Jumat, 09 Maret 2018

التوكيل في النكاح

HUKUM AKAD NIKAH YANG DIWAKILKAN[1]
I.                   PENDAHULUAN
Sebagaimana  yang telah Allah Ta’ala  firmankan:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
 “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].
Dari ayat ini dapat kita pahami bahwa Islam memerintahkan kita untuk menikah bagi siapa saja yang pantas.
Pernikahan adalah suatu kejadian yang sakral, karena itu pernikahan bukanlah permainan yang bisa diatur tanpa melalui prosedur. Akhir - akhir ini pernikahan menjadi trend bagi para pemuda, sehinga semakin banyak corak pernikahan, tetapi pada  kenyataannya banyak sekali orang yang tidak mengetahui prosedur pernikahan yang telah ditetapkan syari’at.
Salah satu permasalahan yang terjadi adalah keadaan dan kondisi yang menuntut baik wali perempuan mau pihak mempelai pria yang tidak bisa hadir dalam majelis akad pernikahan. Banyaknya pemuda yang sekolah di luar negeri dan ingin menikah dengan wanita beda negara, yang tidak memungkinkan pihak mempelai pria untuk hadir dalam acara akad nikah sebab udzur ataupun sebaliknya, sehingga wali wanita maupun pihak laki-laki tersebut mencari orang untuk menjadi wakil ijab atau qabul dalam pernikahannya, dan banyaknya keliruan dalam masalah ini sehingga kita perlu mengetahui apa saja yang harus diperhatikan dalam akad perwakilan agar akad terlaksana dengan sempurna. Karena pernikahan adalah Mitsaqon ghalidza, janji suci.

II.                PEMBAHASAN
A.    Definisi
1.      Akad
Dalam Al-Qur’an, terdapat dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu al-‘aqdu dan al-‘ahdu. Kata al-‘aqdu terdapat dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ
 “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad.” (QS. Al-Maidah : 1)
Secara etimologi, akad (al-aqdu) berarti perjanjian, perikatan, persetujuan (al-ittifaq).[2] Dikatakan ikatan karena memiliki maksud menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengingatkan salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seutas tali yang satu. Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuhaili, yaitu :
الرَّبْطُ بَيْنَ أَطْرَافِ الشَّيْءِ سَوَاءٌ أَكَانَ رَبْطًا حِشِّيًّا أَمْ مَعْنَوِيًّا مِنْ جَانِبِ وَاحِدٍ أَمْ مِنْ جَانِبَي
 “Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dua segi.”[3]
Sedangkan al-ahdu secara tertimologi berarti pesan, perjanjian, pemenuhan atau penepatan janji. Kata al-ahdu terdapat dalam Al-Qur’an:
بَلَى مَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ وَاتَّقَى فَإِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِيْنَ
“Sebenarnya barangsiapa yang menepati janji dan bertakwa maka sungguh, Allah Mencintai orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali-Imran : 3)
Pengertian akad dalam arti khusus yang dikemukakan ulama fiqih, yaitu,
إِرْتِبَاطُ إِيْجَابِ بِقَبُوْلِ عَلَى وَجْهِ مَشْرُوْعٍ يَثْبُتُ أَثَرُهُ فِيْ مَحَلِّهِ
Artinya: “Perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.”
2.      Nikah
Nikah secara etimologi adalah ikatan perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran islam.[4] Adapun nikah secara terminologi adalah berkumpul atau bisa dikatakan apabila bersatunya bagian dengan bagian yang lain. Al- Azhary berkata bahwa pada asalnya nikah dalam kalam arab adalah al-wath`.[5]
3.      Wakil
Wakil secara bahasa orang yang dikuasai menggantikan orang lain, adapun wakil nikah adalah orang yang menggantikan laki-laki dalam   melaksanakan ucapan pernikahan.[6] Adapun perwakilan adalah salah satu jenis perwalian, akibat berlakunya tindakan wakil terhadap orang yang dia wakili sebagaimana berlakunya tindak wali terhadap apa yang dia walikan.[7]
B.     Dasar Hukum
Dalam hadits sahih, diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad yang sahih,
عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا ، أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ جَحْشٍ وَكَانَ رَحَلَ إِلَى النَّجَاشِيِّ ، وَأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَزَوَّجَ أُمَّ حَبِيبَةَ وَأَنَّهَا بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ زَوَّجَهَا إِيَّاهُ النَّجَاشِيُّ ، وَأَمْهَرَهَا أَرْبَعَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ ، وَجَهَّزَهَا مِنْ عِنْدِهِ ، ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ شُرَحْبِيلَ بْنِ حَسَنَةَ وَجِهَازُهَا كُلُّهُ مِنْ عِنْدِ النَّجَاشِيِّ ، وَلَمْ يُرْسِلْ إِلَيْهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِشَيْءٍ ، وَكَانَ مَهْرُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَرْبَعَ مِئَةِ دِرْهَمٍ

“Dari Ummu Habibah, bahwa Rasulullah SAW menikahinya saat ni negeri habasyah ia di nikahi oleh Najasy, ia memberi mahar 4000 dirham dan bemberi perbekalan dari dirinya sendiri, dan mengirimnya bersama dengan Syurahbil bin Hasanah, Rasululullah tidak mengirimkan kepadanya apapun, dan mahar istrinya 400 dirham.”(HR. Abu Dawud).[8]
Dari hadits tersebut, kita bisa mengetahui pernikahan antara Rasulullah SAW dengan Ummu Habibah adalah pernikahan menggunakan perwakilan yang pertama kali terjadi.

C.     Hukum Nikah yang Diwakilkan
Hukum perwakilan sama seperti hukum perwalian sehingga hukumnya sah. Namun ada beberapa ulama yang berbeda pendapat mengenai sah atau tidaknya nikah yang diwakilkan.
1.      Madzhab hanafi berpendapat, sah perwakilan dalam akad dari seorang laki-laki dan perempuan jika dari keduanya memiliki kemampuan yang sempurna yaitu aqil, baligh dan merdeka. Mereka berpendapat seorang perempuan memiliki hak untuk mengawinkan dirinya sendiri, sehingga ia mempunyai hak untuk mewakilkan orang lain dalam akad pernikahannya.
2.      Jumhur fuqoha selain Hanafiyyah berpendapat bahwa seorang perempuan tidak boleh mewakilkan orang lain sebagai walinya dalam pernikahannya, sebab ia tidak  memiliki hak menikahkan dirinya sendiri. Maka, ia tidak memiliki hak untuk mewakilkan orang lain dalam perkara ini. Berbeda halnya dengan wali mujbir dari pihak perempuan, wali tersebut boleh mewakilkan orang lain untuk menikahkan anaknya tanpa seizinnya. Sebagaimana wali memiliki hak menikahkan anaknya tanpa seizinnya, karena anak perempuan tidak disyaratkankan menentukan suami.
Sehingga jika seorang perempuan tidak boleh mewalikan dirinya sendiri selain walinya maka begitu juga dengan perwakilan dalam pernikahan. [9] . Dan Imam Maliki berkata dalam kitab Mudawwanah Al-Kubra jika seorang lelaki memerintahkan orang lain untuk menikahkan dirinya kepada seorang perempuan dengan jumlah mahar yang ditentukan,namun wakil menikahkannya dengan mahar yang berbeda maka nikahnya sah apabila pihak wanita ridho atasnya.[10]
3.      Menurut madzhab Syafi’iyyah, diperbolehkan mewakilkan pernikahan baik itu wali dari pihak wanita maupun pihak mempelai pria. Adapun jika wali atau pihak mempelai pria telah mewakilkan akadnya kepada wakil, sedangkan wakil dan wali dari pihak perempuan ataupun  pihak mempelai pria dan wakilnya ikut hadir dalam perwakilan akad tersebut secara bersamaan maka nikahnya tidak sah. Karena wakil sebagai naibul wali. Adapun yang berhak menjadi wakil wali bagi wanita adalah wali mujbir yang mempunyai hak penuh kepada wanita tersebut seperti: ayah, kakek jalur ayah, saudara laki laki kandung, saudara laki-laki seayah,anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman, anak laki-laki paman kemudian penguasa.[11] Adapun wakil yang berhak mewakilkan dari pihak mempelai pria siapa saja yang diberi kuasa olehnya.
D.    Syarat Perwakilan Dalam Nikah.
Dalam syarat perwakilan, para ulama berbeda pendapat :
1.      Menurut  Hanafiyyah syarat seorang wakil adalah ia memilki kemampuan dalam hal akad baik laki-laki maupun perempuan.
2.      Pendapat Malikiyyah, tidak sah hukumnya seorang wakil wanita karena persyaratan perwakilan harus laki-laki, baligh, merdeka, islam.
3.       Adapun menurut Syafi’iyyah wali yang berhak mewakilkan akad adalah  wali mujbir dan wali ghairu mujbir. Adapun wali mujbir, ia boleh mewakilkan pernikahan tanpa harus mendapatkan izin atau ridho dari seorang wanita yang akan dinikahkankan karna wali mujbir memiliki hak penuh terhadapnya. Adapun wali ghairu mujbir dapat mewakilkan, namun apabila dia belum izin dalam perwakilan tersebut dan wali wanita belum menentukan suami yang akan dinikahkan kepada anaknya maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: pertama, mendapatkan izin dari walinya dalam pernikahan tersebut sebelum perwakilan itu, karena  mendapatkan izin dari wanita yang ingin dinikahi adalah syarat sahnya pernikahan wali. Kedua, apabila wanita yang ingin dinikahkan tersebut tidak melarang dalam perwakilannya maka sah. Sedangkan apabila wanita tersebut melarang perwakilan tersebut, maka tidak sah hukumnya. Ketiga, apabila telah ditentukan suami yang akan dinikahi olehnya,  dan wanita mengatakan: aku ridho jika kamu menikahkanku dengan si fulan, maka dia wajib menentukan suami yang akan dinikahkan kepadanya.
4.      Adapun menurut Hanabilah, sah seorang wali mujbir mewakilkan selain dirinya kepada yang lain tanpa izin dari wanita yang akan dinikahi.[12]
Dan diperbolehkan perwakilan dalam nikah, baik itu wali mujbir maupun ghairu mujbir atau ikut hadir atau pun tidak hadir karena itu adalah akad mu’awadah sebagaimana bolehnya akad wakil dalam jual beli.[13]

E.     Lafadz Akad Nikah yang Diwakilkan
Yaitu seorang wakil wali mengatakan kepada mempelai laki-laki, “aku telah menikahkan kamu dengan anak perempuan fulan”. Adapun jika ada wakil bagi mempelai laki-laki, maka yang harus dikatakan wali dalam akad; “saya nikahkan anak saya untuk si fulan, dan wakil menqobulkan akad dengan mengatakan, qobiltu nikahahaa` lahu (saya terima nikahnya untuk si fulan)” apabila si wakil suami hanya mengatakan qobiltu nikahaha` tanpa kalimat lahu maka tidak sah. Begitu juga bila si wali mengakadkan nikah kepada wakil suami dengan mengatakan: zawwijtu binti laka (saya nikahkan anakku kepadamu) dan wakil berkata : qobiltu nikahahaa` lifulaan ( saya terima nikahnya untu si fulan) maka akad ini tidak terlaksana. Jadi antara ijab dan qobul dalam akad perwakilan harus sinkron antara kedua wakil atau salah satu diantaranya, sebab ini berkaitan dengan keabsahan akad.
Apabila wakil suami mengatakan qabiltuu nikahahaa` maka terjadi akad untuk si wakil, bukan pada yang diwakilkan.  Adapun akad yang shahih antara dua wakil, seorang wakil ijab berkata: zawwijtu fulanah fulanan ( saya nikahkan fulanah kepada fulan), dan wakil qobul menjawab dengan : qobiltu nikahahaa` li fulan ( saya terima nikahnya untuk  fulan). Maka akadnya sah, sebab ijab dan qobul terlaksana dengan sempurna dan sesuai tata cara akad dalam perwakilan. [14]
III.             PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari makalah yang telah dipaparkan dapat kita simpulkan bolehnya mewakilkan akad dalam pernikahan karana perwakilan sama halnya dengan perwalian. Adapun bagi wali wanita dapat mewakilkan selain dirinya kepada wali mujbir, sebab wali mujbir memiliki hak penuh terhadap wanita yang ingin di nikahkan, adapun wali ghairu mujbir dapat mewakilkan dengan syarat mendapatkan izin dari wanita tersebut, sebab izinya wanita tersebut menjadi syarat sah nikah diatas perwalian.
Dapat kita ketahui dari pendapat jumhur ulama selain madzhab hanafi, tidak boleh bagi seorang wanita mewakilkan dirinya sendiri, sebab dia tidak punya hak dalam pelaksanaan nikah. Adapun akad dalam perwakilan nikah harus sinkron dantara a’qidaini, karana itu mengakibatkat kesahannya akad. Wallahu a’lam.
B.     Saran
Pernikahan sangatlah urgent dalam kehidupan, dan banyak beraneka ragam model pernikahan sesuai berkembangnya zaman, apalagi pernikahan corak seperti ini, agar kita dapat mengetahui apa harus kiperhatikan dalam akad nikah yang diwakilkan. Wallahu a’lam.










DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’anul Karim
Al-Hashan, Husaini, Al-, Imam Taqiyyudin Abi Bakr bin Muhammad 2001. Kifayatu Akhyar  Beirut: Darul Kutub
An-Nawawi, Imam Yahya bin Syarif . Raudhatut Thalibin, cet ke-4, Lebanon: Darul Kutub Al-Ilmiyah
Asy-Syaibani, Ahmad bin Amru bin Dhohak Abu Bakr, 1991. Al-Ahad wa Mutsanna, cet ke-1, Riyadh: Darur Royah
Jaziri, Al, Al-syah Abdurrahman, 2006. Fiqih `Ala Madzhab `Arba’ah, cet ke-3, Lebanon: Darul Kutub Al-Ilmiyah
Maqdisi, Al, Muwaffquddin ibn Qudamah, 2008. Al-Mughni, cet ke-1, Lebanon: Darul Kutub Al-Ilmiyah
Munawwir, Al-, Ahmad Warson, 1997. Kamus Munawwir, Surabaya: Pustaka Progresif
Anas, bin Imam Malik, 2005. Mudawwanah Al-Kubra, cet ke-2, Darul Hadits
 Zuhaili, Az-, Wahbah, 2007. Fiqih Islam Waadillatuhu, terj. Cet. Ke-10, Damaskus: Darul Fikr



[1] Makalah ini dipresentasikan dalam Diskusi Ilmiah di Ma’had `Aly Hidayaturahman, pada hari Sabtu 3 Februari 2018
[2] Achmad Warson Munawwir, Kamus Al-munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997) hlm. 953        
[3] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar Al-Fikr, 2007) jilid 4, hlm. 2917
[4] Deparemen Pendididkan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet ke-3 (Jakarta; Balai Pustaka hal. 782
[5] Imam Taqiyyudin Abi Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hashan, Kifayatu Akhyar ( Beirut: Darul Kutub, 2001) hlm. 460
[6] Ibid hal.1266
[7] Wahbah  Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, cet-10 (Damaskus: Darul Fikri, 2007) jilid 9, hlm. 206
[8] Ahmad bin Amru bin Dhohak Abu Bakr Asy-Syaibani, Al-Ahad wa Mutsanna, Cet ke-1 (Riyadh:Darur Royah, 1991) Jilid 5, hal. 235
[9] Wahbah  Az-Zuhaili, fiqih Islam Wa Adillatuhu , cet-10 (Damaskus: Darul Fikri, 2007) jilid 9, hlm. 206
[10] Imam Malik bin Anas, Mudawwanah Al-Kubra, cet ke-2 ( tt. Darul Hadits, 2005) hlm.295
[11] Imam Taqiyyudin Abi Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hashan, Kifayatu Akhyar ( Beirut: Darul Kutub, 2001) hlm. 477

[12] Abrurrahman Al-Jazary, Fiqih A’la Madzhab Arba’ah (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2002) jilid 1-5, hlm. 726-727     
[13] Muwafaquddin Ibn Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mugni, cet ke-1 (Lebanon: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2008) jilid 5, hlm. 371
[14] Imam Yahya bin Syarif An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, cet ke-4 (Lebanon: Darul Kutub Al-Ilmiyah, tt) jilid 5, hlm. 420

Tidak ada komentar:

Posting Komentar