Ringkasan Makalah Fiqih Jinayat “Hukuman Bagi Peminum Khamar”
Yang ditulis salah satu mahasiswi ma’had aly Sai’dus Shidqiyyah, Jakarta
Oleh: Nurul Jihan Fadhilah (semester IV)
Syariat Islam mengaharam khamar sejak 14 abad yang lalu, dan ini sebagai
penghargaan Islam terhadap akal manusia yang menurapakan anugrah Allah Ta’ala
yang harus terpelihara sebaik-baiknya.
Dalam makalah ini akan membahas:
1. pengertian minum khamar.
2. sanksi bagi peminum
khamar.
3. dan bagaimana pelakasaan
hukuman peminum khamar.
1. Pengertian Minum Khamar
Sayyid
Sabiq mendefinikan kata khamar dalam
kitabnya Fiqih Sunnah, bahwa khamar adalah cairan yang dihasilkan dari
peragian biji-bijian atau buah-buahan dan memgubah sari patinya menjadi alkohol
dengan menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk
memisahkan unsur-unsur tertentu melalui proses peragian. Minuman keras (khamar)
adalah semua jenis minuman yang memabukkan dan sehingga dapat menghilangkan
kesadaran manusia, setiap minuman yang memabukkan dihukumi khamar sehingga
hukumnya khamar, sesuai sabda Nabi:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٌ حَرَام.
“ Semua
yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR Muslim )
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Apa
pun yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram. (HR
Ahmad, Abu
Dawud dan Tirmidzi)”.
Para fuqoha berbeda pendapat mengartikan khamar menurut Imam
Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad khamar adalah minuman-minuman yang memabukkan baik itu disebut khamar atau
pun tidak. Menurut Imam Abu Hanifah berbeda antara minuman khamar dan
mabuk, beliau mengharamkan sedikit maupun banyak dari minuman khamar, adapun
minuman lain yang memabukkan dan dan bukan khamar menurut beliau disebut
minuman yang memabukkan. Jadi, pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad
bahwa minuman khamar atau minuman yang memabukkan adalah haram, banyak maupun
sedikit.
2. Sanksi
Peminum Khamar
Menurut Abu
Hanifah dan Imam Malik sanksi minum khamar itu 80 kali jilid. Sedangkan
menurut Imam Syafi’i 40 kali jilid, meskipun boleh menambah jilidan apabila
Imam menghendakinya. Dan menurut Imam Syafi’i pula 40 jilid selebihnya
menjadi ta’zir.
Disepakati
para ulama bahwa sanksi tidak diberikan ketika peminum itu sedang mabuk, karena
sanksi itu merupakan pelajaran, sedangakan orang mabuk tidak bisa diberi
pelajaran. Dan apabila seseorang berkali-kali minum dan beberapa kali pula
mabuk, namun belum pernah dijatuhi hukuman, maka hukumannya sama dengan sekali
minum khamar dan sekali mabuk.
3. Pelaksanaan
Hukuman Bagi Peminum Khamar
Pelaksanan had bagi peminum khamar adalah sama
dengan pelaksanaan jilid pada jarimah lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar