Jumat, 09 Maret 2018

Fiqih Nawazil

Terkait Mufti Mesir, Cara Berpuasa Bagi Daerah Yang Malamnya Sangat Pendek
Oleh : Nurul Jihan Fadhillah
Semester IV

“Waktu puasa daerah tersebut menyesuaikan waktu Makkah. Karena Makkah disebut sebagai Ummul Qura (ibu atau induk dari kota-kota) dan ada Ka’bah sebagai kiblat umat islam.”
(Mufti Mesir 2010)
Dalam situsnya ( www. Dar- alifta.org), dapartemen fatwa Mesir telah mengeluarkan fatwa mengenai waktu puasa bagi daerah yang malamnya sangat pendek. Hasil keputusan diatas dikeluarkan pada tahun 2010 dan disetujui beberapa Mufti Mesir. Ada beberapa daerah yang malamnya sangat pendek. Seperti daerah Skandinavia, bagaimana puasa disana yang memiliki siang 22 jam dan malamnya 2 jam saja?
Sedangkan dibagian utara lama siangnya mencapai 24 jam sebagaiman yang diketahui, waktu shalat ditentukan dengan perubahan peredaran dan perputaran matahari pada bumi. Waktu dzuhur, ashar, dan shubuh dihitung dengan melihat perubahan matahati diatas ufuk. Sedangkan waktu isya’ dan shubuh ditentukan dengan melihat awal dan akhir sinar matahari diatas ufuk. Di belahan bumi utara, selatan dan daerah khatulistiwa pasti akan ada selisih waktu antara malam dan siang. Penduduk di daerah utara seperti Swedia, Norwegia dan Skandinavia akan mengalami waktu siang yang sangat lama pada ramadhan kali ini. Dikabarkan, waktu siang sampai 22 jam.. Sedangkan mereka menikmati dinginnya malam hanya 2 jam saja. Di daerah yang tidak memiliki peredaran bumi yang normal seperti belahan bumi lainnya mempunyai hukum sendiri. Peredaran matahari dan hilal yang Allah jadikan sebagai sebab kemunculan hukum shalat dan puasa tidak bisa lagi jadi patokan yang jelas di daerah tersebut. Karena itulah, puasa dan shalat ditentukan dengan menggunakan perkiraan waktu seperti halnya di daerah normal. Taklif Allah tidak bisa diberlakukan menyeluruh. Hukum diberlakukan menyeluruh apabila tidak keluar dari kebiasaan dan pada umumnya. Kasus langka atau istimewa tidak bisa disamakan dengan yang biasa. Dari situlah, ulama fikih dan ushul fikih menegaskan bahwa teks-teks umum pada asalnya hanya mencakup pada situasi dan kondisi normal yang biasa dilakukan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Kenyataan ini bisa dilihat dalam literatur para ahli fikih menyikapi situasi normal dan istimewa.
Semua ahli ushul dan fikih sepakat bahwa kejadian langka dan yang keluar dari kebiasaan umum tidak masuk dalam cakupan hukum. Karena hukum didasarkan pada hal yang yang sudah lumrah dan umum, bukan didasarkan pada hal yang langka dan jarang terjadi. Dari situlah, pernyataan Imam As-Syafi’i yang dilansir oleh Imam Al-Haromain di Kitab Al-Burhan disebutkan: Hal-hal yang aneh atau langka harus disandakan pada nash-yang memang pada kebiasaannya disebutkan oleh nash secara khusus. Dan hal yang langka tersebut tidak tercakup dalam teks yang umum.
Dan itu jelas digambarkan bahwa hukum syaari’  ditujukan pada kondisi normal, bukan pada kondisi lain yang berbeda dari situasi normal. Ibnu Taimiyyah juga mengakui bahwa waktu-waktu yang sebutkatkan syara’ sebagai petanda masuknya ibadah hanya beraku di daerah yang memiliki hari normal. Sebagaiman yang disampaikan Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian disampaikan kepada seluruh ummatnya adalah waktu hari-hari normal.
Sebagaimana yang pernah disabdakan SAW: ( pada kedatangan dajal), yang mana satu hari satu seperti satu tahun, pada hari kedatangan dajjal ke bumi, bumi berubah. Karena itulah Nabi memutuskan agar shalat yang dikerjakan pada waktu dikerjakan sesuai perkiraan, bukan dengan tanda-tanda matahari. Waktu dzuhur tidak menunggu matahari bergeser dari puncak ufuk, waktu maghrib tidak harus menunggu tenggelamnya amtahari, dan seterusnya. Sesuai dengan prinsip diatas mengenai shalat dan puasa di daerah yang memiliki waktu siang yang sangat panjang.
Negara yang memiliki waktu siang yang sangat lama dari pada waktu malam, waktu shalat bisa diperkirakan dengan ijtihad mereka sesuai dengan panduan yang disabdakan Nabi Muhammad SAW. Dalam masalah puasa pula, Ramadhan diwajibkan kecuali setalah melihat hilal. Daerah yang tidak ada hilalnya bisa ditentukan dengan perkiraan sesuai dengan daerah masih-masing. Di kalangan ahsli fikih setelah mengetahui ada sebagian daerah yang memiliki siang yang sangat panjang dan malam yang sangat pendek dan ada daerah yang juga sebaliknya, mereka berselisih pendapat dalam masalah standard penyesuaian waktu. Apakah penentuan waktu disesuaikan dengan daerah normal yang paling dekat ataukah mengikuti waktu Mekkah dan Madinah? Dua kemungkinan itu bisa saja karena hal itu hanyalah masalah ijtihad saja. Imam Mahmud Syaltut juga menyatakan Tidak diragukan lagi, penentuan waktu shalat sehari semalam dan puasa pada bulan Ramadhan yang disaksikan dari generasi ke genarasi adalah disesuaikan dengan kondisi negara yang memiliki waktu yang normal. Pada waktu tasyri, orang-orang belum tahu bahwa di belahan bumi lain, satu tahun hanya ada satu malam dan siang. Sebagian belahan bumi lain siangnya sangat panjang dan menyisakan malam yang sedikit. Syekh Musthofa az-Zarqa dalam kitab al-Aqlu wal fiqh fi fahm al-hadits an-nabawi menyatakan Hadis-hadis Nabi (mengenai waktu shalat dan puasa) harus diposisikan dan diterapkan pada daerah yang secara geografis dan astronominya mirip dengan Jazirah Arab, bukan mencakup menyeluruh keseluruh belahan dunia lain yang tidak diketahui rimbanya. Untuk daerah berdekatan dengan daerah kutub utara dan selatan, waktunya shalat dan puasanya tidak tercakup dalam keumuman hadis dan harus dianggap sebagai hukum yang didiamkan dan tidak disinggung oleh syariah. Sedangkan penentuan waktunya dipasrahkan pada ijtihad yang selaras dengan maqashidus syariah.
Imam As suyuthi dari Mazhab Syafi'i pernah ditanya Bagaimana hukum orang yang hidup di daerah yang mataharinya tidak pernah tenggelam? Matahari tenggelam hanya sebentar saja kemudian Fajar muncul. Pada waktu malam itu tidak cukup untuk mengerjakan dua shalat. Shalat maghrib pun tidak cukup waktunya. Jawabannya: ulama Al Burhan Al Fazari berfatwa, dia tetap diwajibkan melakukan shalat Isya’. Ulama lain mengatakan dia tidak diwajibkan shalat Isya karena sebab kewajiban untuk melakukan shalat Isya yaitu waktu hilangnya sinar merah di ufuk barat itu tidak ada. Jawaban yang pertama lebih kuat karena didukung dengan hadis hari-hari kedatangan Dajjal di muka bumi. Imam Az Zarkasyi dalam kitab Al Khodim mengatakan: Orang yang bertempat di daerah tersebut, dia pada bulan Romadon boleh makan pada malam hari sampai terbitnya Fajar menyesuaikan daerah normal yang paling dekat dengan daerah tersebut dan dia harus menahan diri dari hal yang membatalkan pada siang hari sampai terbenamnya matahari sebagaimana waktu daerah normal yang paling dekat dengan daerah tersebu. Hal ini sesuai dengan kasus di hari hari Dajjal.
Dan  pedoman waktu yang diusulkan untuk daerah tersebut adalah waktu puasa disesuaikan dengan waktu Mekkah Al Mukaromah karena Allah telah mengangggap Makkah Al Mukarramah sebagai Ummul qura. Ummu adalah sebagai asal dan dia akan menjadi tujuan selamanya tidak hanya dalam masalah kiblat tetapi juga dalam permasalahan waktu ketika tidak beraturan. Penentuan daerah yang tidak beraturan sesuaikan dengan waktu Makkah Al Mukarramah ini telah difatwakan dan disetujui oleh beberapa Mufti Mesir lainnya baik dari Imam Abdul Haq pada tahun 1981 sampai Mufti Mesir sekarang Ali Jum'ah. Fatwa Puasa menurut ECFR Majelis Eropa untuk Fatwa dan Riset (The European Council for Fatwa and Research/ECFR), mengeluarkan fatwa untuk umat Islam yang berada di Eropa, terutama di negara-negara yang siangnya sangat panjang. Fatwa ini dirilis setelah ECFR mengadakan konferensi internasional di Dublin, ibukota Irlandia (Juli 2015) Konferensi ini melibatkan para ulama, ahli fikih, psikolog, dokter, dan ahli falak.
Sekjen ECFR menyebut fatwa yang dikeluarkan ECFR kali ini adalah fatwa baru untuk umat Islam Eropa. Salah seorang penggagasnya adalah Syeikh Yusuf Qardhawi, ketua Persatuan Ulama Dunia. Anggota ECFR terdiri dari para ulama dan cendekiawan Muslim. Di antara fatwa yang baru dirilis terkait umat Islam yang berada di negara di mana matahari tidak pernah tenggelam, adalah agar mereka mengambil waktu di hari-hari yang siang dan malam sama panjang, sebagai ukuran menentukan waktu puasa dan shalat di bulan Ramadhan. Dengan kata lain, waktu-waktu ibadah puasa Ramadhan disesuaikan dengan bulan-bulan di mana durasi siang dan malam sama. Sedangkan di negara-negara yang malamnya sangat pendek di mana tanda fajar tidak jelas dan tidak cukup untuk shalat Isya, tarawih, sahur, ECFR menfatwakan dua hal. Pertama, melihat hari terakhir di mana tanda terbit dan tenggelamnya matahari, serta waktu Isya cukup jelas, untuk dijadikan pedoman waktu-waktu ibadah Ramadhan. Waktu yang demikian biasanya terjadi pada akhir April atau awal Mei.Kedua, untuk umat Islam di negara-negara di mana malamnya sangat pendek, diperbolehkan bagi mereka untuk mengakhirkan sahur dan shalat fajar (subuh) sebelum 1 jam 5 menit dari terbitnya matahari.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar