I.
PENDAHULUAN
Sebagaimana yang telah Allah Ta’ala firmankan:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ
أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً
وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara
tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu
rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].
Dari ayat ini dapat kita pahami bahwa Islam memerintahkan kita untuk
menikah bagi siapa saja yang pantas.
Pernikahan adalah suatu
kejadian yang sakral, karena itu pernikahan bukanlah permainan yang bisa diatur tanpa melalui prosedur. Akhir - akhir ini pernikahan menjadi trend bagi para pemuda, sehinga semakin banyak corak pernikahan, tetapi pada kenyataannya banyak sekali orang yang tidak mengetahui prosedur pernikahan yang telah
ditetapkan syari’at.
Salah satu permasalahan yang terjadi adalah keadaan dan kondisi yang menuntut
baik wali perempuan mau pihak mempelai pria yang tidak bisa hadir dalam majelis
akad pernikahan. Banyaknya pemuda yang sekolah di luar negeri dan ingin menikah
dengan wanita beda negara, yang tidak memungkinkan pihak mempelai pria untuk
hadir dalam acara akad nikah sebab udzur ataupun sebaliknya, sehingga wali
wanita maupun pihak laki-laki tersebut mencari orang untuk menjadi wakil ijab
atau qabul dalam pernikahannya, dan banyaknya keliruan dalam masalah ini sehingga
kita perlu mengetahui apa saja yang harus diperhatikan dalam akad perwakilan
agar akad terlaksana dengan sempurna. Karena pernikahan adalah Mitsaqon ghalidza,
janji suci.
II.
PEMBAHASAN
A. Definisi
1. Akad
Dalam Al-Qur’an, terdapat dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian,
yaitu al-‘aqdu dan al-‘ahdu. Kata al-‘aqdu terdapat dalam
Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ
“Wahai orang-orang yang beriman!
Penuhilah akad-akad.” (QS.
Al-Maidah : 1)
Secara etimologi, akad (al-aqdu) berarti perjanjian, perikatan,
persetujuan (al-ittifaq).[2] Dikatakan
ikatan karena memiliki maksud menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan
mengingatkan salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan
menjadi seutas tali yang satu. Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuhaili, yaitu :
الرَّبْطُ بَيْنَ أَطْرَافِ الشَّيْءِ سَوَاءٌ أَكَانَ رَبْطًا حِشِّيًّا أَمْ
مَعْنَوِيًّا مِنْ جَانِبِ وَاحِدٍ أَمْ مِنْ جَانِبَي
“Ikatan antara dua perkara, baik
ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dua
segi.”[3]
Sedangkan al-ahdu secara tertimologi berarti pesan, perjanjian,
pemenuhan atau penepatan janji. Kata al-ahdu terdapat dalam Al-Qur’an:
بَلَى مَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ وَاتَّقَى فَإِنَّ اللهَ يُحِبُّ
الْمُتَّقِيْنَ
“Sebenarnya barangsiapa yang menepati janji dan bertakwa maka sungguh,
Allah Mencintai orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali-Imran : 3)
Pengertian
akad dalam arti khusus yang dikemukakan ulama fiqih, yaitu,
إِرْتِبَاطُ إِيْجَابِ بِقَبُوْلِ عَلَى وَجْهِ مَشْرُوْعٍ
يَثْبُتُ أَثَرُهُ فِيْ مَحَلِّهِ
Artinya:
“Perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang
berdampak pada objeknya.”
2. Nikah
Nikah secara
etimologi adalah ikatan perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum
dan ajaran islam.[4]
Adapun nikah secara terminologi adalah berkumpul atau bisa dikatakan apabila
bersatunya bagian dengan bagian yang lain. Al- Azhary berkata bahwa pada
asalnya nikah dalam kalam arab adalah al-wath`.[5]
3.
Wakil
Wakil secara
bahasa orang yang dikuasai menggantikan orang lain, adapun wakil nikah adalah
orang yang menggantikan laki-laki dalam melaksanakan ucapan pernikahan.[6]
Adapun perwakilan adalah salah satu jenis perwalian, akibat berlakunya tindakan
wakil terhadap orang yang dia wakili sebagaimana berlakunya tindak wali
terhadap apa yang dia walikan.[7]
B. Dasar Hukum
Dalam hadits sahih, diriwayatkan Imam Ahmad
dengan sanad yang sahih,
عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ رَضِي اللَّهُ
عَنْهَا ، أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ جَحْشٍ وَكَانَ رَحَلَ
إِلَى النَّجَاشِيِّ ، وَأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَزَوَّجَ أُمَّ
حَبِيبَةَ وَأَنَّهَا بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ زَوَّجَهَا إِيَّاهُ النَّجَاشِيُّ ،
وَأَمْهَرَهَا أَرْبَعَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ ، وَجَهَّزَهَا مِنْ عِنْدِهِ ، ثُمَّ
بَعَثَ بِهَا مَعَ شُرَحْبِيلَ بْنِ حَسَنَةَ وَجِهَازُهَا كُلُّهُ مِنْ عِنْدِ
النَّجَاشِيِّ ، وَلَمْ يُرْسِلْ إِلَيْهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم
بِشَيْءٍ ، وَكَانَ مَهْرُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَرْبَعَ
مِئَةِ دِرْهَمٍ
“Dari Ummu Habibah, bahwa Rasulullah SAW menikahinya saat ni negeri
habasyah ia di nikahi oleh Najasy, ia memberi mahar 4000 dirham dan bemberi
perbekalan dari dirinya sendiri, dan mengirimnya bersama dengan Syurahbil bin
Hasanah, Rasululullah tidak mengirimkan kepadanya apapun, dan mahar istrinya
400 dirham.”(HR. Abu Dawud).[8]
Dari hadits
tersebut, kita bisa mengetahui pernikahan antara Rasulullah SAW dengan Ummu
Habibah adalah pernikahan menggunakan perwakilan yang pertama kali terjadi.
C. Hukum Nikah yang
Diwakilkan
Hukum perwakilan sama seperti hukum perwalian sehingga hukumnya sah. Namun
ada beberapa ulama yang berbeda pendapat mengenai sah atau tidaknya nikah yang diwakilkan.
1. Madzhab hanafi
berpendapat, sah perwakilan dalam akad dari seorang laki-laki dan perempuan jika
dari keduanya memiliki kemampuan yang sempurna yaitu aqil, baligh dan merdeka. Mereka
berpendapat seorang perempuan memiliki hak untuk mengawinkan dirinya sendiri, sehingga
ia mempunyai hak untuk mewakilkan orang lain dalam akad pernikahannya.
2. Jumhur fuqoha selain Hanafiyyah
berpendapat bahwa seorang perempuan tidak boleh mewakilkan orang lain sebagai
walinya dalam pernikahannya, sebab ia tidak memiliki hak menikahkan dirinya sendiri. Maka,
ia tidak memiliki hak untuk mewakilkan orang lain dalam perkara ini. Berbeda
halnya dengan wali mujbir dari pihak perempuan, wali tersebut boleh mewakilkan orang lain untuk menikahkan anaknya tanpa seizinnya. Sebagaimana wali memiliki hak menikahkan anaknya tanpa
seizinnya, karena anak perempuan tidak disyaratkankan menentukan suami.
Sehingga jika seorang perempuan tidak boleh mewalikan dirinya sendiri
selain walinya maka begitu juga dengan perwakilan dalam pernikahan. [9] .
Dan Imam Maliki berkata dalam kitab Mudawwanah Al-Kubra jika seorang
lelaki memerintahkan orang lain untuk menikahkan dirinya kepada seorang
perempuan dengan jumlah mahar yang ditentukan,namun wakil menikahkannya dengan
mahar yang berbeda maka nikahnya sah apabila pihak wanita ridho atasnya.[10]
3. Menurut madzhab Syafi’iyyah,
diperbolehkan mewakilkan pernikahan baik itu wali dari pihak wanita maupun
pihak mempelai pria. Adapun jika wali atau pihak mempelai pria telah mewakilkan
akadnya kepada wakil, sedangkan wakil dan wali dari pihak perempuan
ataupun pihak mempelai pria dan wakilnya
ikut hadir dalam perwakilan akad tersebut secara bersamaan maka nikahnya tidak
sah. Karena wakil sebagai naibul wali. Adapun yang berhak menjadi wakil
wali bagi wanita adalah wali mujbir yang mempunyai hak penuh kepada
wanita tersebut seperti: ayah, kakek jalur ayah, saudara laki laki kandung,
saudara laki-laki seayah,anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman,
anak laki-laki paman kemudian penguasa.[11]
Adapun wakil yang berhak mewakilkan dari pihak mempelai pria siapa saja yang diberi kuasa olehnya.
D. Syarat Perwakilan Dalam
Nikah.
Dalam syarat
perwakilan, para ulama berbeda pendapat :
1.
Menurut Hanafiyyah syarat seorang wakil adalah ia
memilki kemampuan dalam hal akad baik laki-laki maupun perempuan.
2.
Pendapat Malikiyyah, tidak sah
hukumnya seorang wakil wanita karena persyaratan perwakilan harus laki-laki,
baligh, merdeka, islam.
3. Adapun menurut Syafi’iyyah
wali yang berhak mewakilkan akad adalah wali
mujbir dan wali ghairu mujbir. Adapun wali mujbir, ia boleh
mewakilkan pernikahan tanpa harus mendapatkan izin atau ridho dari seorang
wanita yang akan dinikahkankan karna wali mujbir memiliki hak penuh
terhadapnya. Adapun wali ghairu mujbir dapat mewakilkan, namun apabila
dia belum izin dalam perwakilan tersebut dan wali wanita belum menentukan suami
yang akan dinikahkan kepada anaknya maka ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi: pertama, mendapatkan izin dari walinya dalam pernikahan
tersebut sebelum perwakilan itu, karena
mendapatkan izin dari wanita yang ingin dinikahi adalah syarat sahnya
pernikahan wali. Kedua, apabila wanita yang ingin dinikahkan tersebut tidak melarang dalam perwakilannya maka sah. Sedangkan apabila wanita tersebut melarang perwakilan tersebut, maka tidak sah
hukumnya. Ketiga, apabila telah ditentukan suami yang akan dinikahi
olehnya, dan wanita mengatakan: aku
ridho jika kamu menikahkanku dengan si fulan, maka dia wajib menentukan suami
yang akan dinikahkan kepadanya.
4.
Adapun menurut Hanabilah, sah seorang wali mujbir mewakilkan selain dirinya kepada yang lain
tanpa izin dari wanita yang akan dinikahi.[12]
Dan
diperbolehkan perwakilan dalam nikah, baik itu wali mujbir maupun ghairu
mujbir atau ikut hadir atau pun tidak hadir karena itu adalah akad mu’awadah
sebagaimana bolehnya akad wakil dalam jual beli.[13]
E. Lafadz Akad Nikah yang
Diwakilkan
Yaitu seorang wakil wali mengatakan kepada mempelai laki-laki, “aku telah menikahkan kamu dengan anak perempuan fulan”. Adapun jika
ada wakil bagi mempelai laki-laki, maka yang harus dikatakan wali dalam akad; “saya
nikahkan anak saya untuk si fulan, dan wakil menqobulkan akad dengan
mengatakan, qobiltu nikahahaa` lahu (saya terima nikahnya untuk si fulan)”
apabila si wakil suami hanya mengatakan qobiltu nikahaha` tanpa kalimat lahu
maka tidak sah. Begitu juga bila si wali mengakadkan nikah kepada wakil suami
dengan mengatakan: zawwijtu binti laka (saya nikahkan anakku kepadamu)
dan wakil berkata : qobiltu nikahahaa` lifulaan ( saya terima nikahnya
untu si fulan) maka akad ini tidak terlaksana. Jadi antara ijab dan qobul dalam
akad perwakilan harus sinkron antara kedua wakil atau salah satu diantaranya,
sebab ini berkaitan dengan keabsahan akad.
Apabila wakil suami mengatakan qabiltuu nikahahaa` maka terjadi akad
untuk si wakil, bukan pada yang diwakilkan. Adapun akad yang shahih antara dua wakil,
seorang wakil ijab berkata: zawwijtu fulanah fulanan ( saya nikahkan
fulanah kepada fulan), dan wakil qobul menjawab dengan : qobiltu nikahahaa`
li fulan ( saya terima nikahnya untuk fulan). Maka akadnya sah, sebab ijab dan qobul
terlaksana dengan sempurna dan sesuai tata cara akad dalam perwakilan. [14]
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari makalah yang telah dipaparkan dapat kita simpulkan bolehnya mewakilkan
akad dalam pernikahan karana perwakilan sama halnya dengan perwalian. Adapun
bagi wali wanita dapat mewakilkan selain dirinya kepada wali mujbir,
sebab wali mujbir memiliki hak penuh terhadap wanita yang ingin di
nikahkan, adapun wali ghairu mujbir dapat mewakilkan dengan syarat
mendapatkan izin dari wanita tersebut, sebab izinya wanita tersebut menjadi
syarat sah nikah diatas perwalian.
Dapat kita ketahui dari pendapat jumhur ulama selain madzhab hanafi, tidak boleh
bagi seorang wanita mewakilkan dirinya sendiri, sebab dia tidak punya hak dalam
pelaksanaan nikah. Adapun akad dalam perwakilan nikah harus sinkron dantara
a’qidaini, karana itu mengakibatkat kesahannya akad. Wallahu a’lam.
B. Saran
Pernikahan sangatlah urgent dalam kehidupan, dan banyak beraneka ragam
model pernikahan sesuai berkembangnya zaman, apalagi pernikahan corak seperti
ini, agar kita dapat mengetahui apa harus kiperhatikan dalam akad nikah yang
diwakilkan. Wallahu a’lam.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim
Al-Hashan, Husaini, Al-, Imam
Taqiyyudin Abi Bakr bin Muhammad 2001. Kifayatu Akhyar Beirut: Darul Kutub
An-Nawawi, Imam Yahya bin
Syarif . Raudhatut Thalibin, cet ke-4, Lebanon: Darul Kutub Al-Ilmiyah
Asy-Syaibani, Ahmad bin
Amru bin Dhohak Abu Bakr, 1991. Al-Ahad wa Mutsanna, cet ke-1, Riyadh:
Darur Royah
Jaziri, Al, Al-syah
Abdurrahman, 2006. Fiqih `Ala Madzhab `Arba’ah, cet ke-3, Lebanon: Darul
Kutub Al-Ilmiyah
Maqdisi, Al, Muwaffquddin
ibn Qudamah, 2008. Al-Mughni, cet ke-1, Lebanon: Darul Kutub Al-Ilmiyah
Munawwir, Al-, Ahmad
Warson, 1997. Kamus Munawwir, Surabaya: Pustaka Progresif
Anas, bin Imam Malik, 2005.
Mudawwanah Al-Kubra, cet ke-2, Darul Hadits
Zuhaili, Az-, Wahbah, 2007. Fiqih Islam
Waadillatuhu, terj. Cet. Ke-10, Damaskus: Darul Fikr
[1] Makalah ini dipresentasikan dalam Diskusi Ilmiah di Ma’had `Aly
Hidayaturahman, pada hari Sabtu 3 Februari 2018
[2] Achmad Warson Munawwir, Kamus Al-munawwir
Arab-Indonesia Terlengkap, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997) hlm. 953
[3] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa
Adillatuhu, (Damaskus: Dar Al-Fikr, 2007) jilid 4, hlm. 2917
[4] Deparemen Pendididkan
Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet ke-3 (Jakarta; Balai Pustaka hal.
782
[5] Imam
Taqiyyudin Abi Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hashan, Kifayatu Akhyar (
Beirut: Darul Kutub, 2001) hlm. 460
[7] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, cet-10 (Damaskus: Darul Fikri, 2007) jilid 9, hlm. 206
[8] Ahmad bin
Amru bin Dhohak Abu Bakr Asy-Syaibani, Al-Ahad wa Mutsanna, Cet ke-1 (Riyadh:Darur
Royah, 1991) Jilid 5, hal. 235
[9] Wahbah Az-Zuhaili, fiqih Islam Wa
Adillatuhu , cet-10 (Damaskus: Darul Fikri, 2007) jilid 9, hlm. 206
[11] Imam
Taqiyyudin Abi Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hashan, Kifayatu Akhyar (
Beirut: Darul Kutub, 2001) hlm. 477
[12] Abrurrahman
Al-Jazary, Fiqih A’la Madzhab Arba’ah (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah,
2002) jilid 1-5, hlm. 726-727
[13] Muwafaquddin Ibn Qudamah
Al-Maqdisi, Al-Mugni, cet ke-1 (Lebanon: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2008) jilid
5, hlm. 371
[14] Imam Yahya bin Syarif An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, cet ke-4 (Lebanon: Darul Kutub Al-Ilmiyah, tt) jilid 5, hlm. 420
Tidak ada komentar:
Posting Komentar