Jumat, 09 Maret 2018

الولاء في لإرث


Makalah Fiqih Mawarits
Wala’ Dalam Warisan Dikutip Dari Kitab “Mughni Al-Muhtaj”

Description: F:\photo.jpg


Disusun Oleh :
Nurul Jihan Fadhillah


PROGRAM DIROSAH ISLAMIYAH JURUSAN FIQIH DAN USHUL FIQIH
MA’HAD `ALY HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
2018

A.    Latar Belakang
Salah satu pembahasan penting dalam hukum waris adalah yang berkaitan dengan wala’ atau mu’tiq yaitu orang yang memerdekakan budak ataupun “itq” itu sendiri yaitu orang yang dimerdekakan oleh tuan, sehingga antara mereka terjadi hubungan nasab secara hukmiah, oleh karena itu makalah ini akan memaparkan secara singkat terkait berbagai perihal masalah wala’ khusus dalam kitab Mughni Al-Muhtaj.
B.     Pengertian
Al-wala’ secara bahasa didalam kamus Al-munawwir Arab- Indonesia kata ولاء  atau الصّداقة artinya adalah persahabatan. Adapun kata عتق-يعتق عتقاً-العبد  artinya adalah merdeka, bebas dari perbudakan. Adapun secara syara’ al-wala’ atau al mu’tiq adalah kekerabartan karena sebab hukum (hukmiah). Yang menjadi sebab adalah kenikmatan pembebasan budak seseorang. Adapun pengertian wala’ dalam kitab “fiqih praktis madzhab As-Syafi’ adalah kekerabatan karena seseorang memerdekakan budak. Jadi, barang siapa memerdekakan budak, dia menjadi kerabat budak tersebut.
A.    Wala’ Dalam Bab Warisan
Dalam kitab Mughni Al-Muhtaj terdapat matan mengenai wala’:
من لا عصبة له بنسبِ وله معتق فماله أو الفاضل عن الفروض له رجل كان امرأة, فإن لم تكن فلعصبته بنسب المتعصّبين           بانفسهم لا لبنته واخته. وترتبهم كترتيبهم في النسب, لكن الأظهر أنّ اخا المعتق وابن أخيه يقدّمان على جدّه, فإن لم يكن
له عصبة  فلمعتق المعتق ثمّ عصبته كذلك. ولا ترث امراة بولاء إلاّ معتقها  أو منتمياً إليه بنسب أو ولاءٍ.
“ Apabila dia (budak) meninggal dan tidak memiliki `ashabah dari jalur nasab, maka (mu’tiq) mendapatkan  harta dari  bagian furudh baik itu seorang laki-laki maupun perempuan, adapaun jika mu’tiq tidak ada, maka diberikan kepada ashabah secara nasab darinya bukan kepada anak perempuannya maupun saudara perempuannya, dan urutan ashabahnya sama dengan urutan ashabah secara nashab, akan tetapi yang adzhar yaitu saudara laki-laki mu’tiq, anak laki-laki  mu’tiq lebih diutamakan daripada kakeknya, dan apabila si mu’tiq tidak mempunyai ashabah maka untuk orang yang memerdekakan si mu’tiq apabila tidak didapatkan maka nntuk ashabahnya begitu seterusnya, dan seorang wanita tidak mendapatkan warisan dengan wala’ kecuali dia seorang yang memerdekakan atau yang bersandar kepada nasabnya ata wala.”
Syarah dari matan tersebut adalah: orang yang sudah mati (budak) kemudian dia tidak memiliki `ashabah secara nasab dan dia memiliki mu’tiq (orang yang memerdekakan budak) maka harta tersebut baginya begitu juga dengan furudhnya. Baik yang memerdekakannya laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana sabda Rasulullah:
إنّما لولاء لمن أعتق (أخرجه البخارى و مسلم وأخرجه أيضاً أبو داود واترمذى والنسائي وغيرهم)
“ Mewarisi dengan cara wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan budak.”
kenikmatan hanya terdapat dari sesorang  memerdekakan budak adalah kesetaraan dalam warisan baik laki-laki maupun perempuan, dan Ibnu Mundzir juga menjelaskan dalam ijma’nya. Karena tetap didahulukan secara jalur nasab, sebab lebih kuat dari yang lainnya.
Nabi bersabda:
لْوَ لَاءُ لُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ النَّسَب (أخرجه فيالحاكم المستدرك(
 “ Wala’ adalah karib kerabat seperti kerabat karib secara nasab.”
Apabila tidak ada mu’tiq kemudian didapatkan ashabah secara nasab, maka harta tersebut untunya seperi: anak laki-lakinya dan saudara laki-lakinya bukan anak perempuan dan saudara perempuannya, walaupun dia bersama dengan 2 saudara laki laki, karena mereka bagian dari furudh dan begitu juga pada `ashabah ma’al ghair.
Sebagaimana yang dikatakan Ibnu Syuraij, perwalaan itu akan menjadi lemah jika berasal dari nasab yang jauh, adapun jika nasab itu jauh yang mendapatkan warisan hanya dari kalangan laki-laki bukan kalangan perempuan seperti: saudara laki-laki dan paman yang mendapatkan warisan sedangkan saudara perempuan tidak mendapatkannya, anak perempuan mu’tiq lebih berhak mendapatkan warisan dibanding keturunan ashobah dari mu’tiq dikarenakan nasab mereka yang jauh.


Dan urutan `ashabat mu’tiq sama seperti `ashabah secara nasab, kemudian didahulukan anak mu’tiq, cucu mu’tiq kemudian kebawah seterusnya, kemudian bapaknya , kakeknya kemudian keatas seterusnya. Oleh karena itu menurut adzhar sesungguhnya saudara laki-laki mu’tiq baik sekandung maupun sebapak dan anak dari saudara laki-laki mu’tiq lebih diutamakan dari pada kakek, dengan beramalkan qiyas bahwa anak lebih berhak daripada bapak. Dan dalam bab wala’ tidak menggunakan qiyas tapi ijma’.
Dan apabila tidak didapatkan `ashabah mu’tiq secara nasab maka diberikan kepada yang memerdekakan mu’tiq (jika dia mantan budak), jika tidak ada juga maka ashabah dari urutan laki-lakinya dan begitu seterunya, ini berdasarkan qiyas, jika tidak ada maka dimasukkan dalam baitul maal. Dan didalam matan disebutkan “ seorang perempuan tidak mendapatkan warisan dengan wala’ kecuali dia mu’tiq (seorang yang merdekan budak).” Hal ini di kuatkan dengam hadits Rasulullah yang artinya: “ Mewarisi dengan cara wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan budak.”
Oleh karena itu seorang wanita tidak mendapatkan warisan secara wala’ kecuali dia seorang mu’tiq atau yang bersandar dengannya secara nasab seperti anak laki-lakinya sampai keturunana seterusnya.
C.     Penutup
Dari makalah sederhana ini pastilah banyak kekurangan, sebab di dalam kitab itu sendiri hanya menjelaskan beberapa saja, dan beberapa kendala lainnya sulitnya membaca konteks dalam kitab sehingga rancu untuk dipaparkan, Wallahu A`lam.
Referensi : An-nawawi, Imam Abi Zakarya Yahya bin Syarif, Mughni Al-Muhtaj.Lebanon: Daar Fikri, 2009




Tidak ada komentar:

Posting Komentar