. Alwi Shihab yang menulis buku berjudul “Islam Inklusif” pembahasannya juga merupakan gagasan pluralisme Islam. Di Indonesia pada umumnya, terdapat fenomena ignorance pada kampus-kampus umum. Banyak sarjana ilmu-ilmu umum yang tidak memahami ilmu-ilmu keislaman dengan baik. Mereka buta terhadap Ilmu-ilmu Al-Quran, hadits, bahasa Arab, ilmu fiqih, dan sebagainya. Sementara di lingkungan perguruan tinggi Islam telah banyak terjadi confusion of knowledge dalam ilmu-ilmu keagamaan. Ilmu perbandingan agama, misalnya, dirusak dengan cara menyebarkan paham relativisme kebenaran dan relativisme iman. Ulum Al-Quran dirusak dengan masuknya studi kritis terhadap Al-Quran yang berujung kepada keraguan terhadap Al-Quran. Fenomena kerusakan ilmu ini, menurut Prof. Naquib al-Attas, disebut juga sebagai corruption of knowledge (korupsi ilmu). Di era globalisasi dan hegemoni peradaban Barat saat ini, seyogyanya para ulama dan cendekiawan Muslim juga memahami pahampaham yang berasal dari Barat yang kini menghegemoni pemikiran umat manusia, termasuk dalam bidang studi Islam. Paham dan pemikiran Pluralisme Agama, relativisme, sekularisme, liberalisme, dan sebagainya, kini telah diajarkan dan disebarkan oleh para tokoh dan lembaga-lembaga pendidikan Islam sendiri. Sementara itu, begitu banyak kalangan cendekiawan muslim atau ulamanya yang tidak dapat melakukan respon. Banyak yang kurang menyadari bahwa penyebaran paham pluralisme agama di tengah masyarakat muslim lebih merupakan bagian upaya Barat untuk mengglobalkan nilai-nilai serta persoalan mereka guna untuk meneguhkan dominasi mereka. Akibat ketidaktahuan terhadap hakikat kemungkaran yang terjadi. Pun tokoh pluralisme yang harus diwaspadai adalah Alwi Shihab, Komaruddin Hidayat, Budhy Munawar Rahman, Luthfi Asy-Syaukani meraka adalah dosen Universitas Paramadina, Azymardi Azra, Muhammad Ali, Nasarruddin Umar mereka adalah dosen UIN Syarif Hidayatullah dan sederet nama lain yang berkontribusi terhadap JIL. Jadi, melalui pluralisme yang didakwakan oleh JIL ini, umat Islam diseret untuk melepaskan aqidah, tidak lagi meyakini yang benar terhadap agamanya. Setelah itu, umat diajak untuk mengakui bahwa Kristen juga benar. Kesimpulannya, teologi pluralisme sebenarnya adalah pembuka jalan bagi misionaris.[8]
2.       Liberalisme di Perguruan Tinggi Islam
Dari tekad, tujuan, dan semangat para tokoh Islam dalam mendirikan Perguruan Tinggi Islam tampak betapa kuatnya dorongan semangat perjuangan Islam. Dari kampus inilah diharapkan akan melahirkan para cendikiawan dan ulama yang tinggi ilmu dan kuat mental keislamannya. Karena itu, pendirian Perguruan Tinggi Islam bisa dikatakan sebagai buah perjuangan Islam di bumi Nusantara ini. sebaliknya, perguruan tinggi Islam bukanlah didirikan dengan maksud untuk membentuk para sarjana dan cendikiawan Muslim yang skeptis dan ragu-ragu terhadap Islam sendiri, meninggalkan identitas keislamannya bahkan mencapai tataran 'netral agama'. Dengan tekad mulia tersebut, perguruan tinggi Islam telah melahirkan komunitas sarjana muslim handal dalam berbagai bidang keilmuan yang tidak sedikit jasanya dalam pelaksanaan ajaran Islam. Perguruan tinggi bisa dikatakan telah memainkan peran penting dan strategis, baik di bidang pendidikan dan sosial. Sebagai muslim, kita tentu berhak untuk heran, mengapa para dosen perguruan tinggi Islam ini sangat bangga mengadopsi metode studi Islam ala orientalis. Para orientalis itu, meskipun tahu sebagian ajaran Islam, tetapi tetap tidak mau beriman. Mereka mengembangkan studi agama berbasis pada skeptisisme dengan dalih “pluralistic approach”. Metode ini tidak mengarahkan mahasiswa untuk meyakini kebenaran satu pendapat. Pada akhirnya metode netral agama dalam studi Islam semacam ini hanya merugikan masa depan studi Islam dan perguruan yinggi Islam itu sendiri, karena dapat melahirkan sarjana-sarjana yang bangga dalam keraguan dan kebingungan serta tidak meyakini kebenaran Islam.
Dalam liberalisasi keilmuan Islam, dilakukan proses penghancuran otoritas keilmuan terhadap para ulama Islam. Posisi ulama Islam disamakan dengan posisi kaum orientalis. Padahal, ada perbedaan yang sangat mendasar dalam konsep pengakuan otoritas keilmuan, antara Islam dengan Barat. Konsep keilmuan seperti ini tidak berlaku di Barat. Seorang ilmuan hanya diukur berdasarkan kecerdasannya bukan moralnya. Banyak ilmuwan Barat yang tetap dijadikan rujukan dalam keilmuan dan kehidupan, meskipun perilakunya bejat. Banyak ilmuan besar Islam yang tetap memelihara sikap adil dan beradab dalam mengkaji dan menyebarkan ilmu kepada masyarakat. Demikian pula para pemikir Barat. Mereka mengambil pemikiran para cendekiawan muslim dalam berbagai bidang, tapi kemudian mereka transfer kedalam pandangan hidup Barat dan terjadilah pembaratan atau sekularisasi. Karena itu, sebenarnya salah satu tugas pendidikan tinggi Islam yang penting adalah melakukan penguatan terhadap metode dan sistem keilmuan Islam, dan pada saat yang sama, melakukan kajian yang serius terhadap pemikiran-pemikiran Islam, untuk diletakkan dan dinilai dalam perspektif Islamic worldview.
Harusnya, perguruan tinggi Islam menjadi pusat Islamisasi Ilmu-ilmu kontemporer, bukan justru menggunakan metode Barat untuk menilai konsep-konsep Islam. Konsep pluralisme agama, inklusivisme, moderatisme, kesetaraan gender, rasionalisme, dan sebagainya, harusnya diletakkan dan dinilai dalam perspektif Islam, bukan malah sebaliknya.
Liberalisasi pendidikan tinggi Islam merupakan salah satu tantangan yang sangat serius yang dihadapi umat Islam saat ini. Sebab, dari perguruan tinggi Islam lahir calon-calon pimpinan Ormas Islam, dosen dan guru agama, hakim agama, mubaligh, khatib, dan sebagainya. Guru-guru di sekolah-sekolah Islam dan juga pesantren-pesantren, tidak sedikit yang merupakan lulusan perguruan tinggi Islam, yang kurikulumnya sudah disesuaikan dengan metode Barat.
 Berawal dari pendidikan yang keliru inilah, maka banyak lahir ilmuwan-ilmuwan yang memiliki pemikiran yang keliru pula. Inilah salah satu jenis kemungkaran besar yang dihadapi umat Islam saat ini.
3.      Berkembangnya hermeneutika dan dampaknya
a.       Pengertian Hermeneutika
Secara harfiah, hermeneutika artinya penafsiran atau interpretasi.
 Secara etimologis, istilah hermeneutika dari bahasa Yunani hermêneuin yang berarti menafsirkan. Istilah ini merujuk kepada seorang tokoh mitologis dalam mitologi Yunani yang dikenal dengan nama Hermes (Mercurius). Di kalangan pendukung hermeneutika ada yang menghubungkan sosok Hermes dengan Nabi Idris. Dalam mitologi Yunani Hermes dikenal sebagai dewa yang bertugas menyampaikan pesan-pesan Dewa kepada manusia. Dari tradisi Yunani, hermeneutika berkembang sebagai metodologi penafsiran Bibel, yang dikemudian hari dikembangkan oleh para teolog dan filosof di Barat sebagai metode penafsiran secara secara umum dalam ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Hermeneutika bukan sekedar tafsir, melainkan satu metode tafsir tersendiri atau satu filsafat tentang penafsiran, yang bisa sangat berbeda dengan metode tafsir Al-Quran. Di kalangan Kristen saat ini, penggunaan hermeneutika dalam interpretasi Bibel sudah sangat lazim, meskipun juga menimbulkan perdebatan. Disiplin ilmu yang pertama yang banyak menggunakan hermeneutik adalah ilmu tafsir kitab suci. Islam sudah sempurna dari awal. Islam tidak berubah sejalan dengan perkembangan sejarah. Sejak zaman Nabi Muhammad saw, kaum Muslim memahami Tuhan (Allah), mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, haji, dan berbagai ibadah lainnya dengan cara yang sama.
Karakter Islam ini sangat berbeda dengan sifat dasar Kristen, Yahudi, Budha, Hindu, dan agama-agama lainnya, yang berubah-ubah menurut kondisi waktu dan tempat. Jadi, meskipun menerima metode hermeneutika filsafat dalam penafsiran Bibel, Vatikan tetap bersifat selektif dan tidak membiarkan penafsiran liar yang dengan seenaknya memasukkan makna yang bertentangan dengan ideologi Katolik. Padahal, Bapak hermeneutika modern, Friedrich Schleiermacher (1768-1834) menyatakan, bahwa diantara tugas hermeneutika itu adalah untuk memahami teks sebaik atau lebih baik daripada pengarangnya sendiri. Hermeneutika modern yang dipelopori oleh Schleiermacher memang memunculkan persoalan bagi kalangan Kristen sendiri. Sebab, hermeneutika modern menempatkan semua jenis teks pada posisi yang sama, tanpa mempedulikan apakah teks itu “Divine” (dari Tuhan) atau tidak, dan tidak lagi mempedulikan adanya otoritas dalam penafsirannya. Semua teks dilihat sebagai produk pengarangnya. Penggunaan hermeneutika modern untuk Bibel bisa dilihat sebagai bagian dari upaya liberalisasi di kalangan Kristen. Bagi Schleiermacher, faktor kondisi dan motif pengarang sangatlah penting untuk memahami makna suatu teks, disamping faktor gramatikal (tata bahasa). Namun, sebelum Schleiermacher, upaya melakukan liberalisasi dalam interpretasi Bibel sudah muncul sejak zaman Enlightenment di abad ke-18. The University of Halle memainkan peranan penting. Yang terkenal adalah Johann Solomo Semler (1725-1791), dan perlu dimulai satu metode baru yang ia sebut “truly critical reading”. Hermeneutika, menurutnya, mencakup banyak hal, seperti tata bahasa, retorika, logika, sejarah tradisi teks, penerjemahan, dan kritik terhadap teks. Tugas utama hermenutika adalah untuk memahami teks sebagaimana dimaksudkan oleh para penulis teks itu sendiri. (The main task of hermeneutics, however, was to understand the texts as their authors had understood them).
b.      Pandangan dan Kritik Adian Husaini terhadap Hermeneutika
Hermeneutika telah menjadi salah satu pemikiran yang diminati di berbagai perguruan tinggi Islam, khususnya ketika diedarkan di UIN dan IAIN. Banyaknya yang tertarik ini dikarenakan hermeneutika menstimulir munculnya rasa bangga. Maka hermeneutika dianggap suatu keniscayaan bagi siapa saja.
Sementara yang menolak hemeneutika, dikecam dengan berbagai stigma negatif. Misalnya dianggap mau benarnya sendiri, atau penafsirannya disudutkan sebagai kesewenang-wenangan penafsiran (interpretif despotism), hermeneutika yang semula merupakan tradisi interpretasi Bibel, telah disusupkan secara ilegal dalam tradisi keilmuan Islam dan diaplikasikan untuk menggantikan metode tafsir Al-Qur`an.
Sebaliknya tradisi Islam yang genuine (asli) seperti metode penafsiran Al-Qur`an dan tafsir-tafsir klasik menjadi sasaran hujatan dan penistaan serta mau dibuang begitu saja layaknya sampah. Padahal, hermeneutika semestinya dikaji dengan cermat.. Karena sebenarnya hermeneutika bukan produk tradisi keilmuan Islam, melainkan berasal dari tradisi Yahudi/Kristen, yang di kemudian hari diadopsi oleh para teolog dan filsuf Barat modern menjadi metode interpretasi teks secara umum. Hermeneutika kini sudah banyak menjadi kurikulum di UIN/IAIN/STAIN Indonesia. Bahkan oleh Perguruan Tinggi Islam di Nusantara ini hermeneutika semakin diminati. Metode hermeneutika digunakan untuk menggantikan atau melengkapi metode tafsir klasik Al-Quran yang selama ratusan tahun telah dikenal dan ditrapkan para ulama dalam menafsirkan al-Quran. UIN Jakarta misalnya, dalam kurikulumnya, menentukan bahwa tujuan pengajaran hermeneutika adalah agar “Mahasiswa dapat menjelaskan dan menerapkan ilmu hermeneutika dan semiotika terhadap kajian Al-Qur’an dan Hadis”.
M. Amin Abdullah, guru besar UIN Yogyakarta dikenal sangat gigih dan rajin dalam memperjuangkan penggunaan hermeneutika dalam penafsiran Al-Quran. Ia menyebut hermeneutika sebagai kebenaran yang harus disampaikan meskipun banyak yang mengeritiknya Ia pun menjadi begitu kritis terhadap metode tafsir klasik, meskipun dia sendiri belum pernah menulis sebuah tafsir berdasarkan hermeneutika. tafsir-tafsir klasik Al-Quran tidak lagi memberi makna dan fungsi yang jelas dalam kehidupan umat Islam.” Penetapan metode hermeneutika sebagai mata kuliah wajib di jurusan tafsir hadits itu sebenarnya merupakan salah satu masalah yang sangat serius dalam pemikiran dan studi Islam di Indonesia, kini dan masa mendatang. Sebab, ini sudah menyangkut cara menafsirkan Al-Quran. Meskipun teks Al-Quran tidak diubah, tetapi jika cara menafsirkannya sudah diubah, maka produk tafsirnya juga akan berbeda. Dengan hermeneutika, maka hukum-hukum Islam yang selama ini sudah disepakati kaum muslimin bisa berubah. Dengan hermeneutika, bisa keluar produk hukum yang menyatakan wanita boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, khamr menjadi halal, laki-laki punya masa iddah seperti wanita, atau wanita punya hak talak sebagaimana laki-laki, atau perkawinan homoseksual/lesbian menjadi halal. Semua perubahan itu bisa dilakukan dengan mengatasnamakan ‘tafsir kontekstual’ yang dianggap sejalan dengan perkembangan zaman. Jika perubahan metodologis dalam penafsiran Al-Quran dibakukan dan diresmikan ke dalam kurikulum perguruan tinggi Islam, maka dampaknya akan jauh lebih dahsyat daripada penyebaran pemikiran ini melalui media massa secara asongan. Islam memiliki teks wahyu yang final dan otentik (Al-Quran) dan tidak memiliki trauma sejarah keagamaan, sehingga Islam tidak mengalami benturan antara akal dan agama sebagaimana terjadi di Barat. Islam juga memiliki cara yang khas dalam menafsirkan Al-Quran, berbeda dengan cara menafsirkan Bibel atau kitab suci mana pun. Sebab, Al-Quran adalah wahyu Allah SWT, yang lafaz dan maknanya berasal dari Allah. Sepanjang sejarah Islam, tidak pernah ada gelombang sebesar saat ini dalam menggugat ilmu tafsir Al-Quran, dan mempromosikan metode asing (dari tradisi Yahudi-Kristen), yang sangat berbeda dengan metode tafsir Al-Qur’an selama ini.
 Di dunia Islam, Pada abad ke-20, dalam dekade 60-an hingga 70-an, muncul beberapa tokoh dengan karya-karya hermeneutik. Hassan Hanafi, Arkoun, Fazlurrahman, dan Nasr Hamid Abu Zayd disebut-sebut sebagai tokoh-tokoh yang menafsirkan Al-Qur’an dengan metode hermeneutika. Hermeneutika dalam hal ini adalah teori interpretasi yang hanya dapat digunakan terhadap teks-teks yang manusiawi. Sebab tidak mungkin kita menyelidiki sisi psikologis tuhan. Sedang konsep Al-Quran, wahyu dan sejarahnya membuktikan otentitas bahwa Al-Quran lafaz dan maknanya dari Allah. Bagi kelompok yang menggunakan hermeneutika untuk terhadap Al-Qur’an seharusnya sadar bahwa jika memasukkan unsur konteks budaya dan sosial dalam penafsiran Al-Qur’an maka yang terjadi adalah pembuangan teks itu sendiri ini yang dikhawatirkan Adian Husaini.[9]




















BAB III
PENUTUPAN

A.    Kesimpulan
Dari makalah yang dipaparkan dapat diketahui perlunya selektif dari setiap sudut, baik lembaga maupun pengajarnya sendiri bahkan media yang tersedia, sebab banyaknya orang-orang berniat jahat untuk kerusakan pedoman ummat Islam, Al-Qur’an & As-Sunnah.
Dan telah disebutkan beberapa gambaran perguruan tinggi yang merusak syari’at Allah, kemudian ada permasalahan yang terjadi di beberapa perguruan tinggi Islam yang dikritik oleh Adian Husaini:
1.      Kerancuan dalam permasalahan pluralisme dan islam inklusif
2.      Liberalisme di perguruan tinggi islam
3.      Berkembangnya hermeneutika dan dampaknya
B.     Saran
Dari penjelasan-penjelasan diatas semoga bermanfaat bagi setiap kalangan dan mohon maf jika banyak kesalahan dalam makalah, adapun saran dari penulis, agar kita ummat Islam tidak diam seribu bahasa akan hancurnya dunia dewasa ini, yang mana banyak kita temukan perusak syari’at Allah, terutama dalam lembaga-lembaga perguruan tinggi Islam, Indonesia khususnya. Wallahu A`lam










DAFTAR PUSTAKA
Firdaus, 2014 Revivalisme Islam (Studi Kritik Adian Husaini Terhadap Studi Islam Di Perguruan Tinggi), UIN Sunan Ampel Surabaya, Surabaya: skripsi
Deparemen Pendididkan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet ke-3, Jakarta: Balai Pustaka
Sa’roni, khadik Ahmad, 2014 Nikah Tnpa Wali (Telaah Pemikiran Siti Musdah Mulia),  UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta, Yogyakarta: skripsi
Sutarman, Abdul Mu’thi, 2015 “Efek Negatif Media Massa”, Majalah Asy-Syari’ah edisi 105
Nashir, Abu Ishaq Abdullah, 2015”Mereka Meluruskan Kristenisasi”, Majalah Asy-Syari’ah edisi 106
Husaini, Adian, “Ketika Dosen Syaria’ah, Merusak Syari’ah”, Jurnal




[1] Firdaus. Revivalisme Islam (Studi Kritik Adian Husaini Terhadap Studi Islam Di Perguruan Tinggi) skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya, Surabaya 2014
[2]  Deparemen Pendididkan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet ke-3 (Jakarta; Balai Pustaka hal. 970
[3] Ibid hal. 1115
[5] Adian Husaini, “Ketika Dosen Syari’ah Merusak Syari’ah”, Jurnal
[6] Ahmad Khadik Sa’roni, Nikah Tnpa Wali (Telaah Pemikiran Siti Musdah Mulia), skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta, yogyakarta 2014
[7] Abdul Mu’thi Sutarman, “Efek Negatif Media Massa”, Majalah Asy-Syari’ah edisi 105, hal.25 no. 105, 2015
[8] Abu Ishaq Abdullah Nashir,”Mereka Meluruskan Kristenisasi”, Majalah Asy-Syari’ah edisi 106, hal. 29 no. 106, 2015
[9] Firdaus. Revivalisme Islam (Studi Kritik Adian Husaini Terhadap Studi Islam Di Perguruan Tinggi) skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya, Surabaya 2014 hlm, 71.