Jumat, 09 Maret 2018

Terkait Had Peminum Khamar

Ringkasan Makalah Fiqih Jinayat “Hukuman Bagi Peminum Khamar”
Yang ditulis salah satu mahasiswi ma’had aly Sai’dus Shidqiyyah, Jakarta
Oleh: Nurul Jihan Fadhilah (semester IV)

Syariat Islam mengaharam khamar sejak 14 abad yang lalu, dan ini sebagai penghargaan Islam terhadap akal manusia yang menurapakan anugrah Allah Ta’ala yang harus terpelihara sebaik-baiknya.
Dalam makalah ini akan membahas:
1.      pengertian minum khamar.
2.      sanksi bagi peminum khamar.
3.      dan bagaimana pelakasaan hukuman peminum khamar.

1.      Pengertian Minum Khamar
Sayyid Sabiq  mendefinikan kata khamar dalam kitabnya Fiqih Sunnah, bahwa khamar adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan memgubah sari patinya menjadi alkohol dengan menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu melalui proses peragian. Minuman keras (khamar) adalah semua jenis minuman yang memabukkan dan sehingga dapat menghilangkan kesadaran manusia, setiap minuman yang memabukkan dihukumi khamar sehingga hukumnya khamar, sesuai sabda Nabi:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٌ حَرَام.
“ Semua yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR Muslim )
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
          “Apa pun yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram. (HR Ahmad,              Abu Dawud dan   Tirmidzi)”.


Para fuqoha berbeda pendapat mengartikan khamar menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad khamar adalah minuman-minuman  yang memabukkan baik itu disebut khamar atau pun tidak. Menurut Imam Abu Hanifah berbeda antara minuman khamar dan mabuk, beliau mengharamkan sedikit maupun banyak dari minuman khamar, adapun minuman lain yang memabukkan dan dan bukan khamar menurut beliau disebut minuman yang memabukkan. Jadi, pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bahwa minuman khamar atau minuman yang memabukkan adalah haram, banyak maupun sedikit.
2.      Sanksi Peminum Khamar
Menurut Abu Hanifah dan Imam Malik sanksi minum khamar itu 80 kali jilid. Sedangkan menurut Imam Syafi’i 40 kali jilid, meskipun boleh menambah jilidan apabila Imam menghendakinya. Dan menurut Imam Syafi’i pula 40 jilid selebihnya menjadi ta’zir.
Disepakati para ulama bahwa sanksi tidak diberikan ketika peminum itu sedang mabuk, karena sanksi itu merupakan pelajaran, sedangakan orang mabuk tidak bisa diberi pelajaran. Dan apabila seseorang berkali-kali minum dan beberapa kali pula mabuk, namun belum pernah dijatuhi hukuman, maka hukumannya sama dengan sekali minum khamar dan sekali mabuk.

3.      Pelaksanaan Hukuman Bagi Peminum Khamar
Pelaksanan had bagi peminum khamar adalah sama dengan pelaksanaan jilid pada jarimah lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar