Terkait Mufti Mesir, Cara Berpuasa Bagi Daerah
Yang Malamnya Sangat Pendek
Oleh
: Nurul Jihan Fadhillah
Semester
IV
“Waktu puasa daerah tersebut menyesuaikan
waktu Makkah. Karena Makkah disebut sebagai Ummul Qura (ibu atau induk dari
kota-kota) dan ada Ka’bah sebagai kiblat umat islam.”
(Mufti Mesir 2010)
Dalam situsnya ( www. Dar- alifta.org), dapartemen fatwa Mesir telah
mengeluarkan fatwa mengenai waktu puasa bagi daerah yang malamnya sangat
pendek. Hasil keputusan diatas dikeluarkan pada tahun 2010 dan disetujui
beberapa Mufti Mesir. Ada beberapa daerah yang malamnya sangat pendek.
Seperti daerah Skandinavia, bagaimana puasa disana yang memiliki siang 22 jam
dan malamnya 2 jam saja?
Sedangkan dibagian utara lama siangnya mencapai 24 jam sebagaiman yang
diketahui, waktu shalat ditentukan dengan perubahan peredaran dan perputaran
matahari pada bumi. Waktu dzuhur, ashar, dan shubuh dihitung dengan melihat
perubahan matahati diatas ufuk. Sedangkan waktu isya’ dan shubuh ditentukan
dengan melihat awal dan akhir sinar matahari diatas ufuk. Di belahan bumi utara, selatan dan daerah khatulistiwa
pasti akan ada selisih waktu antara malam dan siang. Penduduk di daerah utara
seperti Swedia, Norwegia dan Skandinavia akan mengalami waktu siang yang sangat
lama pada ramadhan kali ini. Dikabarkan, waktu siang sampai 22 jam.. Sedangkan
mereka menikmati dinginnya malam hanya 2 jam saja. Di daerah yang tidak memiliki
peredaran bumi yang normal seperti belahan bumi lainnya mempunyai hukum sendiri. Peredaran matahari dan hilal yang Allah jadikan sebagai
sebab kemunculan hukum shalat dan puasa tidak bisa lagi jadi patokan yang jelas
di daerah tersebut. Karena itulah, puasa dan shalat
ditentukan dengan menggunakan perkiraan waktu seperti halnya di daerah normal. Taklif Allah tidak bisa diberlakukan menyeluruh. Hukum
diberlakukan menyeluruh apabila tidak keluar dari kebiasaan dan pada umumnya. Kasus
langka atau istimewa tidak bisa disamakan dengan yang biasa. Dari situlah, ulama fikih dan ushul fikih menegaskan
bahwa teks-teks umum pada asalnya hanya mencakup pada situasi dan kondisi
normal yang biasa dilakukan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Kenyataan
ini bisa dilihat dalam literatur para ahli fikih menyikapi situasi normal dan
istimewa.
Semua ahli ushul dan fikih sepakat bahwa kejadian langka
dan yang keluar dari kebiasaan umum tidak masuk dalam cakupan hukum. Karena
hukum didasarkan pada hal yang yang sudah lumrah dan umum, bukan didasarkan
pada hal yang langka dan jarang terjadi. Dari situlah, pernyataan Imam As-Syafi’i
yang dilansir oleh Imam Al-Haromain di Kitab Al-Burhan disebutkan: Hal-hal yang
aneh atau langka harus disandakan pada nash-yang memang pada kebiasaannya disebutkan
oleh nash secara khusus. Dan hal yang langka tersebut tidak tercakup dalam teks
yang umum.
Dan itu jelas digambarkan bahwa hukum syaari’ ditujukan pada kondisi normal, bukan pada
kondisi lain yang berbeda dari situasi normal. Ibnu Taimiyyah juga mengakui
bahwa waktu-waktu yang sebutkatkan syara’ sebagai petanda masuknya ibadah hanya
beraku di daerah yang memiliki hari normal. Sebagaiman yang disampaikan
Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian disampaikan kepada seluruh
ummatnya adalah waktu hari-hari normal.
Sebagaimana yang pernah disabdakan SAW: ( pada kedatangan
dajal), yang mana satu hari satu seperti satu tahun, pada hari kedatangan
dajjal ke bumi, bumi berubah. Karena itulah Nabi memutuskan agar shalat yang
dikerjakan pada waktu dikerjakan sesuai perkiraan, bukan dengan tanda-tanda
matahari. Waktu dzuhur tidak menunggu matahari bergeser dari puncak ufuk, waktu
maghrib tidak harus menunggu tenggelamnya amtahari, dan seterusnya. Sesuai
dengan prinsip diatas mengenai shalat dan puasa di daerah yang memiliki waktu
siang yang sangat panjang.
Negara yang memiliki waktu siang yang sangat lama dari
pada waktu malam, waktu shalat bisa diperkirakan dengan ijtihad mereka sesuai
dengan panduan yang disabdakan Nabi Muhammad SAW. Dalam masalah puasa pula,
Ramadhan diwajibkan kecuali setalah melihat hilal. Daerah yang tidak ada
hilalnya bisa ditentukan dengan perkiraan sesuai dengan daerah masih-masing. Di
kalangan ahsli fikih setelah mengetahui ada sebagian daerah yang memiliki siang
yang sangat panjang dan malam yang sangat pendek dan ada daerah yang juga
sebaliknya, mereka berselisih pendapat dalam masalah standard penyesuaian waktu.
Apakah penentuan waktu disesuaikan dengan daerah normal yang paling dekat
ataukah mengikuti waktu Mekkah dan Madinah? Dua kemungkinan itu bisa saja
karena hal itu hanyalah masalah ijtihad saja. Imam Mahmud Syaltut juga
menyatakan Tidak diragukan lagi, penentuan waktu shalat sehari semalam dan
puasa pada bulan Ramadhan yang disaksikan dari generasi ke genarasi adalah
disesuaikan dengan kondisi negara yang memiliki waktu yang normal. Pada waktu tasyri, orang-orang belum tahu bahwa di belahan
bumi lain, satu tahun hanya ada satu malam dan siang. Sebagian belahan bumi lain siangnya
sangat panjang dan menyisakan malam yang sedikit. Syekh Musthofa az-Zarqa dalam
kitab al-Aqlu wal fiqh fi fahm al-hadits an-nabawi menyatakan
Hadis-hadis Nabi (mengenai waktu shalat dan puasa) harus diposisikan dan
diterapkan pada daerah yang secara geografis dan astronominya mirip dengan
Jazirah Arab, bukan mencakup menyeluruh keseluruh belahan dunia lain yang tidak
diketahui rimbanya. Untuk daerah berdekatan dengan daerah kutub utara dan
selatan, waktunya shalat dan puasanya tidak tercakup dalam keumuman hadis dan
harus dianggap sebagai hukum yang didiamkan dan tidak disinggung oleh syariah. Sedangkan penentuan waktunya dipasrahkan pada ijtihad yang
selaras dengan maqashidus syariah.
Imam As suyuthi dari Mazhab Syafi'i pernah ditanya
Bagaimana hukum orang yang hidup di daerah yang mataharinya tidak pernah
tenggelam? Matahari tenggelam hanya sebentar
saja kemudian Fajar muncul. Pada waktu malam itu tidak cukup untuk mengerjakan
dua shalat. Shalat maghrib pun tidak cukup waktunya. Jawabannya: ulama Al
Burhan Al Fazari berfatwa, dia tetap diwajibkan melakukan shalat Isya’. Ulama lain mengatakan dia tidak
diwajibkan shalat Isya karena sebab kewajiban untuk melakukan shalat Isya yaitu
waktu hilangnya sinar merah di ufuk barat itu tidak ada. Jawaban yang pertama
lebih kuat karena didukung dengan hadis hari-hari kedatangan Dajjal di muka
bumi. Imam Az Zarkasyi dalam kitab Al Khodim mengatakan: Orang yang
bertempat di daerah tersebut, dia pada bulan Romadon boleh makan pada malam
hari sampai terbitnya Fajar menyesuaikan daerah normal yang paling dekat dengan
daerah tersebut dan dia harus menahan diri dari hal yang membatalkan pada siang
hari sampai terbenamnya matahari sebagaimana waktu daerah normal yang paling
dekat dengan daerah tersebu. Hal ini sesuai dengan kasus di hari hari Dajjal.
Dan pedoman waktu
yang diusulkan untuk daerah tersebut adalah waktu puasa disesuaikan dengan
waktu Mekkah Al Mukaromah karena Allah telah mengangggap Makkah Al Mukarramah
sebagai Ummul qura. Ummu adalah sebagai asal dan dia akan menjadi tujuan
selamanya tidak hanya dalam masalah kiblat tetapi juga dalam permasalahan waktu
ketika tidak beraturan. Penentuan daerah yang tidak beraturan sesuaikan dengan
waktu Makkah Al Mukarramah ini telah difatwakan dan disetujui oleh beberapa
Mufti Mesir lainnya baik dari Imam Abdul Haq pada tahun 1981 sampai Mufti Mesir
sekarang Ali Jum'ah. Fatwa Puasa menurut ECFR Majelis Eropa untuk
Fatwa dan Riset (The European Council for Fatwa and Research/ECFR),
mengeluarkan fatwa untuk umat Islam yang berada di Eropa, terutama di
negara-negara yang siangnya sangat panjang. Fatwa ini dirilis setelah ECFR
mengadakan konferensi internasional di Dublin, ibukota Irlandia (Juli 2015)
Konferensi ini melibatkan para ulama, ahli fikih, psikolog, dokter, dan ahli
falak.
Sekjen ECFR menyebut fatwa yang
dikeluarkan ECFR kali ini adalah fatwa baru untuk umat Islam Eropa. Salah
seorang penggagasnya adalah Syeikh Yusuf Qardhawi, ketua Persatuan Ulama Dunia.
Anggota ECFR terdiri dari para ulama dan cendekiawan Muslim. Di antara fatwa
yang baru dirilis terkait umat Islam yang berada di negara di mana matahari
tidak pernah tenggelam, adalah agar mereka mengambil waktu di hari-hari yang
siang dan malam sama panjang, sebagai ukuran menentukan waktu puasa dan shalat
di bulan Ramadhan. Dengan kata lain, waktu-waktu ibadah puasa Ramadhan
disesuaikan dengan bulan-bulan di mana durasi siang dan malam sama. Sedangkan
di negara-negara yang malamnya sangat pendek di mana tanda fajar tidak jelas
dan tidak cukup untuk shalat Isya, tarawih, sahur, ECFR menfatwakan dua hal.
Pertama, melihat hari terakhir di mana tanda terbit dan tenggelamnya
matahari, serta waktu Isya cukup jelas, untuk dijadikan pedoman waktu-waktu
ibadah Ramadhan. Waktu yang demikian biasanya terjadi pada akhir April atau
awal Mei.Kedua, untuk umat Islam di negara-negara di mana malamnya
sangat pendek, diperbolehkan bagi mereka untuk mengakhirkan sahur dan shalat
fajar (subuh) sebelum 1 jam 5 menit dari terbitnya matahari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar