Makalah Fiqih Mawarits
Wala’ Dalam Warisan Dikutip Dari Kitab “Mughni Al-Muhtaj”
![]() |
Disusun Oleh :
Nurul Jihan Fadhillah
PROGRAM DIROSAH ISLAMIYAH JURUSAN FIQIH DAN USHUL FIQIH
MA’HAD `ALY HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
2018
A. Latar Belakang
Salah satu pembahasan
penting dalam hukum waris adalah yang berkaitan dengan wala’ atau mu’tiq
yaitu orang yang memerdekakan budak ataupun “itq” itu sendiri yaitu orang
yang dimerdekakan oleh tuan, sehingga antara mereka terjadi hubungan nasab secara
hukmiah, oleh karena itu makalah ini akan memaparkan secara singkat
terkait berbagai perihal masalah wala’ khusus dalam kitab Mughni
Al-Muhtaj.
B. Pengertian
Al-wala’ secara bahasa didalam kamus Al-munawwir Arab- Indonesia kata ولاء atau الصّداقة artinya adalah persahabatan.
Adapun kata عتق-يعتق عتقاً-العبد artinya adalah merdeka,
bebas dari perbudakan. Adapun secara syara’ al-wala’ atau al mu’tiq
adalah kekerabartan karena sebab hukum (hukmiah). Yang menjadi sebab
adalah kenikmatan pembebasan budak seseorang. Adapun pengertian wala’ dalam
kitab “fiqih praktis madzhab As-Syafi’ adalah kekerabatan karena seseorang
memerdekakan budak. Jadi, barang siapa memerdekakan budak, dia menjadi kerabat
budak tersebut.
A. Wala’ Dalam Bab Warisan
Dalam kitab Mughni
Al-Muhtaj terdapat matan mengenai wala’:
من لا عصبة
له بنسبِ وله معتق فماله أو الفاضل عن الفروض له رجل كان امرأة, فإن لم تكن
فلعصبته بنسب المتعصّبين بانفسهم لا لبنته واخته.
وترتبهم كترتيبهم في النسب, لكن الأظهر أنّ اخا المعتق وابن أخيه يقدّمان على
جدّه, فإن لم يكن
له عصبة فلمعتق المعتق ثمّ عصبته كذلك. ولا ترث امراة بولاء إلاّ معتقها أو منتمياً إليه بنسب أو ولاءٍ.
“ Apabila dia (budak)
meninggal dan tidak memiliki `ashabah dari jalur nasab, maka (mu’tiq) mendapatkan harta dari
bagian furudh baik itu seorang laki-laki maupun perempuan, adapaun jika
mu’tiq tidak ada, maka diberikan kepada ashabah secara nasab darinya bukan
kepada anak perempuannya maupun saudara perempuannya, dan urutan ashabahnya
sama dengan urutan ashabah secara nashab, akan tetapi yang adzhar yaitu saudara
laki-laki mu’tiq, anak laki-laki mu’tiq
lebih diutamakan daripada kakeknya, dan apabila si mu’tiq tidak mempunyai
ashabah maka untuk orang yang memerdekakan si mu’tiq apabila tidak didapatkan
maka nntuk ashabahnya begitu seterusnya, dan seorang wanita tidak mendapatkan
warisan dengan wala’ kecuali dia seorang yang memerdekakan atau yang bersandar
kepada nasabnya ata wala.”
Syarah dari matan tersebut adalah: orang yang sudah mati (budak) kemudian
dia tidak memiliki `ashabah secara nasab dan dia memiliki mu’tiq (orang
yang memerdekakan budak) maka harta tersebut baginya begitu juga dengan furudhnya.
Baik yang memerdekakannya laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana sabda
Rasulullah:
إنّما لولاء لمن أعتق (أخرجه البخارى و مسلم وأخرجه أيضاً أبو داود واترمذى والنسائي وغيرهم)
“ Mewarisi dengan cara
wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan budak.”
kenikmatan hanya terdapat
dari sesorang memerdekakan budak adalah kesetaraan
dalam warisan baik laki-laki maupun perempuan, dan Ibnu Mundzir juga menjelaskan
dalam ijma’nya. Karena tetap didahulukan secara jalur nasab, sebab lebih kuat dari
yang lainnya.
Nabi bersabda:
لْوَ لَاءُ لُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ النَّسَب (أخرجه فيالحاكم المستدرك(
“ Wala’ adalah karib kerabat seperti
kerabat karib secara nasab.”
Apabila tidak ada mu’tiq
kemudian didapatkan ashabah secara nasab, maka harta tersebut untunya seperi: anak
laki-lakinya dan saudara laki-lakinya bukan anak perempuan dan saudara perempuannya, walaupun
dia bersama dengan 2 saudara laki laki, karena mereka bagian dari furudh dan begitu juga pada `ashabah
ma’al ghair.
Sebagaimana yang
dikatakan Ibnu Syuraij, perwalaan itu akan menjadi lemah jika berasal dari
nasab yang jauh, adapun jika nasab itu jauh yang mendapatkan warisan hanya dari
kalangan laki-laki bukan kalangan perempuan seperti: saudara laki-laki dan
paman yang mendapatkan warisan sedangkan saudara perempuan tidak
mendapatkannya, anak perempuan mu’tiq lebih berhak mendapatkan warisan
dibanding keturunan ashobah dari mu’tiq dikarenakan nasab mereka
yang jauh.
Dan urutan `ashabat
mu’tiq sama seperti `ashabah secara nasab, kemudian didahulukan anak
mu’tiq, cucu mu’tiq kemudian kebawah seterusnya, kemudian bapaknya , kakeknya
kemudian keatas seterusnya. Oleh karena itu menurut adzhar sesungguhnya
saudara laki-laki mu’tiq baik sekandung maupun sebapak dan anak dari
saudara laki-laki mu’tiq lebih diutamakan dari pada kakek, dengan
beramalkan qiyas bahwa anak lebih berhak daripada bapak. Dan dalam bab wala’
tidak menggunakan qiyas tapi ijma’.
Dan apabila tidak
didapatkan `ashabah mu’tiq secara nasab maka diberikan kepada yang
memerdekakan mu’tiq (jika dia mantan budak), jika tidak ada juga maka ashabah
dari urutan laki-lakinya dan begitu seterunya, ini berdasarkan qiyas, jika
tidak ada maka dimasukkan dalam baitul maal. Dan didalam matan
disebutkan “ seorang perempuan tidak mendapatkan warisan dengan wala’
kecuali dia mu’tiq (seorang yang merdekan budak).” Hal ini di kuatkan
dengam hadits Rasulullah yang artinya: “ Mewarisi dengan cara wala’ adalah
bagi orang yang memerdekakan budak.”
Oleh karena itu seorang
wanita tidak mendapatkan warisan secara wala’ kecuali dia seorang mu’tiq
atau yang bersandar dengannya secara nasab seperti anak laki-lakinya sampai
keturunana seterusnya.
C. Penutup
Dari makalah sederhana
ini pastilah banyak kekurangan, sebab di dalam kitab itu sendiri hanya
menjelaskan beberapa saja, dan beberapa kendala lainnya sulitnya membaca konteks dalam kitab sehingga rancu untuk dipaparkan, Wallahu A`lam.
Referensi : An-nawawi, Imam Abi Zakarya Yahya bin Syarif, Mughni Al-Muhtaj.Lebanon:
Daar Fikri, 2009

Tidak ada komentar:
Posting Komentar